Oleh: Haris Zaky Mubarak
Sejarawan
Kandidat Doktor Ilmu Sejarah Universitas Indonesia
Baru saja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan pembentukan tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria pada hari Kamis 2 Oktober 2025. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Susunan dari keanggotaan Panitia Khusus ini terdiri dari 30 Anggota DPR RI dari seluruh fraksi partai politik yang ada di DPR RI, nantinya pansus DPR akan mendorong pemerintah untuk dapat membentuk Badan Penyelesaian Reformasi Agraria. Fakta tak terbantahkan jika semakin hari semakin banyak masalah-masalah yang dialami petani di berbagai daerah.
Seperti kasus di Riau, banyak petani dikriminalisasi karena mereka berkonflik dengan perusahaan. Konflik semacam ini juga menghadirkan pertentangan antar lintas perusahaan, dan institusi pemerintah. Tak jauh berbeda kasus Riau, di daerah Jawa Tengah, konflik agraria yang menyangkut sengketa lahan pertanian terjadi dan untuk hal ini justru melibatkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara, Perusahaan Umum (Perum) Perhutani di Desa Balupayung, Kesugihan, Kabupaten Cilacap Jawa Tengah. Di Kalimantan Selatan, konflik ini juga kerap ditemui di Kawasan Tabalong,Balangan, Tanah Bumbu dan Kotabaru. Yang ujung pangkal masalahnya juga tak lepas dari masalah perebutan lahan agraria.
Tentu untuk dapat menyelesaikan serangkaian masalah agraria harus ada pola pemetaan yang jelas. Tiap hari, masalah penguasaan lahan di Indonesia sudah mencapai ambang batas yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sensus Pertanian 2023 dari Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan eksplanasi jika total 27,8 juta petani di Indonesia, ada sebanyak 17,25 juta atau 62 persen adalah petani gurem yang memiliki lahan kurang dari 0,5 hektare.
Kondisi ini mencerminkan struktur agraria yang masih timpang dan ini memerlukan intervensi reforma agraria yang sangat komprehensif. Akibatnya konflik agraria merebak di mana-mana. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bahkan telah mencatat 3.234 konflik dalam satu dekade terakhir, ada 7,4 juta hektare lahan yang mengancam kehidupan 1,8 juta kepala keluarga. (BPS, 2023). Sebuah gambaran ironis dengan kondisi luas wilayah pertanian Indonesia yang luas dan potensial.
Tantangan Implementasi
Sejak reforma agraria digulirkan berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok – Pokok Agraria tapi masih belum ada hasil yang signifikan. Polemik tanah dan penataan sumber daya alam yang semestinya dapat dimamfaatkan demi kesejahteraan rakyat nyatanya masih belum terselesaikan secara baik. Reforma agrarian masih sebatas wancana, pokok masalah seperti halnya tanah ulayat, tanah milik masyarakat masih belum memberikan solusi yang pas.
Bersandarkan pada Pasal 33 ayat (3) Undang – Undang Dasar (UUD) 1945, penguasaan sumber agraria oleh Negara bertujuan untuk memenuhi hajat hidup dan kemakmuran rakyat. Perombakan struktur penguasaan agraria jelas merupakan sarana membedah tubuh sosial masyarakat Indonesia yang masih timpang dan terjebak dalam realitas nyata atas semakin tinginya kemiskinan dan hilangnya hak – hak petani, hak – hak tanah dan hak – hak sipil secara egaliter.
Tak salah jika dalam sejarahnya upaya taktis dalam merealisasikan pembentukan UU No. 5/1960 (UUPA) adalah komitmen Negara dalam melindungi sumber-sumber agraria untuk kepentingan rakyat dan bukan kepentingan korporasi dan semata kepentingan bisnis besar semata. Pokok masalah dari persoalan agraria selama ini bukan semata – mata berada pada lemahnya kesadaran hukum tetapi berangkat dari problematik kompleks dari sosial, ekonomi dan juga politik yang seolah tak pernah menemukan sisi titik temu terbaik.Dalam era reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 yang ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto sebagai Presiden merupakan tuntutan reformasi karena adanya ketidak adilan dalam bidang politik dan ekonomi bagi masyarakat di daerah.
Kurangnya keadilan inilah yang dianggap sebagian pakar dan pengamat politik sebagai satu sebab munculnya rasa ketidak puasan yang dalam berbagai hal menjurus menjadi tuntutan membentuk negara federasi, bahkan di daerah-daerah tertentu tuntutan itu berkembang menjadi tuntutan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perasaan ketidakadilan ini lebih dirasakan oleh masyarakat petani Indonesia, terutama petani miskin yang tidak mempunyai tanah atau mempunyai tanah tapi tidak dapat berfungsi optimal karena lahan pertanian yang dipunyai kecil, sedangkan Undang-Undang Pokok Agraria disebutkan bahwa tanah mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat adil dan Makmur.
Penguasaan tanah di Indonesia perlu diatur, karena sengketa-sengketa tanah banyak menimbulkan korban bagi manusia, baik itu lahan pertanian maupun non pertanian. Dilematik agraria di Indoensia sejak era Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) memberikan akar masalah pajak hasil pertanian yang diterapkan oleh VOC. Petani harus menyerahkan sebagian hasil pertaniannya kepada Kompeni tanpa dibayar. Di luar itu, masa VOC petani telah masuk dalam skema politik rente dan perdagangan yang diatur Kompeni dan raja. Verplichte leverante merupakan wujud ketentuan yang keputusannya dilakukan oleh Kompeni dan raja tentang kewajiban menyerahkan seluruh hasil panen kepada Kompeni, sementara harganya ditentukan secara. pertama interaksi pribumi dengan kolonial dalam persoalan tanah yang merugikan.
