Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Komite Reformasi Polri: Belajarlah dari Satgas-Satgas Sebelumnya

M. Syarifuddin • Rabu, 1 Oktober 2025 | 01:36 WIB
Nicholas Martua Siagian
Nicholas Martua Siagian

                Oleh: Nicholas Martua Siagian
                Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia,
                Alumnus Kebangsaan Lemhannas RI, dan Penyuluh Antikorupsi
               Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK

Rasanya baru beberapa waktu lalu kita merayakan Hari Ulang Tahun Kepolisian Negara Republik Indonesia (HUT Polri) yang ke-79, atau yang dikenal sebagai Hari Bhayangkara pada 1 Juli 2025, dimana  tema yang diusung adalah ‘Polri untuk Masyarakat,’ sebuah frasa yang jika ditelaah lebih dalam, mengandung pesan kuat bahwa Polri berasal dari rakyat, bekerja untuk rakyat, dan seharusnya mengabdi kepada bangsa dan negara, bukan malah menjadi alat kekuasaan atau tempat berlindung para oknum pelanggar hukum.

Alih-alih selalu tampil sebagai pengayom, citra kepolisian kerap tercoreng oleh sejumlah kasus yang mengecewakan publik: mulai dari kekerasan terhadap warga sipil, praktik amoral sebagian oknum, penembakan antaranggota, hingga kematian mencurigakan aparat seperti kasus Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan. Kini, tragedi yang menimpa Affan Kurniawan kembali menjadi pengingat bahwa reformasi kepolisian masih sangat mendesak—agar institusi ini dapat sungguh-sungguh menjadi pelindung dan teladan, bukan sumber keresahan, bagi masyarakat.

Di tengah catatan kelam itu, publik justru disodori fakta bahwa Polri mengusulkan tambahan anggaran Rp63,7 triliun untuk RAPBN 2026 sehingga totalnya mencapai Rp173,3 triliun. (Katadata, 15/8/2025) Angka yang besar memang, dengan rincian belanja pegawai, belanja barang, hingga belanja modal. Namun, dalam kacamata teknokratik, pertanyaan mendasar muncul: apakah kenaikan anggaran ini sejalan dengan perbaikan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas Polri? apakah ada transparansi, peta jalan reformasi, serta indikator keberhasilan yang dapat diaudit publik?

Sebagaimana pandangan saya sebelumnya di Koran Independent Observer, 26/7/2025 yang berjudul: “An Increased Police Budget and Ensuring The Institutional Reform Agenda,” bahwa yang kita butuhkan adalah Polri yang bertobat secara institusional. Siapapun orangnya dalam sistem yang buruk, maka akan melahirkan kepemimpinan yang buruk juga. Selama sistem dalam institusi kepolisian tidak benar-benar direformasi, masih koruptif, masih feodal, maka selama itu juga aparat kepolisian melahirkan tindakan-tindakan yang tidak disukai publik.

Meminjam pernyataan dari dari W. Edwards Deming: “Bad system beats good people every time.” Dalam sistem yang buruk, siapapun pemimpinnya akan terjerumus ke dalam pola lama: koruptif, feodal, dan represif. Oleh karena itu, solusi bukanlah sekadar ganti Kapolri, melainkan pertobatan institusional. Reformasi Polri harus dimulai dari dalam. Reformasi kepolisian tidak dapat hanya berhenti pada slogan atau pergantian figur di pucuk pimpinan. Perubahan sejati menuntut reposisi kelembagaan yang menyentuh akar persoalan, yakni struktur, kultur, dan tata kelola anggaran. Dalam kerangka teknokratik, reformasi Polri harus dimulai dari pembenahan internal yang bersifat sistemik dan terukur.

