Oleh: Muhammad Miko Saputra
Mahasiswa Fakultas Hukum
Prodi Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat
Apakah benar kekayaan alam di bumi pertiwi ini untuk mensejahterakan rakyat? ataukah hanya untuk segelintir kepentingan? Melihat ketika jutaan hektare hutan habis dibabat tak bersisa, menjadikan suara kesengsaraan rakyat hanya seakan menjadi paduan suara yang tak bergema dan tidak akan pernah sampai kepada siapa yang bertugas menjaga kemakmurannya. Maka demikian, Dibalik geliat ekonomi dan investasi yang semakin gencar di negeri kita, terlintas suatu pertanyaan yang dapat digaungkan kepada sang pengayom negara.
Kekayaan alam bumi pertiwi ini untuk siapa?
Dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan bahwasanya “bumi, air, dan kekayaan alam” harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, benarkah demikian? Malahan yang saya lihat dalam praktiknya saja terutama perkebunan kelapa sawit, kebanyakan masih terkonsentrasi dan dikuasai oleh kelompok bisnis besar. Seakan menjadi buah yang datang dari surga, kenikmatan memiliki kebun sawit ini justru menimbulkan kesenjangan janji antara dikelola oleh rakyat atau di dominasi korporasi. Jika melihat total areal sawit nasional menurut data yang didapat dari Kementrian Pertanian di tahun 2023 ada sekitar 16,8 juta hektare. Melihat pertimbangan jumlah itu yang kebanyakan didominasi oleh Perkebunan Besar Swasta (PBS) yang memiliki sekitar ±8,4 juta ha (51,3% dari total), sedangkan Perkebunan Rakyat (PR) hanya sekitar 6,8 juta ha (40,3%), apalagi dibandingkan dengan Perkebunan Besar Negara (PBN) milik BUMN yang terbilang kecil sekitar 0,6 juta ha (3,4%). Apakah benar kebijakan penempatan sektor sawit sebagai instrumen yang menjanjikan dalam mendukung strategi pertumbuhan ekonomi menjadi hal yang tepat? Malahan terlihat seperti instrumen yang hanya memperkaya segelintir pihak tanpa pertimbangan lebih lanjut.
Kendati demikian dalam konteks ekonomi politik, kebijakan yang saat ini digaungkan kemana-mana tentang kelapa sawit sebagai tulang punggung ekonomi kita sayangnya tidak dilihat di struktur kendali lahan areal sawit yang kebanyakan masih dipegang kendalinya oleh perkebunan besar swasta. Sedangkan alih fungsi kawasan hutan secara besar-besaran masih terus dilanjutkan dan memunculkan dampak yang signifikan terhadap degradasi lingkungan. Masyarakat lokal cuman dapat jatah sebagai pekerja biasa, sedangkan pemilik modal sedang menari-nari diatas harta mereka.
Tentu saja ada sejumlah aturan yang bertujuan mencegah ketidakadilan ini. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan misalnya, mensyaratkan terkait adanya minimal 20% luasan HGU untuk kebun masyarakat sekitar sebagai plasma. Plasma dalam artian masyarakat dapat ikut andil dalam mengelola sekitar 20% lahan sawit yang dikelola perusahaan sebagai ganti atas dasar perizinan yang diberikan oleh pemerintah. Namun implementasi terkait peraturan ini sering kali lemah karena pengawasan yang kurang terpadu dari pemerintah, bahkan sanksi administratif yang diberikan juga tidak efektif dalam penegakannya. Bagaimana tidak, jika sanksi yang diturunkan berupa pembekuan izin tentunya akan banyak PHK massal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bergantung pada sektor tersebut pastinya akan menurun.
Lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2024 tentang Lingkungan juga mengatur terkait kewajiban AMDAL dan izin lingkungan jika perkebunan dalam skala besar. Namun ini menjadi persoalan juga karena verifikasi AMDAL yang kurang efektif akibat terhalangnya oleh kebun sawit yang banyak dibuka di tengah-tengah kawasan hutan, seperti contohnya di Kalimantan Tengah. Menurut laporan TuK Indonesia bersama dengan Pusat Studi Agraria LRI Sosek IPB University teruntuk perkebunan lahan sawit di Kalimantan Tengah, diketahui adanya sekitar 108 Perusahaan membuka lahan sawit di tengah-tengah kawasan hutan. Ini menjadi penting untuk diketahui karena berpengaruh terhadap penilaian apakah ada deforestasi hutan akibat pembukaan lahan tersebut.
Pada akhirnya, judul “Kala Itu Bumi Pertiwi Berada dalam Dekapan Oligarki” bukan sekadar ungkapan retoris semata, melainkan peringatan atas dasar bagaimana arah pengelolaan sumber daya alam ini telah melenceng jauh dari amanat konstitusi. Hal ini menggambarkan suatu keadaan yang seharusnya dihindari. Ketika bumi dan kekayaan alam yang dikandung di dalamnya tidak sebesar-besarnya dikelola untuk kemakmuran rakyat tapi lebih condong kepada segelintir pihak, maka dalam konteks inilah, refleksi menjadi penting bukan hanya bagi pemerintah sebagai pemegang mandat kebijakan, tetapi juga bagi pelaku usaha, masyarakat sipil, dan publik luas yang terdampak langsung oleh arah pembangunan.
Mengembalikan Bumi Pertiwi ke dalam dekapan rakyat tentu bukan perkara sederhana. Dibutuhkan keberanian negara untuk memastikan bahwa prinsip keadilan sosial tidak hanya hadir dalam teks, akan tetapi dapat tercermin dalam praktik yang ada di lapangan. Penegakan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tidak cukup dijadikan sebagai aturan yang terpajang dan berhenti sebagai norma tertulis saja, melainkan aturan ini harusnya diwujudkan melalui kebijakan yang konsisten, pengawasan yang nyata dan ketat, serta tindakan yang tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.
Ke depannya juga, ruang partisipasi masyarakat tidak boleh hanya dijadikan sebatas simbolik dan formalitas dalam setiap proses perizinan serta pengambilan keputusan. Masyarakat yang hidup di sekitar wilayah pengelolaan sumber daya alam sudah semestinya harus berpartisipasi dan menjadi bagian dari proses, bukan hanya berdiam diri dan sekadar penerima dampak dari kurangnya partisipasi publik. Konstitusi dan berbagai aturan yang ada juga berperan penting karena harus dijalankan sebagai komitmen bersama agar pembukaan lahan yang ada yang tidak meninggalkan ketimpangan baru di tengah masyarakat.
Jika tidak, maka pengelolaan sumber daya alam hanya akan terus menjadi instrumen pertumbuhan ekonomi bagi sebagian pihak saja yang dapat menikmati, tanpa benar-benar dapat memberikan serta menghadirkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat yang ada di negara kita tercinta ini. (*)
Editor : Arief