Oleh: Tahta Kurniawan, SH
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin
Kebebasan tanpa batas melahirkan kekacauan yang akan memunculkan figur kuat yang menjadi tiran. Negara yang memegang nilai-nilai demokrasi mulai terkikis dan terlihat buram, sehingga demokrasi dipandang sebagai alat melegitimasi kekuasaan semata. Dalam konteks era sekarang, nilai-nilai demokrasi terdegradasi secara perlahan melalui pelemahan partisipasi bermakna, diskursus publik yang dirancang elitis, dan representatif yang selalu menjadi pertanyaan kualitasnya. Demokrasi tidak selalu mati dalam satu malam, tidak selalu berakhir dengan dramatis, dan tidak juga melalui dentuman keras revolusi ataupun perbuatan kekuasaan yang frontal. Ketika demokrasi hanya sekedar simbol tetapi tidak memiliki makna, Inilah bentuk kematian demokrasi yang paling sunyi.
Begitulah pikiran Plato dalam Republic, baginya salah satu arah menuju kemerosotan adalah demokrasi, yang lahir dari ketimpangan oligarki, ketika rakyat merasa adanya kejanggalan terhadap kaum kaya, mereka menuntut kebebasan penuh tanpa batas, akan tetapi disinilah muncul pernyataan “bukankah demokrasi memberi kebebasan tanpa batas”. Bahaya yang muncul dari pemimpin yang lahir dari demokrasi lambat laun melakukan konsolidasi kekuasaan, menghilangkan para oposisi dan lebih radikal bahasanya menjadi tiran dalam kemasan “demokrasi”.
Sejalan dengan pemikir kontemporer Helene Landermore dalam open democracy, demokrasi cenderung kompetitif-elektoral yang bertumpu pada kompetisi elit dan lemahnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Di sisi lain, Francis Fukuyama mencoba menyuguhkan political decay: institusi yang gagal dalam melaksanakan tuntutan dari masyarakat akan kehilangan legitimasi sosial. Terlebih lagi, pandangan publik akan runtuh dan jarak antara negara dengan masyarakat akan menjadi curam dan memunculkan persepsi bahwa kebijakan lebih menggambarkan kompromi elit dibanding melaksanakan aspirasi masyarakat. Demokrasi yang seharusnya menjadi basis untuk ruang duduk bersama, menjadi kesepakatan elit dari bawah meja.
Kegagalan demokrasi? Penyempitan demokrasi? atau kegamangan demokrasi? pertanyaan-pertanyaan acap kali muncul ketika menyaksikan teater pergolakan di tingkat nasional, kegelisahan yang mencuat dari wacana pemilihan kepala daerah oleh lembaga legislatif, revisi undang-undang yang hadir dari kepentingan politik semata untuk pengaturan elektoral, konflik elitis yang berkepanjangan dan tidak dapat diprediksi, serta partisipasi publik yang hanya dianggap bentuk prosedural. Jika demokrasi langsung dianggap terlalu eksklusif, janganlah menggeser kekuasaan ditangan rakyat menjadi keputusan para elit. Partisipasi publik yang dinilai rendah dari proses demokrasi saat ini tidak sempurna, bukan pembenaran mengurangi hak politik langsung rakyat. Jawaban yang paling tepat dalam anomali politik ini adalah reformasi substantif yang transparan dan akuntabel.
Dalam imajinasi demokrasi yang ideal, sebuah kegagalan akan muncul ketika partisipasi publik hanya bersifat simbolik. Selanjutnya, kebijakan hanya kebutuhan administratif tanpa akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap para pemangku kebijakan menurun. Situasi yang dapat menggambarkan keadaan ini adalah ketika ruang partisipasi publik sudah sempit, keputusan politik hanya untuk kepentingan elitis daripada berbasis pada kesejahteraan rakyat. Demokrasi yang gagal bukan demokrasi tanpa pemilu, akan tetapi demokrasi yang tanpa makna dari partisipasi.
