Oleh: M Rezky Habibi
Pegiat Hukum dan Kepemiluan
Pemilu serentak 5 (lima) tahunan boleh jadi sudah usai, tapi isu-isu kepemiluan tetap bergema diruang publik. Mengapa demikian, itu karena hasil akhir pemilu amat menentukan hajat hidup orang banyak, segala aspek-aspek kehidupan baik yang bersifat nasional maupun lokal ditentukan oleh mereka-mereka yang terpilih dari hasil pemilu.
Dalam kesadaran bernegara hukum, gema itu pula acapkali masuk ke ruang pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kewenangan pengujian undang-undang, mengutip laporan tahunan MK dari tahun 2021 sd 2024 saja. UU Pemilu merupakan UU yang paling banyak dimohonkan untuk diuji, hanya kalah ditahun 2024 yang diungguli UU Pilkada.
Belakangan gema diruang publik semakin kencang terdengar, setelah MK memutuskan perkara 135/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Ibarat kapal yang sedang berlayar menuju sebuah pulau, MK sebagai kompas petujuk arah kembali merubah arahnya. Jika 5 (lima) tahun silam dalam putusan nomor 55/PUU-XVII/2019 MK memberikan 6 (enam) alternatif arah, yang akan ditentukan lebihlanjut oleh nahkoda (pembentuk UU) dengan penekanan tetap mempertahankan sifat keserentakan pemilihan anggota DPR, DPD dan Presiden/Wakil Presiden.
Kendati amanat MK kepada Pembentuk Undang-Undang untuk merubah UU Pemilu dan UU Pilkada tidak direspon oleh Pembentuk Undang-Undang, ini dengan Pemilu 2024 yang tetap menggunakan Undang-Undang 7/2017. Maka, dalam putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 MK menegaskan hanya satu petunjuk arah.
Petunjuk arah tersebut selengkapnya adalah “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota”.
Dengan kata lain, MK membagi pemilu dalam 2 (dua) model. Pertama; model pemilu nasional (memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden) dan Kedua; model pemilu lokal (memilih anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota dan kepala daerah). Dengan demikian, mulai pemilu tahun 2029 tidak lagi digunakan model keserentakan pemilu 5 (lima) kota seperti tahun 2019 dan 2024.
Adanya perubahan yang fundamental dari pendirian MK yang sebelumnya hanya memberikan alternatif alias kisi-kisi dengan 6 (enam) model jenis pemilu serentak yang konstitusional dalam putusan 55/2019 yang penentuan model keserentaknya diserahkan kepada pembentuk undang-undang, kini dalam putusan 135/2024 MK tegas hanya memberikan 1 (satu) model pemilu serentak yang konstitusional ialah pemilu nasional dan pemilu lokal yang dipisah. Tentu ini ada musabab, sebagai pengawal konstitusi yang berjiwa negarawan, MK yang ketokan palunya bersifat final dan mengikat seakan sedang merenungkan atas proses 2 (dua) kali perhelatan pemilu kita yang sukses tapi melelahkan baik bagi peserta, pemilih maupun penyelenggara.
Menukil pertimbangan hukum MK 135/2024, paling tidak terdapat 4 (empat) musabab. Pertama; Desain jadwal penyelenggaraan pemilu dan pilkada menjadi berada dalam tahun yang sama, yaitu tahun 2024. Berakibat terjadinya impitan sejumlah tahapan dalam penyelenggaraan pemilu dengan sejumlah tahapan awal dalam penyelenggaraan pilkada. Dengan adanya fakta berimpitan sejumlah tahapan pemilihan umum tersebut maka tidak bisa dicegah/dihindari terjadinya tumpukan beban kerja penyelenggara pemilu, yang dalam batas penalaran yang wajar berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilihan umum.
Kedua; Beban kerja penyelenggara pemilu. Impitan waktu penyelenggaraan pemilu dalam tahun yang sama menyebabkan adanya kekosongan waktu yang relatif panjang bagi penyelenggara pemilu. Padahal, amanat Pasal 22E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 menghendaki penyelenggara pemilu yang bersifat nasional dan tetap mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah dengan masa jabatan selama 5 (lima) tahun, maka masa jabatan penyelenggara pemilu menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan “tugas inti” penyelenggaraan pemilu sekitar 2 (dua) tahun.
Ketiga; Partai politik. tahapan penyelenggaraan pemilu yang berada dalam rentang waktu kurang dari 1 (satu) tahun dengan pilkada, disadari atau tidak, juga berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi. Dalam hal ini, partai politik dalam waktu instan harus menyiapkan ribuan kader untuk dapat bersaing dan berkompetisi pada semua jenjang pemilihan mulai dari pemilu anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hingga pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada waktu yang berdekatan.
Keempat; Pemilih. Dengan waktu penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang berdekatan menyebabkan minimnya waktu bagi pemilih untuk menilai kinerja pemerintahan hasil pemilu presiden dan DPR. Selain itu, isu kedaerahan juga menjadi tenggelam ditengah isu nasional oleh politik tingkat pusat. Terakhir potensi pemilih jenuh dengan agenda pemilu. Bahkan, kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon dalam pemilu dan pilkada ditahun yang bersamaan.
Pergeseran penafsiran konstitusi
Putusan MK 135/2024 hendaklah tidak dibaca sebagai putusan yang berdiri sendiri. Putusan ini harus pula dikaitkan dengan putusan 14/2013 dan 55/2019, karena disanalah titik singgung model keserentakan pemilu dibangun dan diwujudkan untuk penguatan sistem presidensial.
Pergeseran penafsiran yang bernapaskan original intent dalam putusan 14/2013 dan 55/2019 tak terlihat nampak kuat dalam putusan 135/2024. Hemat penulis itu karena 4 (empat) musabab diatas, MK mendekatkan pada apa yang sering kita dengar sebagai living constitution, konstitusi yang hidup, konstitusi yang tidak hanya dimaknai apa yang tertulis diatas tinta (tekstual). Tetapi menjadikan konstitusi yang mampu menjangkau kondisi saat ini (faktual). Belakangan hasil jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas menunjukan 70,3 persen mayoritas publik setuju pemisahan pemilu (lihat; Kompas, 4 agustus 2025).
Putusan MK ini tentu menuai banyak respon baik pro maupun kontra. Ini juga bukan hal sekali terjadi, ada banyak putusan pengadilan dalam berbagai tingkatan menuai reaksi pro dan kontra. Kendati dalam tataran teoritis reaksi tersebut adalah keharusan untuk memperluas khazanah keilmuan.
Akan tetapi dalam tataran praktik, bukankah adab tertinggi bernegara hukum adalah menghormati putusan pengadilan dengan cara melaksanakannya. Ini sebagaimana postulat lama dalam ilmu hukum res judicata pro veritate habetur, bahwa putusan hakim harus dianggap benar. Terlebih putusan yang oleh konstitusi dinisbatkan bersifat final dan mengikat.
Paska putusan 135/2024 ini adalah momentum pembentuk undang-undang untuk merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada serta UU terkait dengan memperhatikan berbagi putusan MK dan membuka seluas-luasnya pastisipasi publik yang bermakna.
Editor : Arief