Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

MENGAPA MEMBERI PENGEMIS DI DENDA RP 100.000

admin • Jumat, 30 Mei 2025 | 08:42 WIB
Photo
Photo

Upaya menciptakan kota Banjarmasin yang tertib dan bebas dari pengemis, gelandangan, dan tuna susila telah dilakukan secara terus menerus sejak beberapa wali kota Banjarmasin sebelum Wali Kota sekarang yaitu M. Yamin HR. Secara legal formal Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin telah menyusun Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2010 yang bertujuan 

1. Mencegah dan mengantisipasi bertambah suburnya komunitas gelandangan dan pengemis Serta tuna Susila, 2. Mencegah penyalahgunaan komunitas gelandangan dan pengemis sertatuna susila dari Eksploitasi pihak-pihak tertentu, 3.  Mendidik komunitas gelandangan dan pengemis serta tuna susila agar dapat hidup secara layak dan normal sebagaimana kehidupan masyarakat umumnya, dan  4. Memberdayakan para gelandangan dan pengemis serta tuna susila untuk dapat hidup mandiri secara ekonomi dan sosial.  Perda tersebut

Banyak upaya yang dilakukan oleh Pemda Kota Banjarmasin untuk mengatasi maraknya pengemis dan gelandangan, tetapi sampai sekarang upaya tersebut kurang berhasil karena kita masih menyaksikan di berbagai tempat perempatan jalan protokol di Kota Banjarmasin ada pengemis atau gelandangan yang menadahkan tangan meminta minta.

Mungkin atas kurang berhasilnya langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin dalam mengatasi masalah pengemis dan gelandangan, maka Pemerintah Daerah akan melakukan langkah baru yaitu mulai awal bulan Juni, para pemberi pengemis di Jalanan Kota Banjarmasin akan dikenakan sanksi. Hal ini telah dikemukakan oleh Wakil Walikota Banjarmasin H. Ananda.( Kalimantan Post: 19 Mei 2025) Berdasarkan Perda Kota Banjarmasin nomor 3 tahun 2010 pasal 20 ayat 3 dinyatakan bahwa barang siapa yang memberi uang atau barang kepada pengemis dikenakan denda Rp 100.000. Pemberian uang atau barang kepada gelandangan dan pengemis tidak hanya ditempat persimpangan jalan (traffic light)  , tetapi juga di jalan protokol, pasar, tempat ibadah, taman dan Jembatan serta tempat-tempat umum lainnya (pasal 5).          

Bila dilihat dari masa kelahiran perda di atas, memang sudah berusia lama yaitu sudah 15 tahun, tapi sepertinya masih belum banyak diketahui oleh masyarakat sehingga diprediksi bahwa bila sanksi denda itu diterapkan akan banyak mendapat penentangan masyarakat. Selama ini sosialisasi terhadap Perda nomor 3 tahun 2010 kurang terdengar, demikian pula perda nomor Perda 12 tahun 2014 tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2010.

Pengenaan sanksi denda Rp 100.000 kepada para pemberi pengemis dan gelandangan terkesan bahwa pemerintah Kota Banjarmasin berusaha mengatasi masalah sosial tersebut dengan menindak di hilirnya, padahal masalah pengemis dan gelandangan disebabkan kemiskinan, kurangnya keterampilan,  sikap hidup malas, kondisi fisik yang cacat dan orang tua yang usia lanjut. Karena itu untuk mengatasi pengemis dan gelandangan memerlukan tindakan yang komprehensif yang dimulai dari pengenalan yang tepat terhadap kondisi pengemis dan gelandangan itu sendiri sehingga dapat diambil tindakan yang tepat. Bagi pengemis dan gelandangan yang memiliki keterampilan yang minim perlu diberi pelatihan kerja. Bagi pengemis dan gelandangan yang sikap hidup yang malas perlu diberi bimbingan psikologi sehingga terbentuk sikap hidup yang mau berkerja keras. Sedangkan bagi peminta yang disebabkan oleh keterbatasan fisik/cacat, maka kepadanya seharusnya mereka mendapatkan bantuan rehabilitasi, bantuan social dan pemeliharaan taraf kesejahteraan social. (UU no 4 tahun 1997 pasal 16).

