Oleh: Wira Surya Wibawa
Aktivis Walhi Kalsel
Kasus korupsi di Kalimantan Selatan seperti tak pernah benar-benar pergi. Yang berubah hanya nama pelaku. Polanya tetap sama.
Pengadilan Tipikor Banjarmasin belakangan ini seperti panggung yang terus memutar cerita lama. Ada proyek, ada anggaran besar, ada celah, lalu muncul praktik “main mata”.
Selesai satu perkara, muncul perkara lain dengan pola serupa. Ini bukan lagi soal oknum. Ini soal sistem yang membiarkan celah itu tetap terbuka.
Tren terungkapnya kasus korupsi di Kalimantan Selatan belakangan ini seolah memberi dua kabar sekaligus.
Di satu sisi, penegakan hukum bekerja. Di sisi lain, pola korupsinya nyaris tak berubah. Berulang, dengan modus yang itu-itu saja.
Fakta yang tersaji di Pengadilan Tipikor Banjarmasin menegaskan satu hal. Ini bukan sekadar soal oknum, melainkan problem sistemik yang tak kunjung dibenahi.
Lihat saja sektor infrastruktur. Dari tahun ke tahun, proyek fisik tetap menjadi “lahan basah”.
Anggarannya besar, spesifikasinya rumit, dan relasi kuasa antara pejabat dan kontraktor kerap tak berjarak.
Kombinasi ini membuka ruang lebar untuk mark-up, pengondisian lelang, hingga praktik fee proyek. Publik sulit masuk mengawasi karena informasi teknis tidak sepenuhnya transparan.
Pada titik ini, proyek pembangunan tak lagi sekadar urusan layanan publik, tetapi berubah menjadi instrumen distribusi rente.
Cerita serupa terjadi pada dana hibah dan bantuan sosial. Di atas kertas, semuanya terlihat mulia dengan membantu masyarakat.
Namun di lapangan, fleksibilitas penggunaan justru menjadi pintu masuk penyimpangan. Parameter Parameter output sering kabur, basis distribusi kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, dan akuntabilitas publik minim.
Tak heran jika dana sosial kadang lebih terasa sebagai alat kekuasaan ketimbang instrumen kesejahteraan.
Di level desa, pengawasan sejatinya sudah berlapis. Ada inspektorat, aparat penegak hukum, hingga masyarakat. Namun efektivitasnya masih dipertanyakan.
Kapasitas aparatur desa belum merata, pendamping belum optimal, dan partisipasi warga cenderung rendah.
Faktor sosial seperti “ewuh pakewuh” ikut memperlemah kontrol. Akibatnya, pengawasan lebih bersifat administratif ketimbang substantif.
Yang penting laporan ada, bukan memastikan penggunaan tepat sasaran.
Di titik ini, penegakan hukum dihadapkan pada pertanyaan penting: apakah sudah memberi efek jera?
Jawabannya belum meyakinkan. Vonis sering kali tidak sebanding dengan kerugian negara. Pengembalian aset belum optimal. Bahkan, tidak sedikit pelaku yang setelah bebas masih punya akses dan pengaruh setelah menjalani hukuman.
Hukum akhirnya seperti hanya menyentuh permukaan saja. Menghukum orangnya, tapi tidak memutus sistemnya
Penegakan hukum akhirnya terjebak pada memproses pelaku, bukan memutus mata rantai korupsi.
Di sinilah akar masalahnya. Regulasi masih menyisakan celah. Budaya kekuasaan terlalu permisif. Pengawasan sering formalitas. Partisipasi publik minim. Kombinasi ini membuat korupsi seperti siklus yang terus berulang.
Kalau ingin serius memperbaiki, pendekatannya tak bisa tambal sulam. Jika ditarik lebih dalam, ada empat akar masalah yang saling berkait.
Pertama, sistem yang masih membuka celah, baik dalam regulasi maupun mekanisme pengadaan. Kedua, budaya kekuasaan yang permisif, di mana korupsi dianggap “lumrah”. Ketiga, pengawasan yang lemah dan kerap formalistik. Keempat, minimnya partisipasi publik yang bermakna.
Tanpa pembenahan di titik-titik ini, sulit berharap grafik korupsi benar-benar turun. Yang terjadi justru sebaliknya. Aktor boleh berganti, tetapi pola tetap lestari.
Karena itu, langkah perbaikan tak bisa setengah hati. Transparansi berbasis digital harus menjadi standar, bukan pilihan.
Data proyek dan anggaran harus terbuka dan mudah diakses publik. Pengawasan masyarakat perlu diperkuat melalui skema audit sosial dan forum warga.
Penegakan hukum pun harus lebih progresif, bukan hanya menghukum lebih berat, tetapi juga memastikan pengembalian kerugian negara berjalan optimal.
Di saat yang sama, tata kelola dana hibah dan bantuan sosial harus direformasi total. Parameter output harus jelas, verifikasi penerima diperketat, dan pelaporan tidak berhenti di atas kertas.
Pendidikan antikorupsi berbasis komunitas juga penting untuk membangun kesadaran kolektif, bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap kepentingan publik.
Korupsi di Kalimantan Selatan bukan sekadar soal individu yang menyimpang, tetapi mencerminkan kegagalan sistem dalam mencegah dan mengawasi.
Jika pola ini tidak dibongkar secara serius, maka kasus-kasus serupa akan terus berulang dengan aktor yang berbeda, tetapi modus yang sama.
Harapannya, kajian dan refleksi ini bisa menjadi bagian dari dorongan kolektif untuk memperkuat penegakan hukum dan membangun sistem yang lebih transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan publik. (*
Editor : Arief