Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dilarang Membully

admin • Senin, 1 Desember 2025 | 08:00 WIB

 

Photo
Photo

Oleh: Juhairi*

. Dengan tujuan untuk menyakiti atau menjatuhkan orang lain. Dengan tercapainya tujuan jahat yang dilakukannya, mereka merasa ada kepuasaan. Meskipun tindakan mereka bertentangan dengan hukum.

Perlu diperhatikan beberapa dampak negatif akibat orang yang membully terhadap korban adalah sangat mempengaruhi kesehatan mental korban, memacu timbulnya gangguan emosi, gangguan tidur, semangat kerja menurun sangat drastis, minder dan mengucilkan diri dari pergaulan. Bahkan secara perlahan bisa saja menyebabkan kematian bagi si korban.

Namun bisa juga terjadi korban yang dibully jika semakin tertekan mentalnya, semakin sakit hatinya, justru akan semakin menimbulkan akumulasi ribuan kekuatan negatif yang sangat dahsyat. Korban yang tertekan akan menyelesaikan problem pribadinya sendiri, dengan melakukan serangan balik secara fisik terhadap orang yang membully terhadap dirinya.

Ada beberapa karakter orang yang membully, misalnya melalui ucapan secara langsung terhadap orang dibully bahkan di tengah orang banyak. Sedangkan ucapan yang dilontarkan tentu saja bukan ucapan yang baik-baik. Melainkan ucapan yang mengandung unsur penghinaan, mencela, mengancam atau melecehkan secara verbal korban dengan kata-kata yang merendahkan dan menjatuhkan.

Sedangkan karakter orang yang membully melalui tulisan bisa saja melalui selembar kertas (sosial media). Ditulisi dengan kata-kata penghinaan, kotor dan keji, yang ditujukkan  kepada orang yang dibully, dengan cara menginformasikannya secara meluas. Agar orang lain tahu barangkali secara suka rela ikut membagikannya. Agar korban yang dibully semakin malu dan semakin terpojok status sosialnya.

Kemudian karakter orang yang membully melalui tindakan secara langsung. Biasanya dilakukan secara tersembunyi dengan menendang, memukul, meninju, menampar, mendorong, merusak sebagian anggota tubuh korban, menyembunyikan dan menghilangkan bahkan merampas harta benda dengan tujuan akhir jatuhnya korban.

Untuk mencegah terjadinya perilaku membully di sekolah, guru mengupayakan adanya peningkatan kewaspadaan dengan memperhatikan gejala-gejala praktik perilaku membully. Kemudian sikap peduli dan cepat merespon dengan keadaan siswa pada saat ada indikasi siswa yang melakukan intimidasi kepada siswa lainnya. Begitu juga guru harus jeli dan senantiasa peka terhadap permasalahan perilaku membully. Guru juga harus menciptakan ruang kelas yang aman. Dan faktor penting yang harus diperhatikan juga adalah keaktifan  melibatkan kerja sama dengan orangtua siswa

Selain itu  untuk mencegah terjadinya perilaku membully memang diperlukan juga adanya gerakan sosial yang terprogram dengan baik. Gerakan sosial ini dapat dilakukan secara individu, kelompok , sekolah  atau perkumpulan organisasi. Yang bertujuan menolak dan melawan serta mencegah terhadap perilaku membully. Gerakan ini dapat diwujudkan secara nyata misalnya, dengan melakukan pembinaan kepada mereka dengan memberikan ketrampilan. Agar mereka, dapat memiliki kemampuan untuk meraih prestasi dengan ketrampilan yang diberikan. Kemudian membentuk suatu kelompok sosial yang dapat dijadikan sarana untuk menjalin pertemanan.  

Melalui pertemanan diharapkan akan tumbuh rasa percaya diri. menimbulkan sikap agar tidak terpancing untuk melakukan perlawanan, namun bukan berarti menunjukkan sikap penakut atau bersedih. Namun tetap diharapkan memiliki sikap yang berani untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib, terhadap  permasalahan yang tengah dihadapinya. Sehingga pada akhirnya permasalahan membully tetap membuat semangat untuk segera melaporkannya. Agar pihak berwajib yang berwenang menyelesaikan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Sedangkan untuk mengatasi permasalahan jika sudah terjadi perilaku membully. Tugas kita adalah memberikan rasa aman. Jangan sampai bertindak secara kasar. Selalu mendampingi korban. Membuat komunikasi yang baik. Melakukan komunikasi yang terpisah antara korban dengan pelaku membully, Memberikan edukasi kepada pelaku yang membully.  Semua tindakan tersebut hendaknya dilaksanakan secara tegas dan sesuai dengan ketentuan.

