Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kenaikan Pajak Daerah ‘Ugal-Ugalan’

admin • Senin, 25 Agustus 2025 | 16:07 WIB
BUDI HARIYANTO
BUDI HARIYANTO

         Oleh: BUDI HARIYANTO
         Lulusan Fakultas Hukum yang Selalu Berjuang

Sejak ditetapkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dimana tata kelola pemerintahan di Indonesia memberikan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga hak, wewenang, dan kewajibannya disebut sebagai otonomi daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah (otonom) untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan sistem otonomi daerah segala urusan pemerintahan diserahkan kepada daerah, kecuali enam urusan, yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal. Pemerintah daerah memerlukan biaya untuk memembiayai pemerintahan di daerah dalam melaksanakan otonomi daerah yang bertumpu pada sumber-sumber yang ada di daerahnya masing-masing, yang kemudian sumber-sumber tersebut lazim disebut dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil dari badan usaha milik daerah, dan pendapatan lain-lain yang sah.

Dari sumber PAD tersebut yang paling mendominasi dan berperan dalam menunjang penerimaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) adalah dari pajak. Sejak otonomi daerah pembagian dalam urusan pajak antara pemerintah pusat dan daerah diatur secara tegas melalui UU No. 1 Tahun 2022 tentang  hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Kemudian dialihkan menjadi pajak daerah kabupaten/kota, terdapat dua jenis pajak pusat yang dialihkan menjadi pajak kabupaten/kota. Pajak tersebut adalah PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBBP2), dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Lalu jenis pajak apa paling menonjol yang dipungut oleh pemerintah daerah ?

Diantara yang menonjol dipungut pemerintah daerah adalah pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak bumi bangunan terdiri dari lima sektor, yaitu: sektor perhutanan, perkebunan, pertambangan, perdesaan, dan perkotaan. Sejak ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, sektor perdesaan dan perkotaan saja yang dialihkan menjadi pajak daerah. Sedangkan PBB sektor perhutanan, perkebunan, dan pertambangan masih tetap sebagai jenis pajak pusat dimana penerimaannya dibagi kepada daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. Lalu mengapa PBB perdesaan dan perkotaan dialihkan dari pajak pusat menjadi pajak daerah kabupaten/kota ? PBB perdesaan dan perkotaan dan BPHTB dialihkan dari pajak pusat menjadi pajak daerah kabupaten/kota adalah karena kedua jenis pajak tersebut objek pajaknya berada di kabupaten/kota, sehingga pajak tersebut dipungut oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Lantas apakah pemerintah daerah bisa memungut PBB semaunya ?

Pemerintah daerah melalui kebijakan dan peraturan perundang-undangan tentu bisa memungut PBB tersebut, namun pemerintah daerah harus memperhatikan kondisi masyarakat di daerahnya, apakah masyarakat di daerahnya mampu untuk membayar pajak tersebut. Seperti yang terjadi pada rabu tanggal 13/8/2025 diantaranya daerah Pati dimana terdapat penolakan hingga berujung menimbulkan rusuh besar-besaran dari masyarakat akibat kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang mungkin bisa dikatakan semaunya untuk menaikan tarif PBB atau dengan kata lain tarif pajak “ugal-ugalan”. Beberapa kabupaten/kota yang sudah menaikan tarif pajak semaunya diantaranya kabupaten Pati yang memicu kemarahan masyarakat Pati akibat kenaikan tarif PBB 250 persen, bahkan hingga mencapai 400 persen lebih. Selain daerah provinsi Jawa Tengah kenaikan tarif PBB juga terjadi di daerah Provinsi Jawa Timur kabupaten Jombang dan masih banyak lagi daerah kabupaten/kota yang menaikan tarif PBB semaunya. Lalu seperti apa pengaturan hukum pajak yang sesuai dengan undang-undang ?

Pengaturan Hukum Pajak

Perlu dilakukan kajian oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sebelum menaikan tarif PBB yang bisa dikatakan secara “ugal-ugalan”. Misalnya perlu diketahui terlebih dahulu terkait regulasinya apakah sudah sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang  hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Jika kita lihat dalam kedua UU tersebut dimana dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terdapat dalam pasal 80 ayat (1) yang berbunyi: tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3 persen (nol koma tiga persen). Lebih lanjut pada ayat (2) ditegaskan bahwa : tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang  hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang terdapat dalam pasal 41 ayat (1) yang berbunyi : tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5 persen (nol koma lima persen). Lebih lanjut dalam ayat (2) Tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah dari pada tarif untuk lahan lainnya. Dan dalam ayat (3) tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dan ayat (2) ditetapkan dengan Perda.

Berdasarkan regulasi di atas maka dapat kita ketahui bahwa kenaikan tarif PBB yang dikeluarkan melalui kebijakan pemerintah daerah setempat bertentangan dengan undang-undang. Selain itu kenaikan tarif PBB tersebut harus mendapatkan persetujuan dari DPRD setempat dan diterbitkan peraturan daerahnya. Oleh karena itu kebijakan kenaikan tarif  PBB tersebut harus dibatalkan oleh pemerintah daerah manapun yang sudah terlanjur menaikan tarif pajak daerah yang dianggap membebani masyarakat. Dengan demikian, apapun alasan pemerintah daerah yang ingin mendapatkan pendapatan dengan menaikan tarif PBB yang” ugal-ugalan” tentu tidak dapat dibenarkan dan diterima, karena kebijakan tersebut akan menuai protes serta membebani masyarakat.

Terlepas pemerintah daerah berdalih bahwa kebijakan ini diambil akibat adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, dinamika ini tentu harus menjadi perhatian atau rambu kuning bagi pemerintah daerah yang lain, agar kiranya betul-betul mengkaji sebuah kebijakan sebelum kebijakan tersebut dilaksanakan. Sehingga tidak berpotensi memicu gejolak  di masyarakat yang sudah pasti akan merugikan masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang tidak mudah. Banyak masyarakat kecil di perdesaan yang memiliki tanah dan bangunan berpotensi kesulitan membayar pajak apabila tarifnya naik sangat tinggi atau dengan kata lain “ugal-ugalan”. Semoga pemerintah mendengar apa yang diinginkan masyarakat terkait dengan PBB ini, disisi lain PBB adalah sumber pendapatan daerah dan negara yang penting serta kontribusi dari masyarakat untuk pembangunan, namun pemerintah juga harus memikirkan tingkat kesejahteraan dan kemampuan masyarakat sehingga pemerintah dapat memastikan kebijakan PBB yang diambil adil dan tidak memberatkan.

Editor : Arief
#Opini #Pajak