Oleh: Krisna Setiawan
Mahasiswa Fakultas Hukum,
Universitas Lambung Mangkurat
Ketika sedang menunggu lampu merah, kita sering melihat pemandangan seorang pengendara yang tangan kanannya memegang setang, tangan kirinya memegang rokok. Asap mengepul sementara pengendara lain berjejer dibelakangnya. Semua berjalan seolah tidak ada yang perlu dipermasalahkan.
Di jalanan Banua, fenomena ini dianggap suatu hal yang lumrah dan kerap disepelekan. Keengganan untuk menegur seolah menjadi pembenaran atas perbuatan nekat tersebut, mungkin karena dampaknya tak terasa seketika.
Jika mendengar alasan pelaku, dalihnya beragam: Menempuh perjalanan jauh, mengatasi kebosanan, sekadar menahan kantuk. Apa pun itu, masyarakat cenderung memaklumi hanya karena pelaku dinilai tidak memiliki niat jahat untuk melukai orang lain.
Di Kota Banjarmasin sendiri, jumlah kendaraan bermotor terus bertambah. Menurut catatan data Badan Pusat Statistik (BPS) per April 2025 tercatat sekitar 914,21 ribu unit kendaraan terdaftar didominasi sepeda motor yang mencapai lebih dari 750 ribu unit. Angka ini menunjukkan bahwa banyak sekali pengendara aktif di jalanan Banjarmasin, di jalanan yang semakin sempit terkadang risiko sekecil apapun bisa berdampak besar terhadap potensi keselamatan.
Beberapa waktu lalu, kebiasaan yang sering dianggap sepele ini digugat ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Melalui perkara bernomor 8/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (6/2/2026). Permohonan itu diajukan oleh Muhammad Reihan Alfariziq dengan tujuan untuk menguji Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Secara keseluruhan pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan secara keseluruhan berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”
Dalam permohonan tersebut, Reihan menilai bahwa kata ‘penuh konsentrasi’ yang terdapat pada pasal tersebut dinilai terlalu terbuka dan multitafsir, hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum sehingga perlindungan terhadap pengguna jalan lainnya tidak optimal. Selain itu, Pemohon merasa telah dirugikan secara langsung akibat kebiasaan merokok yang dilakukan oleh pengendara lain. Dimana puntung rokok yang dibuang mengenai Reihan. Hal ini menggangu konsentrasi, keseimbangan, dan fokusnya saat mengendarai kendaraan bermotor.
Akibat gangguan tersebut, Reihan ditabrak dari belakang dan terlindas oleh truk. Nahas, para pengendara yang menjadi penyebab dalam insiden yang menimpa Reihan alih-alih membantu malah melarikan diri dari tempat kejadian seolah tidak terikat tanggung jawab hukum atau moral.
Mari kita berbicara jujur terkait faktor yang mengganggu konsentrasi orang dalam mengemudikan kendaraan, rata-rata di lapangan aparat penegak hukum lebih sering menertibkan pengendara yang menggunakan gawai atau yang berada dalam pengaruh alkohol. Alasannya cukup logis dan dapat kita sepakati: Jika seseorang menggunakan gawai ketika mengemudikan kendaraan pastinya, akan tidak fokus akibat gangguan dari visual yang ditampilkan, sementara berkendara dalam pengaruh alkohol secara medis jelas dapat membuat pengendara kehilangan kendali atas kendaraannya tergantung seberapa parah pengaruh alkoholnya.
Kedua aktivitas tersebut masuk ke dalam daftar “7 pelanggaran prioritas” yang sering dikampanyekan oleh Kepolisian Republik Indonesia, sehingga menjadi target utama dalam setiap operasi lalu lintas.
Ketujuh pelanggaran tersebut antara lain:
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengemudi di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Tidak menggunakan helm SNI atau safety belt
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Melawan arus.
- Melebihi batas kecepatan.
Lantas, bagaimana dengan aktivitas merokok ketika berkendara?
Padahal menurut penulis sendiri dampak yang disebabkan akibat merokok ketika berkendara tidak kalah berbahaya, bayangkan saja jika skenarionya: Sore hari ketika jalanan ramai, tiba-tiba abu rokok entah darimana terlempar mengenai mata pengguna jalan dibelakangnya.
Pertanyaannya: Bagaimana jika pengendara itu terjatuh karena konsentrasinya terganggu? Jika tidak, siapa yang akan bertanggungjawab atas matanya yang cidera akibat abu rokok tersebut? Ini cukup membingungkan, sejauh mana pertanggungjawaban hukum dapat dibebankan kepada pelaku.
Menariknya jika berkaca pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, pemerintah secara terang-terangan melarang aktivitas merokok saat berkendara, tepatnya pada pasal 6 huruf c yang berbunyi: “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendari sepeda motor”.
Artinya, negara sebenarnya sudah memahami dampak yang ditimbulkan. Namun, ketika di jalan aparat dinilai masih kurang tegas sehingga tercermin kesan ‘imunitas’ terhadap para pengendara yang merokok di jalan, tentu saja pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan memiliki peran karena kata ‘penuh konsentrasi’ dinilai terlalu elastis.
Kejadian tragis yang menimpa Reihan tersebut mungkin menjadi puncak dari sekian banyaknya ‘kecelakaan senyap’ akibat merokok ketika berkendara. Fenomena ini menimbulkan dampak yang sangat serius akibat ketidakpastian hukum dan penegakannya di lalu lintas yang dinilai kurang tegas.
Dengan demikian, permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi menjadi peringatan kepada masyarakat. Seyogyanya putusan yang keluar dari meja sidang dapat memberikan kepastian hukum yang berpihak pada keselamatan para pengguna lalu lintas. Kita butuh penjelasan yang tegas tentang maksud kata ‘penuh konsentrasi’ guna melarang secara nyata segala aktivitas yang dapat mengalihkan fokus seperti merokok, mengingat besarnya risiko bahaya yang dapat menimpa orang lain.
Pemerintah pusat wajib mengharmonisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Langkah ini krusial agar larangan merokok saat berkendara bukan sekadar imbauan administratif belaka, melainkan sebuah kewajiban dengan sanksi yang tegas. Di saat yang sama, upaya ini harus didukung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan maupun Pemerintah Kota Banjarmasin. Pemerintah daerah perlu proaktif memperkuat regulasi di tingkat lokal misalnya melalui optimalisasi Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum sekaligus menggencarkan kampanye larangan merokok di jalan-jalan protokol Banua.
Sementara Aparat Kepolisian diharapkan tidak hanya terpaku pada “7 pelanggaran prioritas” Aparat Kepolisian hendaknya mulai memberikan perhatian serius dan efek jera yang nyata terhadap pengemudi yang nekat merokok di jalan raya. Di sisi lain, Penegakan terkait larangan dalam merokok semestinya tidak terpaku pada operasi lalu lintas semata, salah satunya melalui fasilitas tilang elektronik atau ETLE yang perlu di optimalisasikan fungsinya sebagai sarana pendukung agar penertiban dapat berjalan secara efisien dan objektif.
Pada akhirnya, Semua kembali lagi kepada masyarakat itu sendiri, diperlukan pemahaman sebab-akibat menyeluruh sebagai standar moral bahwa aktivitas merokok ketika berkendara itu keliru. Sudah saatnya kita perlu menormalisasikan budaya menegur di jalanan Banua ini. Mengingatkan pengendara yang nekat merokok bukan berarti memusuhi, melainkan wujud kepedulian agar kita semua bisa sampai ke tempat tujuan dengan selamat. (*)
Editor : Arief