Cara lain yang bisa juga dilakukan untuk mengatasi siswa yang menjadi korban perilaku membully di sekolah, adalah mengajari siswa untuk menjauhi orang lain yang berperilaku membully. Awasi siswa agar tidak memberikan reaksi atau perhatian menurut caranya sendiri kepada perilaku membully. Beritahukan kepada siswa agar segera memohon bantuan perlindungan jika mengalami perilaku membully. Terus menerus memberikan bantuan kepada siswa dalam membangun rasa percaya dirinya. Dan berikan dukungan dan arahan agar siswa dapat mengenali lingkungan yang baik dalam membangun pertemanan. 

Sebagai bahan pengingat agar berhati-hati terhadap perilaku membully. Pihak sekolah dianjurkan untuk membuat spanduk atau binner yang dipasang di tempat yang aman dan  strategis,. Harapannya agar mampu menjadi pusat perhatian bagi pendidik, tenaga pendidik dan peserta didik tentang bahaya akibat perilaku membully. Binner yang dibuat tentu saja dalam bentuk yang sangat menarik perhatian.  Dibuat dalam bentuk yang sederhana dan mudah dimengerti. Agar pesan yang disampaikan berhasil diterima dengan baik.

Selain sebagai peringatan dalam bentuk spanduk, sosialisasi tentang dilarang membully hendaknya senantiasa selalu gencar  dilakukan bahkan diprogram secara baik. Sosialisasi singkat dapat dilakukan oleh guru di sekolah sebagai pengantar kata sebelum pelajaran dimulai. Dapat juga sosialisasi dilakukan secara rutin melalui kegiatan  upacara bendera. Tentu saja jangkauan informasi yang disampaikan melalui pembina upacara secara meluas kepada semua pendidik, peserta didik dan tenaga pendidik sebagai peserta upacara.

Sosialisasi dapat juga dilakukan bekerja sama dengan pengurus OSIS, sifatnya dari siswa untuk siswa. Melalui berbagai kegiatan baik dalam bentuk perlombaan atau pertandingan. Setiap pelaksanaan kegiatan siswa diharapkan dapat menyampaikan pesan-pesan moral mengenai dilarang membully dalam berbagai bentuk informasi. Baik secara tertulis, dalam bentuk gambar atau secara langsung disampaikan oleh pengurus OSIS. Tujuannya jelas untuk saling mengingatkan dalam kebaikan.

Bentuk sosialisasi yang dilakukan oleh pengurus OSIS dapat juga diterapkan dengan menggunakan metode BCM ( Bermain, Cerita, Menyanyi ). Hal ini sesuai dengan perkembangan tingkatan usia peserta didik. Agar pesan yang disampaikan lebih unik namun tetap mengandung unsur positif dan mengundang simpatik peserta didik. Umumnya metode yang lebh menarik biasanya melalui metode menyanyi yang kreatif.

Metode menyanyi biasanya sangat digemari oleh peserta didik karena sifatnya lebih simple atau praktis. Cara yang dilakukan bisa saja mengadopsi lagu-lagu yang sedang viral. Secara sederhana melalui lagu daerah atau lagu harian yang sering dinyanyikan. Lirik lagu yang ingin diadopsi dirubah dengan lirik yang baru yang berhubungan dengan pesan moral agar tidak berperilaku membully. Sebagai contoh kata-kata lirik lagu yang dibuat misalnya, aku, kamu, kita adalah kawan bukan lawan. Kalau ada kesalahan saling memaafkan. Bukan saling menyalahkan.

Di samping materi sosialisasi yang disampaikan yang tidak terlepas dengan anjuran agar tidak berperilaku membully, mengetahui tanda-tanda orang yang berperilaku membully, tentang bahaya yang akan ditimbulkan dari perilaku membully dan cara mengatasi ketika anak mengalami perilaku membully. Sangat diperlukan juga penjelasan materi tentang payung hukum yang melindungi permasalahan tentang perilaku membully. Agar efek jera yang diinginkan melalui payung hukum dapat memberikan jaminan agar orang tidak mudah begitu saja berperilaku membully. Dan korban akibat perilaku membully dapat diatasi dengan baik.

Payung hukum tentang perilaku membully yang dimaksud adalah pasal hukum bullying tentang perlindungan anak yaitu Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 pasal 76 C. “Setiap orang dilarang menempatkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Sedangkan dalam pasal 80 disebutkan , ancaman pidana untuk pelaku bullying , sebagaimana dijelaskan dalam pasal 27C, adalah penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau/denda paling banyak Rp 72 juta. (*)

Penulis merupakan seorang Staf Perpustakaan SMA Negeri 4 Banjarmasin

 



Editor : Muhammad Rizky
#kematian #bully #korban