Oleh: Robensjah Sjachran
Akademisi Hukum Perdata & Emeritus Notaris
Dunia beberapa hari terakhir seakan menahan napas. Ketegangan antara kekuatan besar kembali mengingatkan kita pada satu kenyataan: peradaban modern, betapapun maju, tetap rapuh di hadapan konflik berskala global. Dalam situasi seperti itu, kabar tentang gencatan senjata bukan sekadar berita politik, melainkan kelegaan kolektif umat manusia.
Gencatan senjata bukanlah akhir dari konflik. Ia hanyalah jeda—sebuah keputusan untuk menahan diri, membuka ruang dialog, dan menghindari eskalasi yang lebih luas. Gencatan senjata bukan kemenangan militer, melainkan kemenangan sementara dari rasionalitas atas destruksi. Namun di balik keputusan tersebut, terdapat satu elemen yang sering luput dibicarakan: itikad baik.
Dalam perspektif hukum, kesepakatan—dalam bentuk apa pun—tidak hanya bergantung pada kehendak para pihak, tetapi juga pada konsistensi sikap dan kepercayaan yang dibangun. Di sinilah relevansi prinsip Venire Contra Factum Proprium (VCFP) dan doktrin estoppel menjadi menarik untuk dibaca dalam konteks hubungan antarnegara.
Prinsip VCFP yang berakar pada asas “good faith” (itikad baik) dalam hukum perdata dan kontrak pada dasarnya adalah larangan bagi suatu pihak untuk bertindak bertentangan dengan sikap atau perbuatannya sendiri sebelumnya, apabila tindakan tersebut merugikan pihak lain yang telah menaruh kepercayaan. Dalam istilah yang lebih sederhana, prinsip ini berarti "tidak ada seorang pun yang boleh bertindak melawan perbuatannya sendiri", No one can go against his own act.
Dalam hukum kontrak, prinsip ini menjaga konsistensi dan mencegah penyalah-gunaan posisi. Dalam konteks global, prinsip yang sama dapat dibaca sebagai larangan moral bagi negara untuk secara tiba-tiba menarik komitmen atau bertindak inkonsisten setelah membangun ekspektasi damai.
Demikian pula dengan doktrin estoppel, yang dalam tradisi hukum Anglo-Saxon menegaskan bahwa suatu pihak tidak dapat menyangkal pernyataan atau sikap yang telah menimbulkan kepercayaan pihak lain. Dalam hubungan antarnegara, setiap pernyataan, komitmen, atau kesepakatan memiliki bobot yang tidak hanya bersifat politis, tetapi juga moral dan bahkan yuridis dalam kerangka hukum internasional.
Gencatan senjata, dalam perspektif ini, dapat dipandang sebagai bentuk kesepakatan yang bergantung pada dua hal sekaligus: kepercayaan dan konsistensi. Tanpa keduanya, kesepakatan tersebut mudah runtuh. Sejarah konflik global menunjukkan bahwa banyak perjanjian damai gagal bukan karena ketiadaan teks, tetapi karena absennya itikad baik dalam pelaksanaannya.
Namun perlu disadari bahwa dalam hubungan antarnegara, kepercayaan tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia dibangun melalui konsistensi tindakan dari waktu ke waktu. Setiap pernyataan, komitmen, dan kesepakatan akan membentuk ekspektasi yang melekat pada pihak lain. Ketika ekspektasi tersebut dilanggar, dampaknya tidak hanya bersifat politis, tetapi juga menyentuh dimensi legitimasi moral. Dalam kerangka ini, prinsip seperti venire contra factum proprium dan estoppel tidak sekadar relevan sebagai konsep hukum, melainkan sebagai cermin etika dalam hubungan global. Dunia tidak hanya membutuhkan kesepakatan, tetapi juga konsistensi dalam menjaganya.
Di sinilah asas itikad baik (good faith) menemukan relevansinya. Dalam hukum perikatan, itikad baik bukan hanya berarti kejujuran, tetapi juga kepatutan, rasionalitas, dan kesetiaan pada tujuan kesepakatan. Prinsip ini bahkan diakui dalam berbagai instrumen hukum internasional sebagai dasar dalam pelaksanaan perjanjian antarnegara.
Jika ditarik lebih jauh, gencatan senjata bukan sekadar kesepakatan teknis untuk menghentikan tembakan. Ia adalah ujian terhadap kemampuan para pihak untuk bertindak konsisten dengan komitmen yang telah mereka nyatakan. Ia adalah ujian apakah negara-negara tersebut bersedia menahan diri, bukan karena lemah, tetapi karena memilih jalan yang lebih rasional.
Dalam konteks ini, dunia sebenarnya sedang menyaksikan satu bentuk rechtsvinding dalam skala global: bagaimana norma-norma hukum internasional, prinsip kepercayaan, dan realitas politik bertemu dalam satu keputusan untuk menghentikan konflik. Keputusan tersebut tidak selalu sempurna, tetapi menunjukkan bahwa bahkan dalam ketegangan tertinggi, ruang bagi itikad baik tetap ada.
Pelajaran yang dapat diambil tidak hanya relevan bagi hubungan antarnegara, tetapi juga bagi kehidupan hukum secara lebih luas. Baik dalam kontrak bisnis, kebijakan publik, maupun hubungan sosial, kesepakatan hanya akan bertahan jika ditopang oleh konsistensi dan itikad baik. Tanpa itu, setiap komitmen akan mudah berubah menjadi sekadar formalitas tanpa makna.
Namun pengalaman sejarah juga mengajarkan bahwa banyak kesepakatan gagal bukan karena tidak adanya perjanjian, melainkan karena inkonsistensi dalam pelaksanaannya. Komitmen yang diucapkan dalam situasi tekanan sering kali berubah ketika situasi mereda. Dalam perspektif Venire Contra Factum Proprium, perubahan sikap semacam ini bukan sekadar strategi politik, melainkan bentuk pengingkaran terhadap kepercayaan yang telah dibangun. Ketika kepercayaan dilanggar, yang runtuh bukan hanya kesepakatan, tetapi juga legitimasi moral para pihak yang terlibat.
Pada akhirnya, dunia tidak hanya membutuhkan kekuatan untuk berperang, tetapi juga kebijaksanaan untuk berhenti. Gencatan senjata mungkin hanya jeda, tetapi ia adalah jeda yang menyelamatkan harapan. Ia mengingatkan kita bahwa di tengah kompleksitas konflik, pilihan untuk menahan diri tetap merupakan bentuk tertinggi dari rasionalitas.
Ketika dunia menahan diri, yang sesungguhnya sedang diuji bukan hanya kekuatan, tetapi integritas. Dan di situlah itikad baik menemukan maknanya yang paling dalam.
Editor : Arief