Oleh: M Ramli Arisno
Pemimpin Redaksi Radar Banjarmasin
RIBUAN pegawai PPPK yang terancam diberhentikan bukan sekadar isu ketenagakerjaan, melainkan refleksi dari benturan antara disiplin fiskal dan tanggung jawab negara dalam menyediakan layanan publik. Kebijakan pembatasan belanja pegawai hingga maksimal 30 persen dari APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, memang tampak rasional dalam kerangka pengelolaan anggaran.
Namun ketika diterapkan secara kaku, ia membuka pertanyaan menggelitik, apakah efisiensi anggaran boleh mengorbankan fungsi dasar negara itu sendiri?
Kebijakan ini bertumpu pada asumsi bahwa tingginya belanja pegawai identik dengan inefisiensi. Dalam logika perencanaan, semakin kecil proporsi anggaran untuk gaji, semakin sehat struktur fiskal daerah. Namun asumsi ini tidak sepenuhnya tepat.
Di banyak daerah, terutama yang memiliki Pendapatan Asli Daerah rendah, belanja pegawai justru merupakan bentuk nyata dari pelayanan publik. Guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh lapangan bukan beban administratif semata, melainkan aktor utama yang menjalankan fungsi negara di tingkat paling konkret.
Di titik ini, muncul kontradiksi yang sulit diabaikan. Negara berupaya menekan belanja pegawai demi efisiensi, tetapi di saat yang sama bergantung pada pegawai tersebut untuk memastikan layanan publik tetap berjalan.
Ketika pengurangan dilakukan tanpa perhitungan kontekstual, yang terpangkas bukan sekadar angka dalam anggaran, melainkan kapasitas pelayanan itu sendiri. Sekolah kehilangan guru, fasilitas kesehatan kekurangan tenaga medis, dan sektor produktif melemah karena minimnya pendampingan. Efisiensi yang diharapkan justru berpotensi melahirkan inefektivitas.
Meski demikian, argumen pembatasan bukan tanpa dasar. Tanpa kontrol, belanja pegawai dapat membengkak dan menggerus ruang fiskal untuk pembangunan. Banyak daerah terjebak dalam rutinitas anggaran yang habis untuk gaji, tanpa menyisakan ruang bagi investasi jangka panjang.
Dalam konteks ini, kebijakan pembatasan dapat dipahami sebagai upaya mendorong disiplin dan mencegah ketergantungan struktural. Persoalannya terletak pada penerapan yang seragam, tanpa mempertimbangkan perbedaan kapasitas dan kebutuhan antar daerah.
Pada level yang lebih dalam, persoalan ini menyentuh definisi tentang peran negara. Apakah negara semata-mata entitas yang harus tunduk pada rasionalitas angka, atau institusi yang bertugas memastikan kesejahteraan warganya? Jika kebijakan fiskal dijalankan secara mekanis tanpa mempertimbangkan realitas sosial, maka manusia akan selalu menjadi variabel yang dikorbankan.
Di sinilah terlihat ketegangan antara logika efisiensi dan keadilan, antara perhitungan anggaran dan kebutuhan riil masyarakat.
Sebab, persoalan sebenarnya bukanlah tentang menolak efisiensi, melainkan tentang cara memahaminya. Efisiensi yang sehat seharusnya memperkuat kapasitas pelayanan, bukan justru melemahkannya.
Ketika kebijakan disederhanakan menjadi batas angka yang kaku, kompleksitas realitas daerah tereduksi menjadi statistik semata. Dan ketika itu terjadi, yang hilang bukan hanya pekerjaan, tetapi juga kualitas kehadiran negara dalam kehidupan warganya.
Editor : Arief