Oleh: Asmu’i Syarkowi
Hakim pada Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin
Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik
Pemberian abolisi oleh presiden kepada terdakwa kasus pidana memang sah secara konstitusional. Akan tetapi, ketika objeknya adalah kasus Tom Lembong tampaknya mengundang perdebatan hukum. Banyak pihak yang berpendapat, langkah ini membuka preseden yang berbahaya: putusan hakim dapat dipatahkan oleh kekuatan politik. Apakah ini masih negara hukum, atau kita sedang bergeser ke supremasi politik?
Pemberian abolisi oleh Presiden kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, kini menjadi salah satu peristiwa hukum paling kontroversial tahun ini. Bukan hanya karena kasus yang dihapuskan adalah kasus korupsi, tetapi juga karena langkah itu disambut sebagian kalangan sebagai sebuah “kemenangan moral”. Ironisnya, ini justru bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.
Hak Prerogatif yang Bukan Tanpa Batas
Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 memberi Presiden kewenangan memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR. Dalam UU Noomor 22 Tahun 2002, abolisi dimaknai sebagai penghapusan proses peradilan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Secara prosedural, pemberian abolisi kepada Tom Lembong sah. Namun, penggunaan hak ini di tengah proses banding kasus korupsi adalah hal yang jarang, bahkan nyaris belum pernah terjadi. Lazimnya, abolisi diberikan untuk kasus politik atau rekonsiliasi nasional, bukan perkara korupsi yang masih berjalan. Di sinilah letak persoalannya: langkah ini sah secara hukum, tetapi mengandung risiko besar terhadap wibawa peradilan.
Preseden yang Mengkhawatirkan
Putusan hakim adalah puncak proses hukum. Ketika putusan itu bisa dibatalkan lewat keputusan politik, pesan yang muncul adalah: politik lebih berkuasa daripada hukum. Ini meruntuhkan prinsip equality before the law — kesetaraan di hadapan hukum.
Bahaya lainnya adalah terbentuknya persepsi publik bahwa hukum berlaku tegas pada rakyat biasa, tetapi longgar terhadap mereka yang memiliki kedekatan politik atau status elite. Beberapa saat setelah peristiwa itu banyak orang membandingkannya dengan pencopet, maling ayam, dan pelaku delik kampung lainnya yang digebuki masyarakat hingga babak belur.
Kontroversi Pasca-Abolisi
Alih-alih menutup babak sengketa, abolisi Tom Lembong justru membuka kontroversi baru. Setelah bebas, ia melaporkan majelis hakim yang memvonisnya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Publik melihat ini sebagai ironi: seseorang yang dibebaskan oleh hak prerogatif malah menyerang hakim yang bekerja sesuai prosedur. Pertanyaan, apakah istana akan melakukan pembelaan juga kepada hakim yang bersangkutan? Jika semangat abolisi bukan demi perorangan tetapi demi kemaslahatan umum, yaitu menutup pintu kegaduhan atau demi rekonsiliasi, maka mestinya pasca-abolisi mestinya juga perlu dicermati istana. ‘Pembelaan’ terhadap para hakim yang bersangkutan perlu dilakukan. Bukankah hakim yang bersangkutan telah menunaikan tugas sesuai ‘kaidah-kaidah’ yang ada.
Reaksi Publik dan Keadilan Substantif
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai abolisi ini melemahkan komitmen pemberantasan korupsi. LBH Medan menyebutnya tidak tepat karena diberikan sebelum putusan inkracht. Aktivis antikorupsi mengingatkan potensi rusaknya integritas hukum. Sementara Kejaksaan Agung menyatakan menghormati keputusan. Yang menjadi kekhawatiran kita ke depan sejatinya adalah ketika kemudian muncul pertarungan politik dan hukum. Sebab, ketika politik masuk terlalu jauh ke ranah putusan pengadilan, dikhawatirkan kita sedang berada di jalan licin menuju delegitimasi lembaga peradilan.
Hukum tidak hanya diukur dari keabsahan prosedur, tetapi juga dari rasa keadilan yang dihasilkan. Abolisi yang digunakan untuk menghentikan proses korupsi bisa jadi sah secara formal, tetapi bila publik merasa keadilannya terganggu, maka kredibilitas hukum akan terkikis. Pada akhirnya para negarawan tampaknya perlu mengkaji ulang mengenai eksistensi abolisi. Ke depan tampaknya perlu dilakukan pembatasan penggunaan abolisi untuk kasus korupsi. Seandainya tetap diperlukan, pertimbangan Presiden dan DPR harus transparan. Pada saat yang sama sebagai manifestasi negara hukum, penguatan independensi peradilan agar tak mudah diintervensi mutlak dilakukan.
Editor : Arief