Gagasan Reformasi Polri

Belakangan ini, wacana reformasi kepolisian kembali mengemuka dan memantik perdebatan publik. Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk Komite Reformasi Polri sebagai respons atas desakan demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025. Kehadiran komite ini dipandang sebagai langkah awal menjawab tuntutan masyarakat agar reformasi kepolisian tidak sekadar jargon, tetapi dijalankan secara menyeluruh dan terukur. Komite yang bersifat ad hoc ini hanya diberi waktu enam bulan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan dan langkah konkret. (Harian Kompas, 26/9/2025)

Sementara itu, Polri melalui jalur internal sudah lebih dahulu membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri lewat surat perintah Sprin/2749/IX/TUK.2.1./2025. Tim ini bekerja dari dalam, fokus pada pembenahan kelembagaan, modernisasi manajemen, dan peningkatan kualitas SDM. Jika ditilik lebih dalam, keduanya tidak berada pada jalur yang berseberangan atau saling menegasikan. Justru, keberadaan Komite dan Tim ini berpotensi saling melengkapi: Komite sebagai ‘mata publik’ yang menyusun rekomendasi strategis, dan Tim Polri sebagai pelaksana transformasi internal.

Namun, persoalan krusial yang muncul adalah status kelembagaan dari Komite Reformasi Polri itu sendiri. Bagaimana posisi hukumnya? apakah rekomendasi yang dihasilkan dapat mengikat, atau sekadar menjadi catatan normatif yang rawan diabaikan? terlebih, waktu enam bulan yang sangat singkat berpotensi membuat pekerjaan komite terjebak pada laporan deskriptif, tanpa ruang memadai untuk menguji rekomendasi melalui pilot project, simulasi kebijakan, atau proses deliberatif yang melibatkan masyarakat sipil.

Artinya, tantangan yang akan dihadapi Komite Reformasi Polri bukan hanya soal teknis penyusunan rekomendasi, melainkan juga kepastian bahwa produk kerjanya memiliki daya ikat terhadap Polri. Ada setidaknya tiga aspek kritis yang perlu diperhatikan. Pertama, status kelembagaan komite harus diperjelas, idealnya melalui payung hukum yang kuat, misalnya Peraturan Presiden, agar tidak hanya bergantung pada political will.

Kedua, kapasitas rekomendasi kebijakan yang dihasilkan harus berorientasi pada perubahan struktural, mulai dari revisi UU Kepolisian yang sudah lama dituntut, pembenahan regulasi internal terkait kode etik dan sistem promosi, hingga desain mekanisme pengawasan eksternal yang lebih independen. Ketiga, daya paksa rekomendasi terhadap Polri perlu diperkuat melalui mekanisme evaluasi kinerja yang transparan, sehingga publik dapat mengawasi sejauh mana Polri sungguh-sungguh melaksanakan perbaikan.

Meneguhkan Kapasitas

Pengalaman dari berbagai penugasan sebelumnya, mulai dari Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Kemenko Polhukam era Mahfud MD, beragam Satgas bentukan pemerintah, hingga Panitia Khusus di DPR menunjukkan pola berulang yang perlu dievaluasi serius. Political will memang kerap hadir dalam bentuk pembentukan kelembagaan baru, tetapi kelemahan utama terletak pada ketiadaan desain kelembagaan yang kuat: mandat yang jelas, kewenangan yang mengikat, serta mekanisme tindak lanjut yang konkret. Akibatnya, rekomendasi yang dihasilkan hanya berhenti pada dokumen formal tanpa daya ikat, sementara forum-forum rapat yang digelar lebih banyak menguras anggaran birokratis daripada mendorong perubahan substantif.

Maka, sebagaimana yang dijelaskan Francis Fukuyama dalam bukunya yang berjudul: “State-Building: Governance and World Order in the 21st Century,” mengingatkan kita bahwa perluasan peran negara tanpa peningkatan kapasitas institusi hanya akan melahirkan korupsi dan inefisiensi. Pesan ini sangat relevan bagi Indonesia hari ini. Jika Komite Reformasi Polri yang sejatinya bersifat ad hoc hanya diperlakukan sebagai simbol politik, tanpa penghormatan kelembagaan yang memadai, maka reformasi Polri tidak akan benar-benar menyentuh akar persoalan. Komite ini berpotensi sekadar menjadi forum rekomendasi tanpa daya paksa, sehingga gagal mendorong transformasi substansial.

