Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

HEWAN YANG TIDAK SAH DIJADIKAN KURBAN

admin • Senin, 2 Juni 2025 | 11:09 WIB

 

WASPADA: HEWAN YANG TIDAK SAH DIJADIKAN KURBAN
WASPADA: HEWAN YANG TIDAK SAH DIJADIKAN KURBAN

Setiap Iduladha tiba, umat Islam yang mampu dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban. Perintah tersebut jelas tecantum di dalam Al-Qur’an surah al-Kautsar ayat 1-2, “Sesungguhnya Kami telah memberikan nikmat yang banyak kepadamu. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”

Di dalam surah Al-Hajj ayat 34 Allah juga berfirman, “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)….”

Betapa besar dorongan untuk melaksanakan ibadah kurban ini, sampai-sampai Rasulullah saw menyatakan, “Barangsiapa memiliki kemampuan untuk berkurban, tetapi ia tidak mau melaksanakannya,  janganlah ia mendekati tempat shalat kami." (HR Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

Berdasarkan ayat di atas yang diperkuat oleh hadis Nabi saw Imam Abu Hanifah dan pengikutnya serta beberapa ulama lain yang sependapat dengan beliau mengatakan, ibadah kurban hukumnya wajib bagi muslim yang mampu. Ukuran kemampuan tersebut adalah apabila seseorang memiliki harta lebih dari nisab zakat (senilai 85 gram emas) dan lebih dari kebutuhan pokoknya.

Berbeda dengan ulama-ulama Hanafiyah, meskipun perintah dan dorongan untuk berkurban cukup keras dan sangat jelas, jumhur ulama sepakat pendapatnya menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), bukan wajib.

Dalil yang digunakan oleh jumhur ulama dalam penetapan hukum tersebut antara lain sabda Nabi besar Muhammad saw dalam hadis riwayat Abu Daud, "Hai manusia, sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap-tiap tahun disunatkan berkurban.”

Dalam hadis lain riwayat Imam At-Turmudzi, Rasulullah saw bersabda, “Aku diperintahkan berkurban dan kurban itu sunnat bagi kalian.” Bahkan dalam hadis riwayat Darul Quthni, Nabi Besar Muhammad saw dengan tegas menyatakan, “Diwajibkan atasku melaksanakan ibadah kurban dan tidak diwajibkan atas kalian.”

Sebagai sebuah ibadah yang bernilai tinggi dan memiliki banyak keutamaan, kurban mendapat perhatian besar dari Rasulullah saw. Beliau tidak hanya memberikan motivasi kepada kaum muslimin yang mampu untuk berkurban, tetapi juga memberikan penjelasan cukup rinci mengenai ketentuan-ketentuan pelaksanaan ibadah tersebut. Salah satu di antaranya adalah ketentuan terkait dengan hewan kurban itu sendiri.

Ketentuan ini patut mendapat perhatian serius bagi setiap muslim yang ingin melaksanakan ibadah kurban karena terkait dengan nilai, kualitas, bahkan keabsahan ibadah tersebut. Setiap orang yang berkurban seyogianya waspada terhadap hewan yang dikurbankan, jangan sampai ibadahnya tidak sah karena persyaratan hewan kurban tidak terpenuhi. Ada beberapa  hewan yang tidak sah dijadikan kurban.

Pertama, hewan selain kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta. Berdasarkan hadis-hadis Nabi saw, ulama menetapkan bahwa hewan yang sah dijadikan kurban hanyalah hewan yang lima macam ini. Karena itu, apa pun hewan selain dari yang lima tersebut tidak bisa dijadikan kurban. Meskipun sepakat, para ulama berbeda pendapat tentang hewan mana yang lebih utama. Menurut Imam Syafi'i, hewan yang paling utama adalah unta, setelah itu, sapi/kerbau, kemudian domba/ kambing. Imam Malik berpendapat, hewan yang paling utama untuk berkurban adalah domba/kambing, baru sapi/kerbau, dan terakhir unta.

