Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Maraknya Keracunan MBG, Siapa yang Bertanggungjawab?

admin • Rabu, 22 Oktober 2025 | 20:47 WIB
Claudia Angeline
Claudia Angeline

             Oleh:  Claudia Angeline
             Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat  

Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang digadang-gadang sebagai solusi peningkatan gizi pelajar, kini justru menjadi momok menakutkan bagi banyak siswa. Gelombang keracunan massal yang berulang terjadi di berbagai daerah di Indonesia, diantaranya Cisarua, Karanganyar, Banggai hingga kasus di Martapura, telah menumbangkan ratusan, bahkan ribuan, siswa. Ketika anak-anak yang seharusnya mendapat asupan nutrisi malah dilarikan ke puskesmas dengan gejala mual, muntah, dan diare, pertanyaan kritis pun muncul: Siapa yang harus disalahkan atas kegagalan fatal ini? Menyalahkan satu pihak saja adalah penyederhanaan masalah yang rumit. Kasus keracunan ini yang dalam beberapa kasus disebabkan oleh bakteri berbahaya seperti E. coli dan Staphylococcus adalah cerminan dari kegagalan berantai yang melibatkan hampir setiap simpul dalam rantai pasok program MBG.

Pihak yang paling terlihat bertanggung jawab di lapangan adalah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur katering penyedia makanan. Berbagai laporan menunjukkan akar masalahnya di mulai dari temuan menu dengan rasa aneh hingga daging ayam berbau bangkai, seperti yang dialami siswa di Cisarua. Kasus ini diperparah dengan fakta bahwa beberapa dapur penyedia dilaporkan belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) meskipun telah beroperasi berbulan-bulan, sebuah indikasi kelalaian akut di tingkat operasional. Selain itu, aspek logistik juga bermasalah, di mana makanan keracunan di Bima terjadi karena makanan baru dikonsumsi setelah melewati batas waktu layak konsumsi. Ini menunjukkan adanya masalah kritis dalam Jangka Waktu Penyelesaian logistik, makanan dimasak terlalu jauh atau terlalu lama sebelum di distribusikan, yang sangat rentan terhadap perkembangbiakan bakteri. Faktor suhu dan waktu kritis (danger zone) dalam penyimpanan makanan massal seringkali diabaikan demi efisiensi distribusi. SPPG harus memahami bahwa risiko keracunan dapat meningkat seiring dengan lamanya waktu tunggu antara masak dan konsumsi. Dalam konteks ini, SPPG jelas harus dimintai pertanggungjawaban hukum dan profesional karena secara langsung mengancam keselamatan penerima MBG.

Meskipun SPPG adalah eksekutor, Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai inisiator dan koordinator program tidak bisa lepas tangan. Kegagalan ini adalah kegagalan sistem di tingkat tertinggi. Skala produksi yang terlalu besar dan seragam, dipaksakan berjalan cepat tanpa didukung infrastruktur pengawasan yang memadai, adalah awal bencana yang telah diprediksi oleh banyak pakar gizi. Kasus keracunan yang berulang, bahkan mencapai ribuan siswa, menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan audit BGN terhadap SPPG di daerah sangat lemah. Jika audit keamanan pangan dilakukan secara ketat dan berkala, dapur yang tidak laik higienis atau supplier bahan baku yang buruk seharusnya sudah didiskualifikasi sejak lama. Sikap sebagian elit yang cenderung meremehkan jumlah korban keracunan atau bahkan berpikir adanya sabotase adalah sikap berbahaya karena mengalihkan perhatian dari masalah mendasar seperti kegalalan tata kelola. Pemerintah wajib segera membuat Peraturan Presiden yang secara ketat mengatur tata kelola MBG, melibatkan BPOM dan Dinas Kesehatan secara aktif di setiap mata rantai, bukan hanya saat terjadi keracunan. BGN sebagai penanggung jawab utama program wajib berani mengakui kegagalan sistemnya.

Untuk memberikan keadilan dan efek jera, aspek hukum harus diterapkan secara tegas. Dari sisi pidana, pihak-pihak yang terbukti melakukan kelalaian berat dalam penyiapan atau distribusi makanan, yang mengakibatkan gangguan kesehatan atau luka pada anak, dapat dijerat berdasarkan Pasal 204 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang melarang peredaran pangan yang berbahaya bagi kesehatan. Sementara itu, dari sisi perdata, orang tua korban memiliki hak penuh untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap penyedia layanan (SPPG) dan pihak-pihak terkait atas kerugian materiil (biaya pengobatan) dan kerugian imateriil (dampak psikologis dan hilangnya waktu belajar) berdasarkan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Proses hukum ini penting sebagai bentuk tanggung jawab negara, serta memastikan bahwa biaya pengobatan keracunan tidak sepenuhnya dibebankan kepada keluarga siswa.

Kasus keracunan massal MBG bukan sekadar angka statistik, melainkan nyawa anak-anak yang dipertaruhkan. Maka, jalan keluarnya adalah reformasi total. Program MBG wajib dihentikan sementara di daerah yang berulang kasus, diikuti audit total terhadap higienitas, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan sumber bahan baku seluruh SPPG. BGN perlu mempertimbangkan saran pakar untuk mendesentralisasi produksi. Keterlibatan kantin sekolah dan UMKM lokal yang berskala lebih kecil dan diawasi langsung oleh Komite Sekolah dan Dinas Kesehatan setempat, dapat mengurangi risiko logistik dan meningkatkan kualitas. Setiap individu atau perusahaan di SPPG yang terbukti lalai dan menyebabkan keracunan massal harus diproses hukum secara tegas untuk memberikan efek jera. Pada akhirnya, tanggung jawab tertinggi terletak pada Pemerintah yang memiliki mandat untuk melindungi dan menjamin kesehatan warganya. Program yang niatnya baik tidak akan pernah bisa diterima jika pelaksanaannya justru mengancam keselamatan anak-anak. BGN harus membuktikan bahwa mereka mampu mengubah bencana menjadi pelajaran berharga, demi memastikan bahwa "Bergizi Gratis" tidak akan pernah lagi berarti "Berbahaya Gratis."

Editor : Arief
#Opini #Mbg