Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Elegi Kebebasan Pers

admin • Kamis, 13 November 2025 | 10:55 WIB
Akhmad Lazuardi Saragih
Akhmad Lazuardi Saragih

            Oleh: Akhmad Lazuardi Saragih
            Pegiat Jurnalisme,
            Alumni FISIP Universitas Lambung Mangkurat

TAK ada demokrasi tanpa kebebasan pers. Tapi nyatanya kebebasan pers di Indonesia semakin suram. Tak hanya di Indonesia, di berbagai negara, khususnya Asia, kebebasan pers menjadi kegelisahan di tingkat elit penguasa.

Di tengah kebebasan pers yang semakin menyempit, peran jurnalis sebagai anjing penjaga kerap diintimidasi. Kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis menandakan kebebasan pers tengah dilanda kemunduran di alam demokrasi.

Sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah India dan Amerika Serikat, Indonesia memiliki sejarah demokrasi yang dinamis dan kompleks. Indeks demokrasi Indonesia terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Situasi itu juga menimbulkan kekhawatiran akan masa depan kebebasan pers di Indonesia.

Sejak reformasi 1998 yang menandai berakhirnya era Orde Baru dan dimulainya Era Reformasi, Indonesia telah mengalami berbagai perubahan dalam sistem politik dan pemerintahan. Demokrasi Indonesia menghadapi sejumlah tantangan signifikan, namun juga menawarkan banyak peluang penguatan tata kelola dan partisipasi masyarakat.

Lantas, mengapa kebebasan pers di Indonesia terus mengalami hambatan dan tantangan di tengah dinamika demokrasi? Padahal, sejak runtuhnya Orde Baru, kebebasan pers merupakan bagian pilar demokrasi yang paling sehat dibandingkan pilar demokrasi lainnya, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif. Memang pers tak sempurna, ada yang berbuat kesalahan.

Kita mafhum, pers di Indonesia masih belum bebas sepenuhnya, mulai dari risiko pekerjaan, hingga minimnya kesejahteraan bagi pekerja di industri media.

Kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, disebabkan banyak faktor. Jurnalis yang bekerja meliput investigasi tentang korupsi, pelanggaran hak asasi manusia dan penyimpangan elit penguasa dan pengusaha, menjadi biang kekerasan yang melanda jurnalis.

Meningkatnya kasus kekerasan jurnalis dan intimidasi yang memengaruhi kebebasan pers, tercermin dalam laporan World Press Freedom Index 2025 yang dirilis Reporters Without Borders (RSF) pada 2 Mei lalu. Tahun ini, indeks kebebasan pers di Indonesia tercatat kian merosot hingga ke posisi 127 dari 180 negara. Pada 2024, Indonesia berada di peringkat 111 di dunia. Sedangkan pada 2023, di peringkat ke 108.

Kebebasan pers di Indonesia juga terus memburuk, dan masa depan jurnalisme independen makin merosot. Paling menyedihkannya lagi, perlindungan akan kebebasan pers kian menipis. Ancaman kebebasan pers sungguh nyata terjadi di awal pemerintahan Prabowo Subianto.

Hal itu terlihat dari kasus kekerasan terhadap jurnalis semakin meningkat di awal pemerintahan Prabowo. Kondisi kebebasan pers di tahun 2025, semakin merosot dibandingkan tahun sebelumnya.

Baru-baru ini, gugatan perdata Menteri Amran terhadap Majalah Tempo adalah salah satu bentuk pembungkaman terhadap pers. Sebelumnya, kasus pencabutan identitas wartawan liputan istana kepresidenan yang dialami jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia pada 28 September 2025 lalu, menjadi catatan buruk dalam menjunjung nilai-nilai demokrasi. Intimidasi administratif itu sebagai bentuk praktik mirip Orde Baru yang membungkam kebebasan pers.

