Oleh: Hasbullah
Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
UIN Antasari Banjarmasin.
Di Kalimantan Selatan, perkawinan usia muda masih kerap dianggap hal biasa. Tidak jarang kita mendengar ungkapan, “Dulu orang tua kita menikah muda, anaknya banyak dan tetap sukses.” Pandangan ini tumbuh dari pengalaman masa lalu yang membentuk cara berpikir masyarakat hingga hari ini. Namun, zaman telah berubah. Kehidupan modern menuntut kesiapan yang jauh lebih kompleks—pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kematangan mental. Apa yang dulu terasa wajar, kini membawa konsekuensi yang berbeda dan jauh lebih berat.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa secara nasional angka perkawinan di bawah umur menurun dari 10,82 persen pada 2019 menjadi 5,90 persen pada 2024. Meski demikian, Kalimantan Selatan masih berada di atas rata-rata nasional. Angkanya memang turun signifikan, dari 21,18 persen menjadi 7,80 persen, tetapi fakta ini menunjukkan bahwa praktik perkawinan anak masih terjadi dalam skala besar. Di balik statistik tersebut, ada ribuan anak—terutama perempuan yang harus meninggalkan sekolah lebih awal, menghadapi risiko kesehatan reproduksi, dan memikul peran rumah tangga sebelum memiliki kesiapan yang memadai.
Dampak perkawinan usia muda tidak berhenti pada soal usia semata. Praktik ini kerap berujung pada putus sekolah, keterbatasan akses pekerjaan, serta ketergantungan ekonomi yang berkepanjangan. Dari sisi kesehatan, kehamilan pada usia remaja meningkatkan risiko komplikasi serius bagi ibu dan bayi, sekaligus berkontribusi pada masalah stunting yang masih menjadi tantangan di Kalimantan Selatan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, upaya mewujudkan Generasi Emas Banua 2045 akan berjalan pincang karena fondasi sumber daya manusianya dibangun di atas kerentanan, bukan kesiapan.
Persoalannya, pencegahan perkawinan anak tidak cukup hanya mengandalkan aturan hukum. Memang, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimal perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Regulasi ini merupakan komitmen negara untuk melindungi hak anak, menekan angka kematian ibu dan bayi, serta mencegah putus sekolah. Namun, perubahan hukum belum sepenuhnya diikuti oleh perubahan cara pandang di tingkat keluarga dan komunitas. Tekanan ekonomi, kekhawatiran terhadap aib sosial, dan pemahaman keagamaan yang belum utuh masih sering mendorong keputusan menikahkan anak lebih cepat. Dalam situasi ini, dispensasi kawin kerap dijadikan jalan pintas tanpa pertimbangan matang terhadap masa depan anak.
Di sisi lain, masih kuat anggapan bahwa menikah muda adalah tradisi lama yang tidak perlu dipersoalkan. Padahal, konteks sosial masa lalu sangat berbeda dengan kondisi hari ini. Dahulu, kehidupan agraris dengan tuntutan ekonomi sederhana dan dukungan keluarga besar membuat perkawinan muda relatif tidak menimbulkan beban berat. Kini, realitas berubah drastis. Biaya hidup meningkat, dunia kerja menuntut pendidikan dan keterampilan, serta kesiapan mental menjadi faktor krusial dalam membangun rumah tangga. Karena itu, menunda perkawinan bukan berarti menolak budaya, melainkan menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman.
Pencegahan perkawinan usia muda juga sering disalahpahami sebagai upaya melawan ajaran agama. Padahal, jika ditelaah lebih dalam, Islam tidak pernah memandang perkawinan sekadar sebagai kebolehan formal. Syariat menautkan perkawinan dengan tujuan luhur: menghadirkan kemaslahatan dan mencegah mudarat. Dalam kerangka maqaṣid al-syariah, setidaknya ada tiga tujuan utama yang relevan dalam isu ini, yakni menjaga jiwa, menjaga akal, dan menjaga keturunan.
Menjaga jiwa berarti memastikan keselamatan dan kesehatan anak. Kehamilan di usia remaja terbukti memiliki risiko lebih tinggi, seperti tekanan darah tinggi, infeksi pascamelahirkan, kelahiran prematur, hingga bayi dengan berat lahir rendah. Menjaga akal berkaitan erat dengan hak anak atas pendidikan. Perkawinan anak sering kali menghentikan proses belajar, membatasi perkembangan intelektual, dan mempersempit peluang ekonomi. Sementara itu, menjaga keturunan bukan sekadar melahirkan anak, tetapi memastikan kualitas generasi berikutnya tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan stabil. Semua ini sulit tercapai jika orang tua sendiri belum matang secara emosional dan ekonomi.
Dari perspektif psikologi perkembangan, remaja masih berada dalam fase pencarian jati diri dan belum sepenuhnya stabil secara emosional. Perkawinan di usia ini rentan memicu konflik rumah tangga, stres, bahkan kekerasan dalam relasi. Anak yang menikah muda sering dipaksa memikul peran dewasa sebelum siap, dengan dampak jangka panjang terhadap kesehatan mental dan pola pengasuhan anak di kemudian hari. Dari aspek kesehatan, risiko obstetrik pada kehamilan usia anak bukan hanya persoalan medis, tetapi juga persoalan keadilan sosial, karena anak perempuan kerap menjadi pihak yang paling terdampak.
Dalam konteks yang lebih luas, pencegahan perkawinan usia muda memiliki kaitan langsung dengan Visi Generasi Emas Indonesia 2045. Kalimantan Selatan diharapkan melahirkan generasi Banua yang sehat, cerdas, berakhlak, dan berdaya saing tinggi. Tujuan besar ini sulit tercapai jika masih banyak anak kehilangan kesempatan belajar dan tumbuh karena perkawinan dini. Menunda usia perkawinan hingga anak benar-benar siap adalah bentuk investasi jangka panjang untuk kualitas sumber daya manusia daerah.
Pendekatan maqaṣid al-syariah dapat menjadi landasan penting bagi dakwah dan kebijakan publik. Ulama, pendidik, dan tokoh masyarakat memiliki peran strategis untuk menekankan bahwa menunda perkawinan bukan pelanggaran agama, melainkan bagian dari upaya menjaga masa depan generasi. Pencegahan juga menuntut kolaborasi lintas sektor pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi serta pendampingan keluarga agar keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Pada akhirnya, menunda perkawinan hingga usia matang bukan sekadar pilihan personal, tetapi tanggung jawab sosial. Melindungi anak hari ini adalah syarat mutlak untuk menyiapkan Generasi Emas Banua 2045. Tanpa keberanian menata ulang cara pandang terhadap perkawinan usia muda, penurunan angka statistik hanya akan menjadi capaian semu, sementara persoalan mendasarnya terus berulang dari satu generasi ke generasi berikutnya. (*)
Editor : Arief