Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Mengapa Nisab Zakat Pendapatan Kini Mengacu pada Emas 14 Karat?

admin • Rabu, 11 Maret 2026 | 13:22 WIB

Sri Maulida
Sri Maulida

                 Oleh: Sri Maulida
                 Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah
                 Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Prov. Kalsel

Penetapan nisab zakat pendapatan tahun 2026 yang menggunakan pendekatan emas 14 karat memunculkan diskusi di tengah masyarakat. Sebagian mempertanyakan dasar fikih dan konsistensinya dengan praktik sebelumnya yang menggunakan harga emas 24 karat. Sebagian lain melihatnya sebagai bentuk ijtihad kebijakan yang mempertimbangkan dinamika ekonomi dan kebutuhan sosial yang terus berubah. Polemik ini menunjukkan bahwa isu zakat bukan hanya persoalan angka, melainkan menyangkut dimensi teologis, sosial, dan tata kelola publik.

Secara klasik, nisab zakat merujuk pada setara 85 gram emas. Angka ini bersumber dari konversi 20 dinar pada masa Rasulullah SAW. Dalam praktik kontemporer, angka tersebut diterjemahkan ke dalam nilai rupiah berdasarkan harga emas di pasar. Selama ini, banyak lembaga zakat menggunakan harga emas 24 karat sebagai representasi emas murni. Karena itu, ketika muncul pendekatan menggunakan emas 14 karat sebagai referensi harga, sebagian masyarakat memahami seolah-olah terjadi perubahan standar nisab itu sendiri.

Padahal secara prinsip, yang menjadi dasar nisab tetaplah nilai setara 85 gram emas. Perbedaan terletak pada pendekatan harga yang digunakan untuk mengkonversi nilai tersebut dalam konteks ekonomi modern. Di sinilah letak inti polemik yang menimbulkan pertanyaan apakah penggunaan harga emas 14 karat mengubah substansi nisab, atau sekadar metode penentuan nilai rupiahnya?

Ada beberapa pertimbangan yang sering dikemukakan dalam mendukung pendekatan ini. Pertama adalah pertimbangan keadilan sosial dan perluasan basis muzakki. Jika harga emas 24 karat yang relatif tinggi dijadikan satu-satunya acuan, maka ambang nisab akan semakin besar. Dampaknya, hanya kelompok berpendapatan lebih tinggi yang mencapai batas wajib zakat sedangkan jumlah mustahik masih besar. Dalam konteks ketimpangan ekonomi dan meningkatnya kebutuhan mustahik, pendekatan tersebut dinilai kurang optimal untuk memperluas partisipasi zakat. Dengan menggunakan referensi emas 14 karat, nilai nisab menjadi lebih adaptif terhadap struktur pendapatan rata-rata masyarakat.

Argumen ini bertolak dari gagasan bahwa zakat adalah instrumen distribusi kekayaan. Jika ambang batas terlalu tinggi, maka potensi penghimpunan dana sosial menjadi lebih sempit. Dalam perspektif kebijakan publik, pendekatan yang lebih responsif terhadap kondisi ekonomi riil dipandang sebagai upaya memperkuat fungsi redistributif zakat.

Kedua, dari sisi regulasi dan fatwa, zakat pendapatan diqiyaskan kepada emas, bukan kepada komoditas lain seperti gabah atau perak. Artinya, dasar hukumnya tetap emas sebagai alat ukur kekayaan. Perdebatan kemudian bergeser pada kadar emas yang digunakan sebagai referensi harga pasar. Selama tetap merujuk pada nilai emas sebagai standar intrinsik, pendekatan tersebut masih berada dalam ruang ijtihad yang sah dalam kerangka fikih muamalah.

Ketiga, dalam literatur fikih, emas dengan kadar tertentu tetap dikategorikan sebagai emas. Mazhab Hanafi, misalnya, tidak mensyaratkan kemurnian absolut untuk tetap menyebut suatu logam sebagai emas, selama kandungan emasnya dominan dan memiliki nilai. Dalam praktik perdagangan modern, emas 14 karat tetap diakui sebagai emas dengan standar tertentu. Perspektif ini kemudian dijadikan landasan argumentatif bahwa penggunaan harga emas 14 karat tidak otomatis keluar dari koridor syariah.

Keempat, praktik internasional juga menunjukkan variasi pendekatan. Di beberapa negara, nisab dihitung berdasarkan perak karena pertimbangan daya beli dan kemaslahatan sosial. Di negara lain, digunakan emas 21 karat atau standar pasar domestik yang berlaku. Variasi ini menunjukkan bahwa ruang ijtihad dalam kebijakan zakat memang terbuka, selama tidak menabrak prinsip dasar syariah.

Selain itu, hasil pendekatan 14 karat ini disebut sebagai hasil kajian kolektif yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari regulator, otoritas keagamaan, praktisi ekonomi syariah, hingga dewan pengawas syariah. Artinya, kebijakan ini bukan keputusan sepihak, melainkan hasil musyawarah dan pertimbangan multidisipliner. Dalam tradisi fikih, ijtihad kolektif memang memiliki legitimasi kuat dalam menjawab persoalan kontemporer yang kompleks.

Perlunya Penyikapan

Namun demikian, polemik ini tetap perlu disikapi secara hati-hati. Pertama, penting untuk memastikan bahwa masyarakat memahami secara jelas apakah yang berubah adalah standar nisab atau metode konversi harga. Jika komunikasi tidak jernih, publik bisa menganggap bahwa ketentuan syariah berubah-ubah mengikuti kebijakan. Padahal, yang terjadi mungkin hanya penyesuaian teknis dalam penghitungan nilai.

Kedua, transparansi metodologi menjadi kunci. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana konversi dilakukan, bagaimana harga emas ditentukan, dan bagaimana dampaknya terhadap jumlah muzakki dan penghimpunan zakat. Dalam era literasi keuangan yang semakin meningkat, kejelasan informasi akan memperkuat kepercayaan publik.

Ketiga, diskusi tentang nisab tidak boleh terlepas dari konteks kesejahteraan mustahik. Tujuan utama zakat adalah mengurangi kemiskinan dan memperkuat solidaritas sosial. Jika perubahan pendekatan terbukti meningkatkan penghimpunan dan memperluas manfaat bagi kelompok rentan, maka hal itu dapat dilihat sebagai bagian dari dinamika kebijakan yang berorientasi pada maslahat.

Di sisi lain, kritik dan pertanyaan publik juga merupakan hal yang wajar. Diskursus ilmiah justru menandakan meningkatnya kesadaran umat terhadap tata kelola zakat. Perbedaan pandangan dalam masalah ijtihadiyah tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai ruang dialog yang sehat.

Pada akhirnya, zakat tidak sekadar kewajiban finansial sebesar 2,5 persen dari pendapatan. Zakat menjadi simbol kepedulian sosial dan instrumen distribusi ekonomi dalam Islam. Perubahan pendekatan dalam penentuan nisab hendaknya dilihat sebagai bagian dari upaya menyesuaikan prinsip syariah dengan realitas ekonomi yang terus berkembang.

Selama perubahan dilakukan dalam koridor hukum Islam, berbasis kajian ilmiah yang komprehensif, serta dikomunikasikan secara terbuka dan bertanggung jawab, maka polemik ini dapat ditempatkan sebagai dinamika pemikiran, bukan sumber perpecahan. Yang terpenting adalah menjaga substansi zakat sebagai instrumen keadilan sosial yang membawa keberkahan dan manfaat luas bagi masyarakat.

Editor : Arief
#Opini #zakat