Kebebasan pers yang menyempit merupakan ciri pemerintahan bergeser ke arah otoritarian. Bahkan negara yang menyebut diri demokrasi, justru menghambat kerja media. Bentuknya beragam, dari pencabutan izin kartu pers, sampai kekerasan fisik oleh aparat.

Bagaimana peran Dewan Pers dalam mewujudkan kemerdekaan pers di tengah kondisi kebebasan pers yang tengah mengalami himpitan? Meskipun setiap tahun Dewan Pers mengeluarkan indeks kebebasan pers yang masih dianggap baik, pada gambarannya berbeda di lapangan. Kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis dan insan media terus terjadi.

Sebagai lembaga independen dibentuk melindungi kemerdekaan pers dan mengembangkan kehidupan pers yang sehat di Indonesia, kita menaruh harapan besar kepada Dewan Pers dalam menyikapi berbagai fenomena yang terjadi terhadap kebebasan pers di Indonesia. Sekali lagi, kemerdekaan dan kebebasan pers merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Nilai itu diperkuat atas keberadaan Dewan Pers yang berfungsi melindungi kemerdekaan pers, dan meningkatkan kualitas kehidupan pers yang sehat di Indonesia.

Di tengah kemerdekaan dan kebebasan pers yang semakin sempit di Indonesia, ancaman pasang surut terhadap industri media tengah menghantui. Malah yang terjadi banyak surutnya daripada pasangnya. Eksistensi industri media yang paling terasa mengalami ancaman adalah media cetak, televisi dan radio.

Era digitalisasi dan konvergensi media tengah mencengkeram berbagai ancaman terhadap industri media. Faktor itu berasal dari perubahan teknologi dan perilaku audiens dan pembaca di berbagai platform industri media.

Di tengah perkembangan zaman dan teknologi, industri media bertransformasi ke arah digital (media siber). Hal ini bisa lihat, begitu banyak media siber yang bertebaran di lini masa internet.

Di satu sisi kemajuan teknologi imitasi buatan membawa perubahan besar dalam industri media dan jurnalisme. Di sisi lainnya, teknologi imitasi buatan mampu mempercepat produksi berita, dan menghadirkan efisiensi luar biasa.

Namun celakanya, timbul kekhawatiran hilangnya sentuhan akal manusia, akurasi informasi, hingga ancaman terhadap eksistensi jurnalis di masa depan. Efisiensi dijadikan alasan, dan yang terjadi pengurangan sumber daya manusia. Terutama jurnalis yang mumpuni untuk menjaga etika dan profesionalisme karya jurnalistik.

Di tengah situasi itu, bukan hanya orang yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga nilai-nilai penting dalam prinsip jurnalisme. Prinsip dasar jurnalisme yang meliputi independensi, akurasi dan kebenaran, objektivitas, keseimbangan, akuntabilitas serta tanggungjawab kepada publik, perlahan tergantikan dengan konten instan, penuh sensasional, dan bersifat algoritmik.

Dampak negatif yang paling masif dihadapi industri media saat ini adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK terhadap jurnalis terjadi di mana-mana. Banyak berbagai alasan PHK, dari gaji yang diterima jurnalis di bawah standar, hingga ketidakmampuan media beradaptasi dengan keadaan.

Di berbagai daerah upah jurnalis juga tak sesuai, mereka dibayar berdasarkan perberita. Menyedihkannya lagi tidak diberikan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Secara umum, meski ada aturan mewajibkan industri media membayar upah jurnalis minimal sesuai UMP, tapi di lapangan malahan banyak jurnalis menerima gaji di bawah standar. Sebuah anomali terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

Ekosistem industri media sudah seharusnya di tata ulang, baik dari sisi finansial maupun konten jurnalisme. Pelaku industri media harus segera memperbaiki segala kelemahan dan terus berinovasi. Tak hanya sekadar bertahan, tapi berkibar lebih tinggi demi menghasilkan karya-karya jurnalisme berkualitas, berintegritas dan mencerdaskan.

Editor : Arief
#Pers #Opini