Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Ancaman Tersembunyi Pilkada Tidak Langsung

admin • Kamis, 22 Januari 2026 | 22:26 WIB
Ach Fatori, M.I.P
Ach Fatori, M.I.P

          Oleh: Ach Fatori, M.I.P
          Dosen Prodi Ilmu Pemerintahan, Universitas Lambung Mangkurat

Wacana mengembalikan Pilkada tidak langsung melalui DPRD Kembali bergulir dan mencuat dan mengisi ruang publik nasional beberapa hari terakhir. Berbagai argumentasi para politisi, praktisi, aktivis, dan kelompok masyarakat sipil yang berkembang relatif berulang. Yaitu tentang mahalnya biaya Pilkada langsung, potensi meningkatnya konflik horizontal di tengah masyarakat, serta melahirkan politik populisme (populism) dan cenderung transaksional. Sementara, Pilkada tidak langsung dipromosikan sebagai solusi instan yang lebih efisien, rasional, dan stabil. Perdebatan ini sangat mewarnai ruang-ruang publik, namun hanya berhenti pada soal prosedur elektoral dan hak pilih rakyat.

Yang kurang tersorot dari perhatian malah aspek vital yang paling menentukan keberlanjutan demokrasi lokal. Bagaimana perubahan sistem Pilkada akan membentuk relasi kekuasaan baru antara kepala daerah, DPRD, dan birokrasi daerah pasca kontestasi. Padahal, aspek inilah yang akan terkena dampak paling nyata dan jangka panjang dari sebuah sistem pemilihan bekerja, bukan di hari pemungutan suara semata, melainkan dalam praktik pemerintahan sehari-hari.

Relasi Kekuasaan dalam Pilkada Langsung

Sejak Pilkada langsung diberlakukan pasca-reformasi, tepatnya pada tahun 2005 setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, hubungan antara kepala daerah, DPRD, dan birokrasi daerah dibangun di atas satu prinsip utama, yaitu mandat politik kepala daerah adalah langsung dari rakyat. Mandat inilah memberikan legitimasi yang kuat kepada kepala daerah untuk menjalankan pemerintahan, bersamaan dengan itu menjadi basis moral moral (moral underpinning) untuk menjaga intervensi politik DPRD.

Dalam hal ini, DPRD berfungsi sebagai lembaga representasi rakyat yang menjalankan 3 fungsi utama yaitu, pengawasan, legislasi, dan penganggaran. Relasi antara eksekutif dan legislatif memang tidak harus selalu harmonis, namun secara normatif berada dalam kerangka checks and balances. Kepala daerah tidak lagi sepenuhnya bergantung pada DPRD untuk mempertahankan legitimasi politiknya, karena sumber legitimasi utama adalah pemilih (rakyat).

Secara tidak langsung berdampak sangat signifikan terhadap birokrasi daerah. ASN, meskipun tidak seutuhnya steril dari politisasi, memiliki jalur profesional yang relative dan cenderung lebih terjaga. Sehingga, kepala daerah yang terpilih akan cenderung menggunakan kalkulasi opini publik dalam mengambil keputusan-keputusan strategis, misalnya dalam melakukan mutasi, rotasi, atau pengisian jabatan strategis dalam struktur birokrasi. Keputusan yang terlalu politis atau nepotistic akan berisiko menjadi bumerang elektoral pada Pilkada berikutnya.

Pilkada langsung juga dapat membangun hubungan pola pertanggungjawaban politik antara rakyat dan kepala daerah. Kepala daerah pasti menyadari bahwa kinerja pelayanan publik, pembangunan infrastrukur, dan tata kelola pemerintahan akan dirasakan dan dinilai secara langsung oleh masyarakat. Soalnya dalam berbagai kasus, kegagalan aspek-aspek tersebut menjadi faktor utama kekalahan petahana pada pilkada. Artinya, birokrasi adalah arena penting dalam konteks pertaruhan elektoral, bukan sekadar alat politik elite.

Pastinya Pilkada langsung bukan tanpa masalah. Politik uang, politisasi ASN, dan tarik-menarik kepentingan akan tetap terjadi. Namun setidaknya terdapat satu hal yang perlu digaris bawahi, yaitu tekanan publik dan risiko elektoral yang memaksa kepala daerah menjaga batas dalam mengendalikan birokrasi.

Pilkada Tidak Langsung dan Pergeseran Loyalitas Kekuasaan

Situasi tersebut akan berubah secara fundamental apabila Pilkada tidak langsung diterapkan. Dalam desain ini, kepala daerah tidak lagi dipilih oleh rakyat, melainkan oleh DPRD. Perubahan ini secara sekilas terlihat prosedural, akan tetapi sesunguhnya sangat structural, karena akan menggeser prinsip utama legitimasi kekuasaan (legitimacy of power).