Kedua, hewan kurban yang belum mencapai usia minimal. Nabi Besar Muhammad saw sudah memberikan petunjuk tentang usia minimal hewan kurban. Sapi atau kerbau usianya minimal dua tahun lebih (dua tahun masuk tahun ketiga), kambing minimal dua tahun lebih, domba minimal satu tahun lebih, dan unta minimal lima tahun lebih. Apabila umur hewan tersebut kurang dari ketentuan ini, kurbannya tidak memenuhi syarat.

Ketiga, hewan yang sakit. Hewan yang  sakit atau tidak sehat tidak boleh dijadikan kurban. Salah satu syarat hewan kurban adalah sehat. Untuk memastikan bahwa hewan tersebut tidak sakit diperlukan pemeriksaan tenaga ahli.

Keempat, hewan yang cacat, misalnya matanya buta, baik buta sebelah atau kedua-duanya, kakinya pincang, atau fisiknya yang sangat kurus. Dalam konteks ini Nabi Besar Muhammad saw bersabda, “Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: hewan yang matanya buta, fisiknya yang sakit, kakinya yang pincang, dan badannya yang kurus, tidak berlemak. (Hadis riwayat at-Turmudzi dan Abu Daud).

Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari di dalam kitab Sabilal Muhtadin lit Tafaqquhi Fid Din mengatakan, “Disyaratkan pula jangan terpotong lidahnya, susunya, dan ekornya, sekalipun sedikit.” Tetapi, menurut beliau, tidak mengapa jika sejak lahir ia tidak bersusu dan tidak berekor.”

Kelima,  hewan yang sudah mati sebelum disembelih, baik mati karena terjatuh, terjerat, tercekik, maupun sebab kematian lainnya. Syarat hewan yang sah dijadikan kurban adalah hewan yang masih hidup sebelum disembelih. Jika hewan tersebut mati sebelum disembelih, bukan hanya tidak sah dijadikan kurban, tetapi juga tidak halal dikonsumsi. Hewan itu disebut bangkai yang terlarang dimakan oleh kaum muslimin.

Allah swt berfirman di dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 3, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”

Bangkai di dalam ayat ini adalah hewan yang mati bukan karena disembelih. Dengan demikian, ketentuan bangkai atau tidaknya seekor hewan tergantung kepada sebab kematiannya. Apabila ia mati karena disembelih, halal dikonsumsi, tetapi jika ia mati bukan karena disembelih, tidak halal dimakan. Misalnya, seekor kambing ditabrak mobil, dalam keadaan sekarat, ia sempat disembelih, maka matinya bukan karena ditabrak mobil, tetapi karena disembelih sehingga halal dikonsumsi. Berbeda, misalnya, dengan ayam yang disembelih. Di saat masih menggelapar, ayam itu  dimasukkan ke dalam air panas yang mendidih sampai mati, maka ia menjadi bangkai yang haram dikonsumsi sebab matinya karena air panas, bukan karena disembelih.

Keenam, hewan yang hamil. Syekh Muhammad Aesyad Al-Banjari dalam kitab Sabilal Mutadin,  mengutip beberapa kitab fiqh menyatakan, hewan yang hamil tidak memadai dijadikan kurban karena dianggap cacat dengan kehamilannya. Meskipun ada yang berpendapat lain, apa yang disampaikan Datu Kalampayan ini perlu mendapat perhatian pula.

Kita doakan semoga hamba Allah yang berkurban tahun ini mendapat rahmat dan karunia besar dari Allah swt. Ibadah kurbannya sah, diterima, dan diberi balasan yang berlipat ganda. Amin Allahumma amin.

 

*) Dosen Ushul Fiqh pada FEBI UIN Antasari dan IAID Martapura

 

Editor : Muhammad Rizky
#Opini #hewan kurban #idul adha