Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Keterlambatan Gaji Honorer Jadi Tradisi Tahunan

admin • Rabu, 22 April 2026 | 22:51 WIB
Siti Annisa Fitriani
Siti Annisa Fitriani

Oleh: Siti Annisa Fitriani
 Mahasiswi Aqidah dan Filsafat Islam UIN Antasari

Harapan akan kesejahteraan guru sering kali berulang setiap tahun, namun realitas di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya, dalam beberapa tahun terakhir, gaji Guru Honorer di Provinsi Kalimantan Selatan kembali mengalami penundaan. Anehnya Setiap awal tahun, persoalan yang sama ini terus terjadi, tanpa mempelihatkan perbaikan apapun. 

Gaji yang seharusnya diterima untuk memenuhi hak para pekerja tidak kunjung cair. Momen Tahun baru yang seharusnya diwarnai rasa syukur berubah menjadi kecemasan.

Kemudian ditambah lagi, Sejumlah guru Honorer dari berbagai daerah termasuk Kalimantan Selatan, mengeluhkan SK yang belum muncul serta ketidakpastian pencairan gaji. Di tengah kebutuhan rumah tangga yang tidak bisa ditunda, keterlambatan ini menjadi beban yang berulang setiap awal tahun.

Masalah ini bukan hal baru. Berbagai laporan media dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pola keterlambatan yang serupa di berbagai daerah. Pada 2025, Misalnya, dikutip dari laporan Radar Banjarmasin (Sabtu, 15 Maret 2025), Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji honorer disebabkan proses verifikasi ulang yang rutin dilakukan setiap tahun. Ia berjanji pemerintah kota akan memberikan perhatian khusus pada dunia pendidikan.  “Para guru adalah garda terdepan dalam mencerdaskan anak bangsa. Kami akan berjuang untuk kesejahteraan mereka,” ujarnya. Namun sejak pernyataan itu disampaikan pada 2025, awal tahun 2026 kembali memperlihatkan pola yang sama. Gaji tetap tertunda, layaknya menjadi tradisi tahunan yang sulit dihentikan. Jika hal ini rutin dipersoalkan setiap tahun, mengapa mekanismenya tidak kunjung diperbaiki?

Seorang guru non-ASN di Banjarmasin, Rizqi, turut menyampaikan kegelisahannya atas penundaan gajinya yang terus terulang setiap awal tahun. Untuk sampai ke sekolah, ia harus menempuh perjalanan sekitar 77 kilometer. Biaya transportasi dan kebutuhan keluarga tetap berjalan, sementara gajinya belum cair dan terkadang ditunda hinngga 3-4 bulan lamanya.

“Saya membutuhkan uang untuk membeli bensin dan menafkahi keluarga. Tapi awal 2026 ini gaji saya belum juga cair. Saya bingung harus memenuhi kebutuhan bagaimana. Saya juga khawatir dirumahkan karena SK tidak kunjung keluar,” ujarnya.

Rizqi menyampaikan kekhawatirannya terhadap nasib guru di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan, Guru tidak hanya menghadapi keterlambatan gaji, tetapi juga beban administratif yang terus meningkat setiap awal tahun. Mereka tetap dituntut profesional, aktif dalam kegiatan sekolah, serta memenuhi berbagai kewajiban administrasi, meskipun hak dasarnya belum terpenuhi.

“Kebutuhan hidup tidak bisa menunggu proses birokrasi yang tidak kunjung diperbaiki,” keluh Rizqi.

Keterlambatan penerbitan SK yang disampaikan oleh narasumber juga dikaitkan dengan kebijakan baru mengenai penghapusan tenaga honorer mulai 2026. Menurut laporan Pojoksatu (23 Januari 2026), pemerintah menyatakan bahwa sejak 1 Januari 2026, status tenaga honorer resmi dihapus dan tidak lagi diakui dalam sistem kepegawaian negara. Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa nanti ASN hanya terdiri dari dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagai langkah penataan, pemerintah mengarahkan tenaga honorer mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) melalui jalur CPNS maupun PPPK. Namun hingga kini, kejelasan administratif bagi sebagian tenaga honorer masih belum sepenuhnya terjawab. Di tengah proses transisi kebijakan tersebut, muncul kekhawatiran akan ancaman dirumahkan dan ketidakpastian status kerja.

