Oleh: Gina Magfirah
Perencana Tata Ruang Kalsel
Anggota Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia
Orang dengan disabilitas seringkali termarginalisasi dan terisolir dalam mengakses kota. Mulai dari drainase terbuka di area permukiman; jalan tanpa trotoar atau bahkan rusaknya jalur pemandu di trotoar; tidak adanya ram; kurangnya petunjuk visual, audio dan huruf Braille sebagai informasi di ruang publik dan masih banyak lagi ketiadaan alat bantu yang mempermudah pergerakan mereka.
Beberapa kendala tersebut mengakibatkan penyandang disabilitas tidak dapat memenuhi hak dan kewajiban mereka sepenuhnya. Untuk menciptakan kota inklusif, aksesibilitas merupakan hak dasar dimana setiap pemangku kepentingan mengakomodir aksesibilitas yang layak dan memberikan penyesuaian yang tepat agar penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan orang lain. Hal ini perlu dipertimbangkan agar pembangunan kota lebih inklusif dan berkelanjutan, sejalan dengan misi Sustainable Development Goals atau SDG.
Selama ini penyandang disabilitas hanya mampu ikut dalam bagian masyarakat pada batas tertentu karena perlu adaptasi khusus. Padahal mereka dapat turut andil dalam pembangunan perkotaan dengan kemampuan yang sama seperti orang lain.
Aksesibilitas disini sering dikaitkan dengan penerapan desain universal yang memiliki tujuh prinsip untuk memberikan kemudahan mengakses fasilitas publik dengan orang berbagai kemampuan tanpa perlu adaptasi dan penyesuaian khusus. Prinsip tersebut adalah: (1) digunakan setiap orang; (2) fleksibilitas dalam penggunaan; (3) desain yang sederhana dan mudah digunakan; (4) informasi yang memadai; (5) toleransi kesalahan; (6) upaya fisik rendah dan; (7) ukuran dan ruang untuk pendekatan dan penggunaan.
Sejauh ini terdapat inisiatif dari pemerintah lokal dan advokasi masyarakat sipil. Contohnya, Kota Banjarmasin yang telah menetapkan Peta Jalan untuk Kota Inklusif Banjarmasin sebagai komitmen awal. Diharapkan kabupaten/kota lain dapat menapaki langkah yang sama seperti Kota Banjarmasin untuk menunjukkan komitmennya dalam memberikan hak aksesibilitas yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat. Terutama Kota Banjarbaru yang sekarang sudah menjadi ibukota provinsi.
Walaupun sudah terdapat beberapa upaya yang dilakukan, namun pada kenyataannya masih terdapat tantangan besar dalam penerapannya. Standar penerapan acapkali belum sesuai dengan yang seharusnya. Kemiringan ram yang curam atau bahkan ketiadaannya di halte, taman dan fasilitas dasar, menciutkan nyali pengguna kursi roda dan alat bantu fisik lainnya untuk melakukan perjalanan mandiri. Bagi disabilitas sensoris seperti tunanetra dan tuli, petunjuk informasi secara visual, audio dan huruf Braille belum terdapat di berbagai titik fasilitas publik. Diperparah lagi dengan banyaknya penghalang yang membahayakan keselamatan seperti adanya vegetasi, furnitur jalan, drainase terbuka dan kendaraan yang terparkir di trotoar. Ini membuat mereka sangat bergantung mobilitasnya terhadap pendamping demi alasan keselamatan.
Investasi yang dilakukan juga terputus di tingkat lingkungan warga sehingga dianggap setengah-setengah dalam menegakkan prinsip aksesibilitas di perkotaan. Bisa jadi karena pemangku kepentingan masih belum sepenuhnya mengerti prinsip dan standar aksesibilitas saat di tahap perencanaan, perancangan, penerapan sampai evaluasi. Seperti frasa viral dari Presiden ke-7 Joko Widodo: “Sudah, tapi belum.”.
Mobilitas penyandang disabilitas menjadi terhambat dan lebih banyak memilih untuk tidak meninggalkan rumah. Ketika mereka tidak bisa mengakses kota, efeknya menjadi panjang. Dari segi pendidikan, diketahui di Kota Banjarmasin partisipasi penyandang disabilitas ke pendidikan masih sangat rendah dengan statistik mayoritas tujuh puluh persen anak berusia 15 tahun belum pernah bersekolah atau putus sekolah (Kota Kita, 2019).
Dengan tingkat pendidikan yang rendah, rantai kemiskinan struktural penyandang disabilitas ataupun yang anggota keluarganya memiliki disabilitas menjadi susah diputus. Tingkat pengangguran di kalangan mereka tergolong tinggi. Ketidakmampuan untuk mengakses kota secara mandiri, mengakibatkan terhambatnya dan terbatasnya area pekerjaan yang bisa digeluti. Padahal kapasitas dan keterampilan mereka bisa jadi sama dengan orang tanpa disabilitas. Ditambah lagi dengan keengganan pemberi pekerjaan untuk memberikan adaptasi berupa akomodasi dan fasilitas dukungan.
Dalam perkotaan, perencanaan yang menerapkan desain universal dapat dilakukan di beberapa elemen fasilitas publik, yaitu: fasilitas parkir, tranportasi umum, fasilitas pejalan kaki (jalur pemandu, ram, lampu penerangan, tempat duduk, tempat sampah, sinyal penyeberangan dan vegetasi), drainase dan signage (rambu, marka dan papan informasi).
Elemen tersebut juga harus didukung dengan keterhubungan antar satu tempat dengan yang lainnya sehingga tidak terputus. Seringkali aksesibilitas hanya ditempatkan di pusat-pusat kota sedangkan di tingkat lingkungan belum dilakukan. Penyandang disabilitas masih terhambat untuk bergerak di depan rumah mereka sendiri.
Selain itu, ruang pejalan kaki juga harus disesuaikan dengan minimal lebar 1,2 – 1,5 meter yang tidak terhalang sirkulasinya untuk memudahkan pengguna kursi roda dengan material yang anti licin. Kemudian untuk tangga, ram dan transisi jalan dapat dilakukan pewarnaan dan tekstur yang kontras sebagai tanda peringatan.
Ketika tujuh prinsip desain universal yang telah disebutkan diterapkan pada proses pembangunan perkotaan, tentu akan memberi keinginan dan kepercayaan diri bagi penyandang disabilitas untuk melakukan aktivitas secara mandiri seperti sekolah, bekerja dan rekreasi. Sehingga, dapat dikatakan bahwa investasi untuk menerapkan desain universal akan memberikan efek jangka panjang yang baik karena seluruh lapisan masyarakat secara inklusif mampu berkontribusi dan berpartisipasi dalam peningkatan ekonomi dan kesejahteraan daerah. (*
Editor : Arief