Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bersih-Bersih Aparatur Pajak dan Bea Cukai

admin • Jumat, 30 Januari 2026 | 10:07 WIB

 

Prof. Bagong Suyanto
Prof. Bagong Suyanto

           Oleh: Prof. Bagong Suyanto
           Guru Besar Sosiologi Ekonomi FISIP Universitas Airlangga

Pemerintah sebetulnya memiliki dua garda terdepan sebagai sumber pemasukan negara, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tetapi, ironisnya dua garda terdepan yang digadang-gadang dapat menjadi sumber terpercaya dalam penarikan pajak, bea dan cukai ini justru seringkali masih diwarnai kasus-kasus tak terpuji. 

Selama bertahun-tahun, dua institusi garda depan penerimaan negara ini diselimuti awan mendung ketidakpercayaan publik. Istilah "ladang basah", "mafia pajak", hingga "pungli" menjadi narasi yang menempel pada dua lembaga ini, sehingga bisa dipahami jika hal itu mencederai rasa keadilan sosial. Citra buruk DJBC dan DJP inilah yang ingin dikikis habis oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Meski ada peringatan dari mantan Wakil Menaker Noel Ebenerzer agar Purbaya berhati-hati karena bisa dianggap menganggu pesta para bandit, Purbaya kelihatannya tidak gentar. Ultimatum keras telah berkali-kali disampaikan dan langkah "bersih-bersih" yang diusung Purbaya bukan sekadar restrukturisasi biasa, melainkan sebuah pertaruhan untuk mengembalikan marwah Kemenkeu. Inilah cara Purbaya untuk membersihkan dua garda terdepan penerimaan negara agar dapat merebut kembali kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha.

Langkah Purbaya

Di Indonesia, kita tentu paham bahwa bea cukai dan pajak merupakan sumber utama atau tulang punggung penerimaan negara. Ibarat kendaraan bermotor, dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak. Keduanya menjadi sumber pembiayaan pembangunan, perlindungan sosial, hingga stabilitas fiskal yang telah disusun dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Tidak mungkin negara mana pun dapat membiayai program-program pembangunan yang direncanakan jika tidak didukung pemasukan negara yang sepadan.

Dari tahun 2025 kita telah banyak belajar bahwa kepatuhan masyarakat membayar pajak tidak seperti yang diharapkan. Target penerimaan pajak tidak tercapai, sehingga defisit anggaran yang terjadi cenderung makin lebar. Untuk mendongkrak kembali pemasukan pajak, pemerintah tidak mungkin pura-pura tidak tahu akar penyebabnya.

Setiap celah kebocoran sekecil apa pun bila dibiarkan berlarut-larut, niscaya akan berujung pada memudarnya kepercayaan masyarakat dalam membayar pajak dan ujung-ujungnya berdampak pada melemahnya kapasitas negara dalam menjalankan kewajiban kepada rakyat. Karena itu, tekad Purbaya untuk melakukan langkah bersih-bersih di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak patut diapresiasi dan didukung. Ada sejumlah alasan kenapa langkah Menkeu melakukan bersih-bersih di lembaganya perlu dilakukan.

Pertama, karena negara memang tidak boleh kalah oleh perilaku korup aparaturnya yang telah bertahun-tahun terbiasa menikmati fasilitas dan uang haram. Berbagai tindak kelalaian, apalagi praktik menyimpang di tubuh institusi yang bertanggung jawab atas penerimaan negara itu perlu dan harus dikoreksi secepat mungkin. Langkah tegas perlu dilakukan karena tantangan ekonomi yang dihadapi bangsa ini kian kompleks.

Tekanan global, ketidakpastian perdagangan, hingga kebutuhan pembiayaan dalam negeri menuntut penerimaan negara yang kuat dan kredibel. Penurunan penerimaan pajak, langsung maupun tidak akan menyebabkan program-program pembangunan yang semestinya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjadi terbengkalai. Pada titik inilah kemungkinan terjadinya marginalisasi masyarakat menjadi lebih terbuka.