Pertanyaannya, apakah kebijakan baru ini layak dijadikan alasan atas keterlambatan pencairan gaji mereka? Jika penghapusan honorer telah direncanakan sejak disahkannya undang-undang pada 2023, seharusnya mekanisme transisi telah dipersiapkan secara matang, bukan justru menimbulkan ketidakpastian baru bagi para pendidik.

ketika alasan yang sama terus muncul setiap tahun tanpa solusi jangka panjang, persoalan ini menjadi lebih dari sekadar administrasi. Ia berubah menjadi masalah struktural yang mulai terasa dinormalisasi.

Guru, seperti pekerja lainnya, memiliki kebutuhan hidup yang tidak dapat ditunda: biaya transportasi, kebutuhan dapur, tagihan sekolah anak, hingga kebutuhan penunjang pendidikan keluarga. Ketidakpastian informasi dan minimnya transparansi terkait jadwal pencairan semakin memperparah kecemasan. Janji tanpa kepastian waktu hanya memperpanjang kegelisahan para pekerja dan pendidik.

Belum lagi di tengah kondisi tersebut, mereka tetap diminta menjaga profesionalisme dan kualitas pengajaran. Padahal pikiran yang terbagi akibat tekanan ekonomi berpotensi mengurangi fokus dan semangat dalam bekerja dan mendidik.

Ini tidak hanya berdampak pada ranah psikologis, dalam perspektif keadilan pun tidak kalah penting, Dalam perspektif keadilan, negara punya kewajiban yang jelas. Bukan hanya secara moral, tapi juga secara konstitusional, termasuk kepastian atas upah yang mereka terima. Hal ini bukan sekadar tuntutan etis, tetapi juga amanat hukum. 

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak. 

Dalam kerangka keadilan distributif, negara seharusnya hadir untuk memastikan distribusi kesejahteraan berjalan secara adil dan tepat waktu, terutama bagi mereka yang berada di sektor pelayanan publik seperti guru. Hak yang seharusnya bersifat pasti berubah menjadi sesuatu yang bergantung pada proses birokrasi yang berulang dan tidak menentu. Dalam situasi seperti ini, negara rasanya telah gagal melindungi, dan memberikan rasa nyaman bagi para pekerjanya.

Sebenarnya pencairan gaji ini sangat bergantung pada kesiapan anggaran awal tahun dalam struktur keuangan pemerintah daerah, seperti pengesahan APBD dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Pergantian pejabat pengelola keuangan serta perubahan kebijakan dapat memengaruhi proses pencairan.

Sebab itu masalah ini tidak lagi bisa dilihat sebagai keterlambatan teknis semata, melainkan kegagalan sistemik dalam tata kelola keuangan dan kepegawaian daerah. Karena itu, pembenahan tidak cukup dilakukan secara tambal sulam setiap kali keluhan muncul. Untuk menanggulangi ini, Pemerintah pusat dan daerah perlu menyusun jadwal pencairan gaji yang lebih terencana dan meningkatkan transparansi informasi bagi para pekerja dan pendidik, serta tidak sepenuhnya menggantungkan proses pada birokrasi yang berulang setiap awal tahun. Penyederhanaan verifikasi data dan konsistensi kebijakan dapat meminimalisasi hambatan administratif yang terus terjadi.

Jika keterlambatan ini terus dianggap sebagai rutinitas tahunan, maka yang sebenarnya sedang kita biasakan adalah ketidakadilan terhadap guru. Negara tidak boleh membiarkan pendidiknya hidup dalam ketidakpastian yang sama setiap tahun. Sebab pendidikan tidak bisa berdiri tegak di atas sistem yang mengabaikan kepastian bagi mereka yang mengabdi di dalamnya. (*)

Editor : Arief
#Opini #Guru #Honorer #gaji