Oleh karena itu, Komite Reformasi Polri harus diorkestrasi sebagai penugasan strategis langsung dari Presiden Prabowo Subianto, bukan sekadar unit bersifat konsultatif. Tugas dan rekomendasinya perlu dijadikan guiding framework yang mengikat Polri dalam menata ulang kewenangan, memperkuat mekanisme pengawasan, dan menegakkan akuntabilitas internal. Implementasi akhirnya tetap harus dijalankan oleh Polri itu sendiri, tetapi dengan rambu dan arah yang jelas dari Komite Reformasi Polri.

Konteks ini menuntut agar Komite Reformasi tidak berhenti sebagai ‘etalase politik’ yang sekadar menenangkan, melainkan berfungsi sebagai policy accelerator yang menyusun peta jalan transformasi Polri secara sistematis. Rekomendasi yang dihasilkan harus konkret dan strategis, mulai dari reformulasi kewenangan dalam UU Polri, rekonstruksi sistem rekrutmen dan pendidikan, hingga perbaikan manajemen serta tata kelola kepolisian. Dengan mandat langsung dari Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi, output/rekomendasi kebijakan yang dibuat oleh Komite Reformasi wajib diperlakukan sebagai keputusan strategis negara yang mengikat dan harus dilaksanakan oleh Polri.

Dengan demikian, ‘dua arah’ reformasi kepolisian baik dari dalam lewat Tim Transformasi, dan dari luar lewat Komite Reformasi sebenarnya menuju satu tujuan yang sama: membangun institusi kepolisian yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan Hak Asasi Manusia. Tetapi tujuan itu hanya bisa dicapai jika pemerintah mampu memastikan kerangka kelembagaan yang kokoh, independensi Komite Reformasi Polri yang nyata, serta jaminan bahwa rekomendasi tidak berhenti di atas kertas. Reformasi Polri bukan lagi pilihan, melainkan prasyarat bagi demokrasi Indonesia yang sehat dan berkeadilan.

Penghormatan Konstitusi

Amanat Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jelas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Perumusan tersebut bukanlah kalimat kosong, pernyataan tersebut adalah fondasi yang menegaskan supremasi hukum sebagai panglima dalam setiap penyelenggaraan negara. Lebih jauh, UUD NRI Tahun 1945 menegaskan pembagian kekuasaan secara tegas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, bahkan mengatur Hak Asasi Manusia (HAM) dalam bab tersendiri. Para pendiri bangsa merumuskan kerangka ini dengan visi jauh ke depan: menegakkan negara hukum yang demokratis, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara.

Realitas hari ini mengajak kita untuk merenung lebih dalam. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kadang belum sepenuhnya dihormati karena tarik-menarik kepentingan politik. Rekomendasi Ombudsman pun masih sering kurang mendapat perhatian yang layak. Mekanisme check and balances antar-lembaga negara sesekali tampak melemah, sementara peran pers dan komitmen terhadap HAM kerap tersisih oleh agenda jangka pendek.

Semua ini memberi isyarat adanya jarak yang perlahan melebar antara desain konstitusional yang ideal dan praktik politik-hukum yang berjalan di lapangan. Namun, kesenjangan ini justru bisa dibaca sebagai pengingat agar kita terus berupaya menguatkan kembali prinsip-prinsip dasar demokrasi dan negara hukum.

Oleh karena itu, rencana pembentukan Komite Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto patut ditempatkan sebagai momentum penting. Komite ini tidak boleh berhenti sebagai respons politik semata yang ‘sekadar menengkan’, melainkan harus dirancang sebagai policy accelerator sebagai instrumen yang mempercepat pembenahan kelembagaan kepolisian, memperjelas kewenangan, memperkuat akuntabilitas, dan memastikan keberlanjutan transformasi Polri. Kehadiran Tim Transformasi Polri yang saat ini bekerja harus dipadukan dengan Komite Reformasi agar keduanya tidak berjalan sendiri-sendiri, apalagi terjebak dalam rivalitas kelembagaan

Editor : Arief
#Opini #Polisi