Oleh: Sigid Mulyadi
Kepala KPPN Tanjung, Kementerian Keuangan
Pemerataan pembangunan masih menjadi tantangan utama Indonesia. Sejak lama, harapan agar daerah mampu mengelola pembangunan sesuai kebutuhan lokal makin menguat. Namun di lapangan, tidak semua daerah punya sumber daya dan kemampuan keuangan yang sama. Daerah perkotaan atau yang kaya sumber daya alam tentu lebih mudah membiayai pembangunan. Sementara daerah di pedalaman, pesisir, atau pulau-pulau kecil kerap terbatas fiskalnya.
Untuk menjembatani kesenjangan ini, pemerintah pusat setiap tahun menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) ke pemerintah daerah. Penyaluran dana ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini menegaskan pentingnya pemerataan kemampuan keuangan daerah agar layanan publik — seperti pendidikan, kesehatan, jalan, air bersih — bisa dirasakan merata.
DAU adalah dana transfer yang diberikan kepada daerah untuk menutupi kebutuhan belanja wajib minimum, terutama untuk mendanai layanan dasar masyarakat. Sementara DBH adalah dana bagi hasil pendapatan negara yang diserahkan kembali ke daerah, seperti pajak dan hasil sumber daya alam (SDA) yang dikelola bersama antara pusat dan daerah.
Tanpa DAU dan DBH, banyak daerah akan kesulitan membiayai program-program pembangunan, apalagi daerah yang pendapatan aslinya kecil. Karena itulah dana ini menjadi instrumen penting untuk menutup jurang fiskal antara daerah maju dan tertinggal.
Penyaluran DAU dan DBH tidak lepas dari peran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. KPPN berfungsi sebagai kepanjangan tangan Kementerian Keuangan di daerah, memastikan dana dari pusat sampai ke pemerintah daerah tepat waktu dan sesuai kebutuhan. Diantara KPPN itu adalah KPPN Tanjung, yang membawahi tiga kabupaten, yaitu Tabalong, Hulu Sungai Utara dan Balangan.
Hingga pertengahan tahun 2025, KPPN Tanjung mencatat total penyaluran dana ke tiga daerah di wilayah kerjanya telah mencapai Rp2,14 triliun, atau sekitar 43,44 persen dari total anggaran tahun ini. Dana tersebut terdiri dari DAU, yang penggunaannya sebagian ditentukan oleh pemerintah pusat dan sebagian lagi dapat disesuaikan dengan prioritas masing-masing daerah, serta DBH yang bersumber dari penerimaan pajak dan sumber daya alam. Realisasi penyaluran pada semester I 2025 ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam menjaga likuiditas keuangan daerah.
Mendorong Skema Berbasis Kinerja
Bagi masyarakat awam, DAU dan DBH mungkin hanya terdengar sebagai istilah teknis keuangan negara. Padahal di balik itu, dana inilah yang menopang biaya operasional pemerintah daerah — mulai dari membayar gaji guru dan tenaga kesehatan, membangun jalan lingkungan, menyediakan air bersih, hingga memastikan layanan kesehatan di Puskesmas tetap berjalan.
Sayangnya, di beberapa daerah, dana transfer masih banyak terserap untuk belanja rutin, seperti gaji pegawai, ketimbang belanja pembangunan yang benar-benar menyentuh masyarakat. Di sinilah tantangan pemerintah daerah: bagaimana membuat anggaran tidak habis di meja birokrasi, tetapi benar-benar menjelma menjadi jalan aspal, jembatan, pasar rakyat, atau beasiswa anak-anak di pedesaan.
Pertama, salah satu gagasan baru yang mulai didorong adalah skema transfer berbasis kinerja. Artinya, sebagian Dana Alokasi Umum tidak hanya dibagi rata dengan rumus baku, tetapi juga mempertimbangkan kinerja daerah dalam mengelola pembangunan. Daerah yang berhasil menekan angka kemiskinan, menurunkan stunting, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas layanan publik bisa mendapat tambahan insentif fiskal. Dengan begitu, daerah terpacu untuk berlomba menunjukkan hasil nyata, bukan hanya menunggu kiriman dana dari pusat.
Kedua, transparansi penggunaan dana juga menjadi perhatian. Pemanfaatan teknologi digital seperti sistem pelaporan real-time, aplikasi monitoring, hingga dashboard publik akan membuat penyaluran dan penggunaan DAU dan DBH lebih terbuka dan bisa diawasi masyarakat.
Ketiga, penyaluran dana transfer seharusnya juga memicu kolaborasi antar daerah. Daerah yang berbatasan langsung bisa bekerja sama membangun infrastruktur konektivitas, irigasi lintas kabupaten, atau kawasan ekonomi terpadu. Skema kerja sama antar daerah seperti ini sudah mulai tumbuh di beberapa provinsi, dan ke depan patut diperluas.
Keempat, selain mengandalkan DAU dan DBH, pemerintah daerah juga harus kreatif menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Inovasi pajak daerah, retribusi yang tepat sasaran, dan pemberdayaan sektor UMKM akan membantu daerah lebih mandiri secara fiskal.
Pada akhirnya, penyaluran dana transfer bukan hanya urusan angka di atas kertas. Ini adalah amanat rakyat yang menuntut keadilan fiskal. Kepercayaan masyarakat harus dijaga dengan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan berdampak nyata.
Jika DAU dan DBH dikelola dengan baik, masyarakat desa hingga kota di seluruh pelosok Indonesia akan merasakan hasilnya: akses jalan yang lebih baik, layanan kesehatan yang merata, hingga peluang ekonomi baru yang membuka lapangan kerja.
Pemerataan pembangunan tidak akan terwujud hanya dengan kebijakan di atas kertas. Ia butuh kerja keras, kolaborasi, inovasi, dan komitmen bersama — agar tidak ada lagi daerah yang tertinggal hanya karena kemampuan fiskalnya terbatas.
Semoga penyaluran DAU dan DBH ke depan semakin tepat sasaran dan benar-benar menjadi jembatan menuju Indonesia yang lebih adil, makmur, dan sejahtera untuk semua.
Editor : Arief