Kepala daerah yang dihasilkan melalui mekanisme Pilkada tidak langsung cenderung akan memikul ketergantungan politik yang tinggi kepada DPRD. Tidak hanya pada saat pemilihan saja, namun juga sepanjang masa jabatan berlangsung. DPRD tidak lagi sekadar pengawas sebagaimana tiga fungsi utamanya, melainkan akan potensial menjadi king maker yang akan menentukan lahirnya kekuasaan eksekutif daerah. Dampaknya, relasi antara eksekutif dan legislatif berisiko berubah, dari kemitraan kritis menjadi relasi transaksional.

Dalam hal ini, posisi yang paling rentan adalah birokrasi daerah. Ketika kepala daerah merasa berutang politik kepada DPRD, tekanan untuk “membalas jasa” hampir takkan terelakkan. Kompromi politik akan menjadi instrumen baru dalam proses mutasi jabatan, penempatan pejabat strategis, hingga distribusi proyek dan anggaran. Sehingga birokrasi akan menjadi arena konsesi kekuasaan, tidak lagi semata alat pelayanan publik.

Yang membuat kondisi ini berbahaya adalah sifatnya yang senyap. Tidak lagi ada keramaian kampanye, tidak ada lagi konflik terbuka di tengah-tengah masyarakat, serta tidak ada lagi hiruk-pikuk politik massa. Karena semya itu hanya berlangsung di ruang elite yang tertutup, sehingga praktik-praktik patronase akan lebih sulit diawasi. Partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan yang selama ini menjadi instrumen penting dalam Pilkada langsung, akan kehilangan pijakan.

Birokrasi Daerah sebagai Taruhan Terbesar Demokrasi Lokal

Sayangnya, aspek birokrasi belum menjadi fokus utama dalam diskursus publik mengenai Pilkada tidak langsung. Media lebih suka membahas hak pilih rakyat, sementara pengamat politik fokus pada peta koalisi partai mana yang mendukung pilkada tidak langsung dan yang tidak. Padahal, kita semua tahu bahwa birokrasi daerah adalah mesin utama negara di tingkat daerah, mulai dari pelayanan dasar, perizinan, hingga implementasi kebijakan sosial dan ekonomi.

Secara sederhana, jika sistem Pilkada mendorong birokrasi semakin terikat pada kepentingan elite politik, maka dampaknya akan terasa langsung pada kualitas pelayanan publik. Sistem merit berpotensi melemah, profesionalisme aparat pemerintah tergerus, dan reformasi birokrasi yang selama ini diperjuangkan bisa mengalami kemunduran serius.

Dampak ini bersifat jangka panjang dan kumulatif, tidak langsung terlihat dalam satu atau dua tahun, tetapi perlahan membentuk budaya birokrasi yang oportunistik dan defensif. ASN belajar bahwa loyalitas politik lebih aman daripada kinerja profesional. Dalam jangka panjang, masyarakatlah yang menanggung biaya dari birokrasi yang tidak efektif dan tidak responsif.

Argumen bahwa Pilkada tidak langsung lebih efisien secara anggaran patut diuji dan dikaji lebih lanjut secara jernih. Efisiensi prosedural tidak otomatis berbanding lurus dengan kualitas tata kelola. Penghematan biaya Pilkada berisiko menjadi ilusi jika dibayar dengan kebijakan publik yang lemah, kompromi politik yang mahal, dan merosotnya kualitas pelayanan publik.

Perdebatan ini seharusnya bergeser dari sekadar soal mekanisme pemilihan menuju pertanyaan yang lebih fundamental, siapa yang mengendalikan birokrasi, kepada siapa kepala daerah bertanggung jawab, dan bagaimana kepentingan publik dijaga dalam struktur kekuasaan baru tersebut.

Tanpa menjawab pertanyaan tersebut, Pilkada tidak langsung berisiko menjadi solusi semu. Bisa jadi hanya untuk meredam konflik jangka pendek, tetapi menyimpan persoalan baru yaitu tata kelola yang lebih dalam. Demokrasi lokal bukan hanya soal bagaimana pemimpin dipilih, tetapi bagaimana kekuasaan dijalankan dan diawasi setiap hari. Birokrasi daerah bukan sekadar variabel teknis, melainkan simpul penentu keberlanjutan demokrasi lokal yang terlalu strategis untuk diabaikan. (*)

Editor : Arief
#Opini #Pilkada