Oleh: Budi Hariyanto
Alumni Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum,
Universitas Terbuka Tangerang Selatan Banten
DPR merupakan sebuah wadah perwakilan rakyat sudah semestinya untuk menerima keluhan aspirasi rakyat yang harus disalurkan kepada pemerintah dalam sistem negara demokrasi. Pasca aksi demo besar-besaran yang terjadi di Jakarta tanggal 25 Agustus 2025 lalu dan disusul di berbagai daerah (kompas.com). Tentu membuat rakyat sedih karena melihat berbagai kerusakan fasilitas publik akibat dari perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab. Selain kerusakan juga banyak korban luka-luka hingga meninggal dunia diantaranya warga sipil yang bernama Affan Kurniawan yang terlindas mobil rantis aparat. Aparat yang bertugas ketika itu sepertinya panik berhadapan dengan para demonstran, sehingga peristiwa yang tidak diinginkan itu pun terjadi. Dengan adanya peristiwa ini rakyat meminta agar dilakukan penataan ulang terhadap semua penyelenggara negara (pemerintah) lebih khusus terhadap lembaga wakil rakyat.
Kapankah para wakil rakyat mulai melakukan penataan? DPR harus segera melakukan penataan secara total dan bertahap untuk meningkatkan kualitas serta kinerja DPR agar dapat mengembalikan tingkat kepercayaan rakyat kepada DPR. DPR pada hakikatnya mewakili rakyat yang diwakilinya, tentu sebagai seorang wakil yang mewakili akan terlebih dahulu mementingkan yang diwakilinya dalam hal ini adalah rakyat, bukan mendahulukan kepentingan pribadi kelompok ataupun golongannya. Adanya peristiwa kemarin membuktikan rakyat sangat marah terhadap para wakil rakyat yang dianggap lebih mementingkan pribadinya terlebih dahulu daripada kepentingan rakyat yang diwakilinya, sehingga aksi demo di berbagai daerah terus dilakukan oleh rakyat yang sudah terlanjur meluapkan emosinya bahkan fasilitas publik pun mereka rusak yang mana fasilitas tersebut juga mereka gunakan. Lalu apa saja yang semestinya harus ditata ulang terhadap para wakil rakyat?
Menata Wakil Rakyat
Pertama; dimulai pada saat calon wakil rakyat mendaftarkan diri untuk duduk di lembaga legislatif. Partai politik semestinya lebih selektif dalam melaksanakan perekrutan calon anggota kadernya yang akan diusulkan untuk menjadi wakil rakyat. Namun dalam praktiknya tidak sedikit mereka yang bukan dari kader sebuah partai politik tiba-tiba masuk ke dalam partai politik hanya karena mereka orang yang populer dan terpandang dan berada, kemudian diusulkan untuk maju dalam pemilihan legislatif, terlepas apakah mereka memiliki kompetensi atau tidak sesuai dengan latar belakang keilmuannya. Meskipun semua rakyat memiliki hak asasi untuk dipilih dan memilih yang dijamin oleh konstitusi untuk menjadi wakil rakyat melalui pemilihan umum secara jujur dan adil. Tapi sebaiknya partai politik sebagai kendaraan yang akan mengantarkan para wakil rakyat di parlemen harus benar-benar melaksanakan syarat dan ketentuan yang semestinya dilaksanakan. Sehingga akan melahirkan para wakil rakyat yang kompeten sesuai dengan bidang dan keahlian yang dimilikinya. Layaknya seperti benih yang disemai serta dirawat dan menjadi bibit unggul untuk siap pindah tanam di lahan yang sudah disiapkan. Bukan benih atau bibit-bibit yang kurang baik untuk ditanam.
Kedua; seorang calon wakil rakyat harus memiliki kemampuan serta pendidikan dan pengalaman pada sebuah bidang tertentu sesuai dengan latar belakang keilmuan yang dimilikinya, sehingga dengan pendidikan dan pengalaman yang sesuai dengan latar belakang keilmuan yang dimilikinya tersebut maka calon wakil rakyat dapat mengimplementasikan dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik. Pendidikan dan pengalaman sangat penting sebagai penunjang dalam sebuah pekerjaan seperti halnya sebuah perusahaan yang akan merekrut seorang calon karyawan yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu.
Ketiga, selain pendidikan dan pengalaman adalah soal sikap atau attitude para wakil rakyat yang dinilai angkuh dan sombong atas kedudukan mereka, padahal pada hakikatnya mereka adalah pelayan rakyat. Di sisi lain ada juga sebagian wakil rakyat yang orientasinya bukan sebagai pelayan rakyat tetapi lebih kepada pendapatan yang menggiurkan. Namun tidak semua para wakil rakyat memiliki sikap sebagaimana dimaksud, ada juga wakil rakyat yang masih merakyat dan sederhana. Akan tetapi para wakil rakyat sering memperlihatkan sikap bahwa dirinya merasa lebih baik dari rakyat yang lain seolah-olah dialah yang serba yang ingin dilayani dalam setiap kali kunjungan kerja. Sebagaimana lirik lagu Iwan Fals “wakil rakyat seharusnya merakyat”. Sehingga wakil rakyat hadir untuk melayani bukan dilayani.
Mengembalikan Kepercayaan Publik
Wakil rakyat harus segera menata ulang sistem di DPR dan memenuhi semua tuntutan rakyat demi mengembalikan tingkat kepercayaan publik serta dalam menjaga dan memelihara demokrasi agar terciptanya kerukunan dalam bangsa. Jadikanlah peristiwa ini sebagai pelajaran serta introspeksi diri agar wakil rakyat menjadi lebih baik, namun peristiwa ini tentu tidak mudah dilupakan oleh rakyat yang sudah merasa sakit hati dengan tingkah laku para wakil rakyat yang mereka berikan amanah. Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dalam UUD 1945 maka sudah seharusnya semua rakyat mengedepankan supremasi hukum yang mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Rakyat kini sebetulnya sudah mulai muak atas tingkah laku para wakil rakyat yang dianggap kurang peduli terhadap rakyat, hingga rakyat meluapkan amarahnya dengan melakukan aksi protes demo besar-besaran di depan gedung para wakil rakyat tersebut. Peristiwa ini hendaklah dapat kita jadikan sebagai pelajaran berharga bagi semua elemen masyarakat sekaligus teguran dari rakyat agar para wakil rakyat selalu ingat akan peran dan fungsinya sebagai wakil rakyat atau dengan kata lain “rakyat mengingatkan wakil rakyat”.
Khususnya bagi pemangku kekuasaan terutama pada lembaga perwakilan rakyat (legislatif) sebagai sumber munculnya isu awal kemarahan rakyat terhadap para wakil rakyat tersebut. Rakyat tentu menaruh harapan besar serta iktikad baik dari para wakil rakyat supaya melaksanakan penataan ulang agar lembaga wakil rakyat berjalan dengan baik dan semestinya dalam rangka menjaga dan memelihara marwah serta martabat demokrasi.
Editor : Arief