Kisah koloni berlanjut setelah VOC berakhir, muncul sebuah sistem penguasaan tanah yang jauh lebih kejam yakni sistem kolonial Belanda yang datang memang untuk menjajah dan mengeksploitasi bumi Nusantara. Persoalan penguasaan tanah langsung mengalami perubahan karena transaksi tanah dalam skala besar terjadi pada periode ini. Utamanya menyangkut tanah partikelir yang dihapus keberadaanya atas perintah UU 1/1958. Tanah partikelir dikenal sejak periode Gubernur Jenderal Mr. Herman Willem Deandels (1808-1811).
Dari tangannya muncul kebijakan politik pertanahan yang mengizinkan penjualan/sewa tanah dalam skala luas kepada pemodal kaya Cina, Arab, dan Belanda yang membuat status pemilikan menjadi semakin rumit. Tatkala Deandles tak berkuasa sebagai Gubernur Jenderal karena Sir Thomas Stanford Raffles sebagai pengganti masuk ke Nusantara yang juga menciptakan sebuah sistem koloni yang tak lebih baik dimana menerapkan sistem landrente, sewa tanah yang besarannya ditetapkan pemerintah berdasarkan jenis tanah, tanah sawah dan tanah kering. Bagi Raffles, semua tanah merupakan eigendom gubernemen yang membayar pajak lewat kepala desa yang belakangan dalam realitas sejarah era Raffles sistem semacam ini juga menciptakan dominasi oligarkis dikalangan birokrasi lokal.
Dalam rasionalisasi kehidupan sekarang, jelas dibutuhkan langkah serius untuk melihat kembali persoalan status pemilikan tanah agar tuntas. Karena faktanya melakukan perpindahan status kepemilikan. Yang selama ini terjadi selalu ada tren feodalistik yang berkembang kuat dan ini menciptakan kondisi untuk lebih memprioritaskan skema penjualan tanah lebih banyak diserahkan kepada pemilik modal besar. Perkembangan agraria era pascakolonial ikut membuat kemunculan eksistensi dari tuan – tuan tanah di Indonesia, semakin berkembang.Penjualan tanah model ini turut menciptakan masalah klasik yakni realitas “negara dalam negara”, karena penguasaan pemilikan tanah menjadi sentralistik.
Carian Solutif
Jika dulu diasumsikan sebuah pemikiran besar jika raja-raja Jawa adalah pemilik semua tanah dan petani adalah penyewa dan harus membayar sewa kepada raja. Maka hari ini elitism birokrasi lokal seperti halnya kepala desa telah dianggap sebagai perpanjangan tangan kerajaan diperankan sebagai pemungut pajaknya untuk kepentingan penguasa. Seperti realitas colonial, dIlema urusan sewa menyewa tak hanya berhenti pada era ini, sistem pengaturan tanah yang brutal juga kembali terjadi, jika pada era Hindia Belanda agrarische wet sebagai dasar hukum pengaturan tanah sangat merugikan warga Hindia Belanda, tanah dikuasai pemerintah kolonial yang dimanfaatkan untuk kepentingan penjajah, baik tanaman yang di tanam maupun pola penguasaan dan pemanfaatan lahannya. Maka sekarang realitas itu menjadi lebih kompleks dimana marak terjadi tipu menipu dan pemalsuan dokumen tanah secara terbuka dan berani.
Tentu penalaran rasional dalam mengevaluasi segala macam pokok masalah agraria yang sepertinya tidak hanya berhenti pada satu akar pokok masalah. Dilematik lain dari persoalan agrarian seperti masalah “reclaiming" tanah perkebunan telah memberi fakta nyata atas realitas marjinalisasi dari pemilik modal. Pada era Orde Baru paradigmanya nampak jelas yaitu revolusi hijau, pertumbuhan ekonomi dan komersialisasi tanah. Realitas itu tervisualisasi kenaikan harga gabah, tuntutan hak tanah. Dasar utama dari masalah ini setidaknya dapat diurai jika kesejahteraan masyarakat meningkat. Selain itu juga perlu ada pemberdayaan manusia Indonesia secara produktif mengembangkan akselerasi ruang pendapatan secara mandiri.
Untuk kondisi saat ini sangat dibutuhkan dorongan pembaruan agraria demi menjamin penguasaan tanah rakyat sebagai sumberdaya kehidupan mereka, sistem kesejahteraan sosial dan jaminan sosial rakyat. Dalam langkah operasionalnya perlu dilakukan implementasi termasuk terkait Rencana Umum Tata Ruang Wilayah tersebut dengan melakukan langkah-langkah yang proaktif untuk membela kepentingan masyarakat secara menyeluruh, khususnya rakyat demi mempercepat tercapainya tingkat kesejahteraan hidup.
Untuk menggerakkan potensi sumber daya agraria terutama pada basis masyarakat pertanian, jelas masih dipandang perlu untuk dilaksanakan program sistem pendaftaran tanah sistematik, dalam upaya mempercepat proses sertifikasi tanah-tanah pertanian sebagai modal dasar untuk penguatan modal kerja sekaligus dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani. selanjutnya perlu ada langkah kongkrit menyusun Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah dan program legislasi daerah, mengedepankan prinsip kebangsaan, penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak tanah rakyat, pluralisme dan unifikasi hukum, serta dorongan untuk terus menghormati hukum yang hidup dalam kesadaran rasionalitas masyarakat. Jika pola ini dibudayakan menyeluruh bukan mustahil peningkatan perlindungan dan keadilan dalam agraria dapat berjalan secara harmonis.
Editor : Arief