Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Melihat Sang Pengkritik Pemerintah

admin • Kamis, 5 Februari 2026 | 22:31 WIB
Muhammad Miko Saputra
Muhammad Miko Saputra

             Oleh: Muhammad Miko Saputra
             Mahasiswa Fakultas Hukum,
             Prodi Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Adakah kita sebagai rakyat biasa yang ingin menyampaikan aspirasi dibungkam secara halus oleh kekuasaan yang berlaku?

Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada tanggal 02 Januari 2023 dan resmi berlaku serta mulai dijalankan tanggal 02 Januari 2026 dengan rentang waktu tiga tahun antara disahkan dan diberlakukan Undang-Undang tersebut. Hal ini sesuai dengan isi pasal 624 yang diterangkan bahwasanya KUHP yang Baru akan berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan yang tujuannya terletak pada keharusan agar terjadinya penyesuaian dan menghindari terjadinya kekacauan dalam sistem hukum di Indonesia. KUHP Nasional layaknya sebagai sebuah amunisi baru yang terlepas dari kuhp lama yang dinilai dipenuhi unsur kolonial dengan penambahan kata “Nasional” yang katanya, menjadikan kita seharusnya sebagai rakyat Indonesia harus merasa bangga karena sudah memiliki aturan kita sendiri yang sudah berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan nilai-nilai norma yang terkandung dalam masyarakat.

KUHP Nasional dijanjikan hadir sebagai sebuah aturan yang solutif yang baru dan secara resmi menggantikan KUHP lama yang masih mengadopsi warisan hukum kolonial yang penulis rasa ini sudah tidak relevan lagi dan kurang mampu dalam mewadahi dan mewujudkan nilai-nilai yang ada di HAM (Hak Asasi Manusia) di zaman sekarang yang terus berkembang untuk menyesuaikan zaman. KUHP Nasional diberlakukan dan seterusnya menjadi aturan dasar dalam pidana yang diharapkan mampu untuk menyesuaikan keadaan di zaman sekarang. Namun, di antara semua hal baik dan pembaruan yang dibawa oleh aturan ini terdapat beberapa hal yang patut kita perhatikan terutama dalam pasal-pasal yang dianggap kontroversial dan mengundang banyak perdebatan entah itu di kalangan aktivis hukum, praktisi hukum, maupun masyarakat itu sendiri. Pembahasan tentang benarkah seseorang yang sebut saja mengkritik suatu lembaga negara ataupun penyelenggara negara dapat dikekang dalam menyampaikan kritikan. Apakah kebebasan dalam berpendapat dan mengkritik sudah dipadamkan oleh suatu bentuk aturan yang dibuat dengan tujuan memperbaiki sistem hukum kita sendiri?

Perkembangan teknologi yang kian hari semakin maju menjadikan akses suatu informasi cepat menyebar bagaikan kilat yang menyambar. Menjadikan rakyat Indonesia perlahan-lahan sudah mulai untuk mengakses segala informasi yang ada di dunia maya. Terbukti dengan data dari lembaga riset dan survei KataData Insight Center(KIC) bahwa sekitar 68,3% dari 1.005 responden yang terbagi menjadi 57,5% sering terpapar berita politk dan 10,8% sangat sering. Hal ini menunjukkan bahwa secara tidak langsung kemungkinan masyarakat sekarang untuk membuka matanya terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah atau dalam istilah melek politik menjadi suatu hal yang menjadi sangat masuk akal mengingat data tersebut yang telah di survei berdasarkan rentang usia antara 17-26 tahun sekitar 50,4% dan untuk usia antara 27-42 tahun sekitar 49,6%.

Adakalanya dalam suatu individu atau kelompok akan bisa memahami dengan sangat betul bagaimana politik itu berjalan. Bersamaan dengan itu sebagian menggunakan cara kritik ketika menyampaikan pendapat terhadap kinerja atau kebijakan yang dibuat oleh penyelenggara pemerintah maupun lembaga negara dalam menyampaikan sebuah penilaian terhadap kebijakan yang telah dibuat. Hal ini patut diperhatikan ketika aturan yang ada sekarang penulis rasa terlalu kabur akan hal memaknai suatu perbuatan seseorang dalam mengkritik ataukah ada unsur penghinaan. Putusan yang telah keluar tahun 2006 melalui Mahkamah Konstitusi dengan nomor putusan 013-022/PUU-IV/2006 menjadikan aturan di dalam KUHP lama terkait pasal yang mengatur tentang penghinaan kepada penyelenggara negara terkhususkan presiden dan wakil presiden dijadikan sebagai dasar pertimbangan untuk dicabut dengan alasan dapat membatasi ruang kebebasan untuk menyampaikan sebuah kritik dan harus berhati-hati. Hal yang ditakutkan bisa secara tidak sadar kritik itu mengandung adanya unsur penghinaan dan mengarah kepada yang dikritik itu sendiri. Karena sifatnya yang delik umum dalam artian setiap perbuatan yang mengarah dan patut dicurigai adanya unsur penghinaan akan bisa ditindak tanpa adanya aduan terlebih dahulu terkait pihak yang ditujukan oleh penghinaan tersebut. Berbeda dengan aturan sekarang yang mengusung harus adanya delik aduan dalam artian harus seseorang atau lembaga itu sendiri yang melapor jika terdapat penghinaan terhadapnya, namun ini juga menjadikan suatu persoalan tersendiri karena dinilai sebagai hal yang terlalu subjektif.

Mengingat bahwasanya penilaian terkait kritikan tersebut kadang bisa disimpulkan dan dianggap berlebihan ketika suatu kritikan harus dinilai oleh suatu individu atau lembaga.  Hal ini berimbas pada ketidakpastian hukum dalam mengatur kebebasan seseorang untuk mengkritik dan berpendapat karena dikhawatirkan adanya ketidaksengajaan terselubung unsur penghinaan dalam menyampaikan suatu kritikan. Walaupun sebagaimana telah diatur dalam prosedur terkait masalah ini akan mendapatkan suatu solusi dengan adanya ahli bahasa yang bisa membuktikan perbuatan tersebut, tetap tidak bisa menjadikan patokan yang tegas karena aturannya sendiri yang terlalu luas dan berpotensi multitafsir. Belum lagi dengan adanya tempo waktu tiga tahun yang terlalu singkat antara aturan yang telah disahkan dan diberlakukan menjadikan pemberian penyuluhan dan pemahaman terkait aturan yang baru terhadap aparat penegak hukum kurang efektif.

Pada akhirnya semuanya tergantung lagi bagaimana kedepannya bagaimana aturan yang telah dibuat ini dapat berjalan sebagaimana semestinya telah diharapkan. Penyesuaian dan pemahaman menjadikan dasar yang penting oleh siapa yang menjalankan dan menegakkan terkait aturan-aturan yang telah dibuat, karena kedua hal tersebut harus dijadikan sebagai acuan dan pedoman untuk dipahami dengan semestinya sesuai tujuan kenapa aturan tersebut mengatur hal demikian. Menyampaikan sebuah kritik adalah cara suatu masyarakat untuk menunjukkan kepedulian terhadap bagaimana cara penguasanya bertindak.  (*)

Editor : Arief
#Opini