Seharusnya pemerintah daerah menyiapkan dana untuk memberi jaminan social bagi warga negara yang miskin dan kurang mampu. Hal ini merupakan jaminan yang diberikan negara kepada warga negara seperti tertuang dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara ( UUD 45 pasal 34)

Berdasarkan pengamatan penulis, upaya mengatasi pengemis dan gelandangan di Kota Banjarmasin oleh pemerintah Kota Banjarmasin masih kurang. Setiap hari pemandangan pengemis menadahkan tangan untuk meminta minta di persimpangan jalan (traffic light) terlihat masih banyak. Sehingga terkesan pemerintah daerah membiarkan mereka meminta minta di jalan. Kalau penindakan  mengemis di jalan raya dilakukan dengan  maksimal maka dipastikan tidak ada pengemis yang berani miminta minta di jalan raya. Penulis pernah menyaksikan petugas dari Satpol PP melakukan Razia terhadap pengemis dan gelandangan di persimpangan jalan, tapi upayanya sia sia karena dari jauh para pengemis ketika melihat Satpol PP yang berpakaian seragam datang, para pengemis dan gelandangan sudah kabur sebelum sempat menangkapnya.

 

PERDA BERMASALAH

Dalam Islam memberi sesuatu baik uang, atau makanan atau pakaian kepada pakir miskin  sangat diajurkan. Bahkan Allah mengecam orang yang enggan memberi makan orang miskin dengan sebutan pendusta agama.(Q.S. Al Maun ayat : 1-3). Dalam hadis disebutkan bahwa Rasulullah menyatakan bahwa tidak beriman, orang yang kenyang sementara tetangganya kelaparan.  (HR Bukhari). Disamping itu banyak lagi keutamaan sedekah menurut Islam, baik yang bersumber dari Al Qur’an maupun yang bersumber dari al Hadis, diantaranya : sedekah mendapat pahala yang berlipat ganda, menghapus dosa, mendapat syafaat di hari qiamat, dijauhkan dari api neraka, terhindar dari kematian yang buruk, Panjang usia, keberkahan harta dan terbukanya pintu rezeki.  Oleh karena itu ummat Islam termotivasi untuk bersedekah karena bersedekah adalah pengamalan ajaran Islam. Apalagi pada bulan Ramadhan dimana ummat Islam dianjurkan memberi sedekah, maka banyak ummat Islam yang bersedakah di bulan Ramadhan.

Melarang ummat Islam untuk bersedekah seperti yang tertuang dalam perda tersebut diatas bertentangan dengan nilai-nilai Islam, apalagi larangan tersebut tidak hanya berlaku di tempat persimpangan jalan (traffic light) tetapi juga dilarang memberi sedekah pada pengemis dan gelandangan di jalan protokol, pasar, tempat ibadah, taman dan Jembatan serta tempat-tempat umum lainnya. Oleh karena itu bila ditinjau dari norma Islam, maka Perda nomor  3 tahun 2010 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila Kota Banjarmasin bermasalah.

 

SOLUSI

Untuk menciptakan kota Banjarmasin yang bebas dari pengemis dan gelandangan perlu dilakukan tindakan yang konprehensif mulai dari usaha Preventif, Responsif, Rehabilitatif dan Refresif. Utamakan usaha preventif meliputi : a. Penyuluhan dan bimbingan Sosial  b. Pembinaan Sosial  c. Bantuan sosial  d. Perluasan kesempatan kerja. (Perda Kota Banjarmasin nomor 3 tahun 2010 pasal 11)

Agar upaya pencegahan para pengemis dan gelandangan meminta di jalan raya, jalan protokol, pasar, tempat ibadah, taman dan jembatan di wilayah kota Banjarmasin bisa tepat sasaran, maka pemerintah harus mendata penduduk miskin, gelandangan  pada setiap RT di Kota Banjarmasin untuk diberikan tidakan yang tepat sesuai dengan kondisi masyarakat miskin atau gelandangan. Tanpa kegiatan seperti tersebut maka masalah peminta-minta di jalan raya, jalan protokol, pasar, tempat ibadah, taman dan jembatan di wilayah kota Banjarmasin mustahil diatasi.

 

*) Pengamat social dan praktisi Pendidikan

 

 

Editor : Muhammad Rizky
#kota banjarmasin #Pengemis #gelandangan #tunasusila #tertib