Kedua, berkaitan dengan taget penerimaan pajak yang telah dipatok pemerintah tahun ini. Target penerimaan pajak 2026 dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) telah ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun, di luar penerimaan cukai. Target tersebut naik 22,9% jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak 2025. Dengan demikian, perlu upaya ekstra dan strategi yang lebih presisi. Tidak mungkin Purbaya hanya mengandalkan langkah yang biasa-biasa saja.

Di era Menkeu Sri Mulyani, praktik korup dan tindakan aparatur yang memainkan penerimaan pajak sebetulnya sudah kencang terdengar. Tetapi, konon karena sikap kurang tegas dari Sri Mulyani, praktik lancung itu seolah dibiarkan terus terjadi tanpa ada keberanian melakukan sanksi yang berat. Kasus Gayus Tambunan, kasus Angin prayitno, kasus Dhana Widyatmika, kasus Rafael Alun dan lain-lain adalah kasus yang membuktikan betapa bermasalah aparatur pajak di tanah air.

Ketiga, berkaitan dengan kebutuhan pembiayaian pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Penertiban di jajaran aparatur pajak dan cukai akan dapat mengurangi kebocoran penerimaan negara, sekaligus mendongkrak kembali kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Langkah Purbaya melakukan pembenahan internal setidaknya akan membenahi sumber-sumber kebocoran, meskipun ancaman shortfall penerimaan pajak masih bisa datang dari faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Secara obnjektif harus diakui bahwa selama ini ada yang salah dengan sistem pengawasan dan budaya organisasi. Program digitalisasi pembayaran pajak yang dijalankan terbukti belum cukup untuk mengalahkan mentalitas aparatur yang korup. Selama ini, janji melakukan reformasi birokrasi di sektor fiskal terlalu sering berhenti pada pernyataan keras tanpa eksekusi yang konsisten.

Saat ini, semua tergantung pada konsistensi Menkeu. Jika langkah bersih-bersih yang digagas Purbaya hanya hangat-hangat tahi ayam dan tebang pilih, maka efek jera yang diharapkan pun tak akan pernah tercapai. Justru yang tumbuh kemungkinan adalah sikap permisif baru bahwa ancaman bisa dinegosiasikan dan pelanggaran bisa ditoleransi. Pemeriksaan internal di lembaga pajak dan cukai harus dilakukan secara menyeluruh dan berani menyentuh posisi strategis, bukan hanya menyentuh pegawai di lapis bawah saja.

Tantangan

Langkah Purbaya membersihkan aparatur pajak dan bea cukai harus diakui bukan hal yang mudah. Resistensi internal dari berbagai pihak yang terganggu "kepentingannya" pasti akan muncul. Namun, dengan dukungan publik dan konsistensi, "sapu bersih" yang dilakukan Purbaya bisa menjadi titik balik sejarah keuangan negara.

Perombakan besar-besaran di tubuh DJBC tidak bisa ditunda lagi. Di media massa kita telah membaca pernyataan keras Purbaya yang menegaskan, "Semua pejabat saya ganti, kecuali Dirjen!". Ini adalah pesan simbolis yang kuat: era pejabat internal yang untouchable tidak lagi dibiarkan. Mutasi besar-besaran di Bea Cukai—terutama di pelabuhan-pelabuhan strategis—adalah langkah krusial untuk memutus mata rantai birokrasi yang korup. Dengan melakukan langkah perombakan yang agresif, diharapkan kebocoran pajak dapat ditekan sedini mungkin.

Langkah tegas yang dikembangkan Purbaya ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan wajib pajak—dari masyarakat kecil hingga korporasi besar—bahwa pajak yang mereka bayarkan dikelola dengan jujur, bukan dikorupsi. Perlu kita sadari ketika pegawai pajak/bea cukai melakukan praktik lancung, maka yang dirugikan adalah rakyat dan pelaku usaha yang jujur.

Wajib pajak dan pelaku usaha membutuhkan kepastian bahwa setiap rupiah yang mereka setorkan kepada negara benar-benar dikelola oleh sistem yang bersih dan adil, serta hasilnya kembali untuk masyarakat. Ketika aparat di garda depan fiskal justru dikonstruksi bermasalah, maka kepatuhan akan melemah dan legitimasi negara ikut tergerus. Bagaimana pendapat anda?

Editor : Arief
#Opini #bea cukai #Pajak