Ideal Democracy, konsep itulah yang selalu menjadi angan-angan visioner, dengan tujuan untuk menjamin kebebasan memilih, tetapi juga memastikan partisipasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan. Demokrasi yang ideal adalah demokrasi yang representatif dan partisipatif, stabilitas, akuntabel, dan deliberasi. Ruang publik yang dapat diakses dan masyarakat mampu menyampaikan aspirasi dengan maksimal untuk melakukan argumentasi rasional daripada transaksi pragmatis.
Di sisi lain, distorsi demokrasi adalah permasalahan yang selalu menjadi titik tolak bagaimana para pemangku kebijakan harusnya bersikap, bukan dominan untuk mengakomodir kepentingan elitis. Oligarki, pragmatisme partai, dan biaya politik yang tinggi membuat sistem yang ada hanya terkungkung dalam logika elektoral jangka pendek. Sehingga, kebijakan yang muncul bias kepentingan sempit, tingginya polarisasi sosial, dan semakin apatisnya pandangan publik.
Dalam situasi politik yang semakin pelik, alat kontrol sosial paling efektif dan representatif bukan hanya opisisi, akan tetapi juga partisipasi masyarakat yang terlembaga dan memiliki legal standing yang jelas. Wadah yang paling memungkinkan untuk pembahasan substantif adalah forum konsultasi terbuka dan akuntabel, untuk memunculkan ruang deliberatif yang berkualitas sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap kekuasaan. Tanggung jawab demokrasi tidak hanya terletak pada para pemangku kebijakan, tetapi juga masyarakat yang aktif dan memiliki literasi hukum yang mumpuni.
Karena itu, penguatan demokrasi berbasis partisipasi publik bukan lagi sebuah garis imajiner yang tidak dapat digapai, akan tetapi adanya kesempatan transformasi substantif dari formalitas belaka menjadi partisipasi bermakna pada setiap tahapan proses perumusan kebijakan—perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan dan pengundangan.
Indikator yang bisa dijadikan acuan actual dalam partisipasi bermakna antara lain adalah akses informasi yang setara dan transparan, adanya ruang deliberatif yang inklusif, aspirasi masyarakat yang dijawab dengan responsif dalam bentuk kebijakan, adanya mekanisme evaluasi yang melibatkan masyarakat, dan kepercayaan publik terhadap institusi yang perlu diperhatikan. Demikian daripada itu, indikator yang dapat menakar kualitas demokrasi.
Partisipasi yang terlembaga merupakan keharusan untuk demokrasi yang berkualitas. Aspirasi masyarakat harus didengar dan diakomodir. Tidak stabilitas politik semata yang datang dari kompromi elit dibawah meja, akan tetapi pandangan masyarakat melalui interaksi yang terbuka, berkesinambungan, dan didengar dengan seksama.
Kebijakan yang muncul dari proses pelibatan masyarakat secara aktif dominan berbasis untuk kebutuhan masyarakat. Aspirasi tidak menjadi sebuah catatan administratif dan bersifat formal, tetapi pula menjadi basis untuk pengambilan keputusan untuk demokrasi yang responsif- demokrasi yang berasal dari pikiran rakyat.
Model yang ditawarkan untuk pengambilan kebijakan bukan lagi berasal dari atas kebawah, tetapi arah vertikal dari bawah ke atas untuk pengambilan kebijakan yang benar berasal dari hati nurani rakyat. Sebuah legitimasi kebijakan yang paling rasional dalam situasi ini.
Pada akhirnya, menakar kembali demokrasi adalah berani untuk melakukan transformasi substantif dari permasalahan dan kekurangan dari model demokrasi sekarang. Menambal yang kurang, memperkuat fondasi demokrasi. Harapan untuk demokrasi yang sempurna yang menjadi tempat rakyat untuk bersuara, membuka mata dan melantangkan suara. Sebuah romansa negara dan rakyat didalam sebuah forum terbuka. Sebuah utopia demokrasi Indonesia, sesuatu yang harus ditakar kembali adalah demokrasi. (*)
Editor : Arief