Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
Hakim PTA Banjarmasin
Kalimat itu mungkin terdengar getir, bahkan cenderung sinis. Yang demikian memang tidak cukup adil untuk menstigma seluruh wajah penegakan hukum di negeri ini. Namun, menafikannya secara total juga terasa mengingkari kenyataan yang kerap dialami masyarakat kecil. Di antara gemerlap rumusan pasal yang disusun dengan penuh kehati-hatian dan idealisme tinggi, ada jarak yang tidak selalu berhasil dijembatani: jarak antara hukum yang tertulis dan hukum yang dirasakan.
Di ruang-ruang seminar, hukum tampil anggun. Ia dibicarakan dengan bahasa yang rapi, argumentasi yang sistematis, dan cita-cita yang luhur. Semua hal ideal tentang hukum menjadi tema utama. Tujuan hukum (keadilan, kepastian, dan kemanfaatan) selalu disebut sebagai tujuan akhir. penegakan hukum. Namun, ketika keluar dari ruang itu—masuk ke jalanan, ke kantor-kantor pelayanan, ke ruang-ruang pemeriksaan—hukum tidak selalu hadir dengan wajah yang sama.
Ambil contoh peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa. Dalam logika sederhana masyarakat, ada pihak yang menjadi penyebab dan ada yang menjadi korban. Namun, dalam praktik, tidak jarang keduanya justru sama-sama terseret menjadi “pelanggar”. Penyebab kecelakaan mungkin masih dapat dipahami jika dikenai pertanggungjawaban hukum. Tetapi ketika korban—yang berada di jalurnya, yang tidak melakukan kesalahan berarti—ikut diposisikan sebagai pihak yang turut bersalah, di situlah rasa keadilan publik mulai terusik.
Lebih menyedihkan lagi ketika keluarga korban, yang seharusnya mendapat empati dan perlindungan, justru harus berhadapan dengan pendekatan-pendekatan yang jauh dari nilai kemanusiaan. Kehadiran oknum yang lebih menonjolkan kepentingan tertentu daripada pelayanan justru memperparah luka yang sudah ada. Hukum yang seharusnya menjadi pelindung, berubah menjadi beban tambahan.
Fenomena serupa juga tampak dalam kasus-kasus pidana sederhana. Seorang warga kehilangan kambing—sebuah kerugian yang bagi sebagian orang mungkin kecil, tetapi bagi masyarakat desa bisa berarti kehilangan sumber penghidupan. Ketika ia berinisiatif melapor, harapannya sederhana: mendapatkan keadilan. Namun yang dihadapi justru kenyataan pahit: adanya biaya-biaya tidak resmi yang harus dikeluarkan. Akibatnya, proses mencari keadilan justru menimbulkan kerugian baru yang lebih besar. Istilah “kehilangan kambing, hilang sapi” bukan lagi sekadar peribahasa, melainkan pengalaman nyata.
Dari situ, tidak mengherankan jika muncul sikap apatis di tengah masyarakat. Kepercayaan terhadap aparat penegak hukum perlahan terkikis. Orang menjadi enggan melapor, memilih diam, atau bahkan menyelesaikan masalah dengan caranya sendiri—yang belum tentu sesuai dengan hukum. Ini adalah alarm serius bagi sistem hukum, karena hukum yang tidak dipercaya akan kehilangan wibawanya.
Refleksi ini bukan untuk menafikan kerja keras banyak aparat yang masih menjunjung tinggi integritas. Mereka ada, dan jumlahnya tidak sedikit. Namun, dalam perspektif publik, satu tindakan menyimpang bisa menutupi seribu kebaikan yang dilakukan secara diam-diam. Karena itu, tantangan terbesar penegakan hukum bukan hanya pada tataran normatif, tetapi juga pada konsistensi moral dalam praktik.
Hukum tidak cukup hanya indah dalam teks dan wacana. Ia harus hidup dalam tindakan. Ia harus terasa adil, bahkan oleh mereka yang paling lemah sekalipun. Sebab, ukuran keberhasilan hukum bukanlah seberapa sempurna ia dirumuskan, melainkan seberapa tulus ia dijalankan.
Pada akhirnya, kita dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah hukum akan terus menjadi ornamen intelektual di meja seminar, atau benar-benar menjadi alat keadilan yang hidup di tengah masyarakat? Jawaban atas pertanyaan itu tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi pada keberanian semua pihak—terutama para penegak hukum—untuk menjadikan nilai keadilan sebagai kompas utama, bukan sekadar slogan.
Sebab ketika hukum benar-benar hadir sebagai keadilan, ia tidak lagi perlu diperdebatkan keindahannya. Yang pasti, masyarakat hanya ingin keadilan itu mudah diakses. Dan, yang penting, seperti yang dijargonkan “sederhana, cepat, dan biaya ringan”. (*)
Editor : Arief