Pada 6 Mei 2024, Menteri Kebudayaan Fadli Zon tiba-tiba menobatkan Pangeran Cevi Yusuf Isnendar Al Banjari sebagai Raja Kebudayaan Banjar. Upacara ini, anehnya, berlangsung bukan di Kalimantan Selatan, tanah yang menjadi akar historis Kesultanan Banjar, melainkan di Jakarta. Tanpa melibatkan secara menyeluruh para alim ulama, tetua adat, dan tokoh masyarakat Banjar di Kalimantan Selatan. Sebuah keputusan yang mengundang tanya dan gelombang reaksi.
Penobatan ini menimbulkan satu pertanyaan mendasar: siapa yang berhak berbicara atas nama budaya? Dan lebih jauh, siapa yang berhak menyandang mahkota sebagai simbolnya?
Budaya tidak hidup di museum. Ia hidup dalam ingatan kolektif, dalam ritual yang dijalankan turun-temurun, dalam legitimasi sosial yang dibangun oleh masyarakatnya. Di Kalimantan Selatan, Kesultanan Banjar bukan sekadar cerita masa lalu. Sejak tahun 2010, Sultan Haji Khairul Saleh Al Mu’tashim Billah telah diakui dan dinobatkan sebagai Sultan Banjar oleh para alim ulama, tetua adat, dan tokoh masyarakat yang memegang erat warisan leluhur. Penobatan tersebut bukan hasil keputusan politik, melainkan hasil musyawarah adat yang panjang dan penuh pertimbangan sejarah.
Lalu datanglah sosok Pangeran Cevi Yusuf Isnendar. Seorang cicit dari Pangeran Hidayatullah, Pahlawan Nasional. Secara silsilah, ia memang memiliki darah bangsawan, meskipun melalui jalur ibu. Namun, selama ini ia tidak berdomisili di Kalimantan Selatan dan tidak dikenal secara luas oleh masyarakat Banjar. Maka, muncul pertanyaan wajar: legitimasi macam apa yang hendak dibangun dari penobatan ini?
Upacara penobatan seharusnya menjadi puncak penghormatan terhadap budaya. Namun ketika diselenggarakan jauh dari tanah leluhur, tanpa kehadiran para pemangku adat utama, ritual itu seperti kehilangan ruhnya. Megah secara tampilan, kosong secara makna. Seolah sebuah pertunjukan yang lebih mengedepankan pencitraan daripada pelestarian.
Apalagi, penyematan gelar “Raja Kebudayaan Banjar” ini dilakukan oleh seorang menteri, bukan oleh lembaga adat. Di titik ini, peran negara seharusnya menjadi fasilitator dan penjaga harmoni, bukan aktor yang justru menimbulkan potensi gesekan di akar rumput. Ketika negara melangkahi adat, yang lahir bukan harmoni, melainkan kekacauan dalam tatanan simbolik masyarakat.
Negara barangkali memiliki niat baik dalam pelestarian budaya, namun niat baik tidak cukup jika dilaksanakan tanpa kepekaan terhadap struktur sosial dan sejarah lokal. Ketika pemerintah pusat menetapkan simbol-simbol budaya tanpa mendengarkan suara masyarakat adat, maka yang terjadi adalah kooptasi, bukan pelestarian. Tindakan ini berisiko memicu delegitimasi terhadap lembaga-lembaga adat yang telah lama menjaga keberlangsungan nilai-nilai budaya secara organik.
Apa yang dilakukan Fadli Zon ini berbahaya karena membuka preseden: bahwa tokoh pusat bisa mengangkat figur budaya lokal tanpa konsultasi mendalam. Jika hal ini terus dibiarkan, maka ke depan kita bisa menyaksikan lebih banyak “raja-raja kebudayaan” yang lahir dari keputusan elitis, bukan dari akar komunitas.
Kita tidak bisa menutup mata bahwa budaya kerap dijadikan kendaraan oleh kepentingan politik. Apakah ini yang sedang terjadi? Apakah penobatan ini bagian dari narasi politik identitas yang tengah dibentuk untuk mempersiapkan kontestasi elektoral di masa mendatang? Tentu kita tak bisa menuduh tanpa dasar, tapi pertanyaan ini wajar diajukan ketika pelestarian budaya dilakukan dengan cara yang tidak menghormati struktur budaya itu sendiri.
Langkah menobatkan seorang tokoh sebagai “Raja Kebudayaan Banjar” di panggung nasional tanpa legitimasi dari daerah bisa dibaca sebagai manuver simbolik. Simbol identitas etnis dan budaya digunakan untuk membangun modal sosial-politik, khususnya menjelang tahun politik. Tokoh atau kelompok yang diasosiasikan dengan gelar tersebut bisa saja digunakan untuk memperkuat narasi representasi daerah tertentu, demi kepentingan elektabilitas atau pembentukan jejaring politik.
Jika tujuan utamanya adalah pelestarian, mengapa tidak dilakukan di Banjarmasin atau Martapura, tempat di mana akar budaya Banjar tumbuh kuat? Mengapa tidak melibatkan Sultan Banjar yang telah diakui secara luas, dan yang masih menjalankan fungsi-fungsi simbolik serta sosial dalam masyarakat?
Ini bukan semata soal siapa yang diangkat menjadi raja, tetapi tentang bagaimana kita memperlakukan sejarah dan budaya secara adil. Masyarakat Banjar punya struktur, punya tradisi, dan punya cara mereka sendiri dalam menjaga warisan leluhur. Mengabaikan itu sama saja dengan menyisipkan narasi luar ke dalam rumah orang lain.
Baca Juga: Pameran Perdana Sketsa Raja Banjar
Saya menulis ini bukan karena anti terhadap tokoh mana pun. Tapi karena saya percaya bahwa pelestarian budaya harus berpijak pada pengakuan masyarakat adat, bukan pada keputusan elite yang jauh dari akar. Mahkota boleh disematkan di kepala siapa saja, tapi kehormatan tidak bisa dibeli atau dihadiahkan. Ia harus lahir dari penerimaan rakyat.
Budaya bukan milik segelintir orang. Ia adalah hasil dari pergulatan panjang masyarakat dalam menjaga identitas dan harga diri. Jika memang ingin melestarikan budaya Banjar, mari kita mulai dengan mendengar suara urang Banjar itu sendiri. Bukan dari podium-podium yang jauh, tapi dari tanah tempat budaya itu tumbuh.
Karena di sana, mahkota itu masih berarti. Dan di sana, sejarah masih dijaga dengan kesungguhan, bukan sekadar seremoni yang disiarkan.
Editor : M. Ramli Arisno