Oleh: Anton Kuswoyo
Kandidat Doktor Ilmu Nutrisi dan Pakan IPB University,
Dosen Politeknik Negeri Tanah Laut
Pagi itu, udara Jakarta terasa panas, namun semangat di Monas justru berkobar. Di tengah kerumunan ratusan dosen ASN dari seluruh penjuru Indonesia, seorang perempuan berkerudung sederhana berdiri tegak sambil memegang microphone. Ia adalah Fatimah, dosen Politeknik Negeri Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Dari kampus kecil di daerah, suaranya menggema hingga ke pusat kekuasaan di Jakarta. Ia bukan politisi, bukan pejabat, melainkan seorang pendidik yang berani memperjuangkan hak profesinya.
Dosen: Antara Pengabdian dan Ketimpangan
Menjadi dosen sering dipandang sebagai panggilan hati, profesi yang penuh idealisme. Banyak dosen memilih jalan ini karena ingin mengabdi untuk mencerdaskan bangsa. Namun, idealisme tidak selalu sejalan dengan realitas. Di balik semangat pengabdian, ada sisi getir yang jarang disorot: rendahnya kesejahteraan.
Bayangkan! Untuk bisa menjadi dosen, seseorang harus menempuh pendidikan minimal magister (S2). Tidak sedikit yang bahkan melanjutkan ke doktor (S3). Perjalanan akademik panjang ini menuntut waktu, tenaga, pikiran, dan biaya besar. Namun, setelah gelar diraih, realitas yang menyambut justru jauh dari layak. Gaji seorang dosen pemula, dengan gelar S2 sekalipun, sering kali hanya berkisar dua hingga tiga juta rupiah per bulan.
Bandingkan dengan profesi lain yang setara dalam kualifikasi: dokter, notaris, atau insinyur profesional. Kesenjangan penghasilan ini jelas mencolok. Lebih ironis lagi, dosen baru bisa mengajukan sertifikasi untuk memperoleh tambahan penghasilan setelah tiga hingga empat tahun masa kerja. Tak jarang, demi bertahan hidup, beberapa dosen muda harus mencari pekerjaan sampingan—menjadi penulis lepas, pembicara, bahkan pengemudi ojek online (Ojol).
Lalu, apakah ini wajar? Apakah adil seorang pendidik bangsa yang menempuh pendidikan tinggi harus berjibaku untuk memenuhi kebutuhan dasar?
Ketimpangan yang Sistemik
Masalah menjadi semakin kompleks ketika dibandingkan dengan aparatur sipil negara (ASN) tenaga kependidikan (tendik) yang bukan dosen. Mereka—yang umumnya lulusan D3 atau S1—langsung menerima tunjangan kinerja (tukin) begitu diangkat sebagai ASN. Besaran tukin itu bahkan kerap kali lebih tinggi daripada penghasilan dosen bergelar magister atau doktor.
Apakah negara sedang menghargai jabatan administratif lebih tinggi dari profesi pendidik? Padahal, dosen adalah ujung tombak pengembangan ilmu dan peradaban bangsa. Ketimpangan ini bukan hanya persoalan angka di slip gaji, tetapi juga mencerminkan ketidakadilan struktural dalam kebijakan pendidikan tinggi.
Dari sinilah keberanian Fatimah berakar. Ia tidak ingin hanya mengeluh di ruang dosen atau di grup WhatsApp. Ia bertindak dengan aksi nyata.
Dari Ketidakadilan Lahir Perlawanan
Keteguhan Fatimah bermula dari peristiwa pahit. Saat menempuh studi doktoral (S3) dengan status tugas belajar, ia tiba-tiba diminta mengembalikan tunjangan jabatan fungsional sebesar enam juta rupiah yang selama ini diterimanya. Ia hanya diberi waktu 24 jam untuk menyetorkannya ke kas negara.
Padahal, pemberian tunjangan itu bukan atas permintaannya. Sebelumnya, aturan memperbolehkan dosen yang sedang tugas belajar untuk tetap menerima tunjangan tersebut. Namun setelah ada perubahan regulasi, hak itu dihapus tanpa sosialisasi yang memadai. Akibatnya, Fatimah yang tidak tahu-menahu justru menjadi korban.
Peristiwa itu membuka matanya tentang carut-marutnya regulasi dosen. Dengan tekun, ia mempelajari berbagai peraturan. Dari situlah ia menemukan Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020 yang menyatakan secara eksplisit bahwa dosen ASN berhak atas tunjangan kinerja (tukin). Namun anehnya, sejak aturan itu berlaku hingga 2024, tukin dosen tak kunjung dibayarkan.
Fatimah pun memutuskan untuk berjuang. Ia mengirim surat kepada kementerian, menanyakan dasar hukum dan alasan penundaan pembayaran. Tidak ada respons. Ia lalu nekat datang ke Jakarta dengan biaya pribadi, menemui berbagai pihak: Kementerian, anggota DPR RI, ahli hukum, advokat, dan sesama dosen di seluruh Indonesia. Semua itu ia lakukan bukan demi dirinya sendiri, tetapi demi memperjuangkan hak profesi dosen yang selama ini terpinggirkan.
Satu Suara yang Menggema ke Seluruh Negeri
Perjuangan itu tidak sia-sia. Dukungan mulai berdatangan. Dosen-dosen ASN dari berbagai kampus di Indonesia bersatu. Mereka membuat forum, menyebarkan informasi, dan akhirnya menggelar aksi damai di Monumen Nasional (Monas) pada 3 Februari 2025 lalu.
Di sanalah Fatimah berdiri di garis depan. Dengan suara lantang ia berteriak, “Penuhi hak kami! Bayarkan tukin dosen!” Teriakannya menggema di udara Jakarta, menjadi simbol perlawanan akademisi terhadap ketidakadilan birokrasi. Aksi itu bukan sekadar demonstrasi, tetapi pernyataan bahwa profesi dosen bukan lagi mau diperlakukan sebagai “relawan pendidikan,” melainkan sebagai tenaga profesional yang layak dihargai.
Kemenangan yang Menginspirasi
Dan perjuangan itu akhirnya berbuah. Pada Juli 2025, pemerintah mengumumkan pencairan tunjangan kinerja bagi dosen ASN, terhitung sejak Januari 2025. Meski belum mencakup periode 2020–2024, keputusan itu menjadi tonggak penting dalam sejarah kesejahteraan dosen Indonesia.
Apa yang dilakukan Fatimah membuktikan satu hal: perubahan tidak selalu datang dari mereka yang berkuasa. Kadang, perubahan justru lahir dari satu suara kecil yang berani menantang ketidakadilan. Dari kampus kecil di Tanah Laut, perjuangan Fatimah telah menyalakan bara harapan di hati ribuan dosen di seluruh Indonesia.
Kini, nama Fatimah tidak sekadar mewakili sosok perempuan tangguh, tetapi simbol perjuangan moral akademisi. Ia membuktikan bahwa profesi dosen bukan hanya tentang mengajar, tetapi juga memperjuangkan martabat.
Di tengah maraknya tuntutan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas di dunia pendidikan, kisah Fatimah mengingatkan kita bahwa keadilan bagi dosen adalah keadilan bagi masa depan bangsa. Karena tanpa dosen yang sejahtera, mustahil lahir generasi yang berdaya.
Dan pada titik itulah, kita semua layak sepakat: Fatimah adalah pahlawan tukin dosen Indonesia.
Editor : Arief