Saat ini Pemerintah Kota Banjarmasin bisa dikatakan mengalami situasi darurat sampah. Sejak Sanksi dari Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI, sampai saat ini penanganan sampah terus belum menemukan jalan keluar kecuali penegasan kepada publik terkait pemilahan pembuangan sampah.
Pengamat Kebijakan Publik Fisip ULM, Dr Taufik Arbain memberikan pandangan, bawah Pemerintah Kota dalam menghadapi dampak dari teguran tegas dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia berupa sanksi administratif ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Basirih karena tidak mengelola sampah sesuai peraturan pada Februari lalu.
Apalagi teguran tersebut sebenarnya warisan terdahulu yang berjalan tidak efektif dan menjadi tanggung jawab pada kepemimpinan saat ini Yamin-Hj Ananda.
Hanya saja, yang perlu ditelaah, bahwa mengapa saat kepemimpinan Walikota sebelumnya, pemrosesan sampah yang tidak sesuai prosedural, tetapi sampah tetap terangkut dan tidak meluber menumpuk seperti saat ini.
“ Dalam hal ini, Pemerintah Kota mesti mampu mengambil langkah kebijakan strategis out of the box berupa menyelesaikan problem jangka pendeknya dulu sehingga tidak melubernya sampah di pinggir jalan, dengan menyiapkan armada pengangkutan, kesiapan petugas yang ditambah dan koordinasi pengangkutan di Tingkat RT secara mikro ” Ungkap Koordinator Pusat Studi Kebijakan Publik ULM ini.
Kebijakan strategis berpikir out of the box adalah merupakan langkah strategis mengedepan inovatif, kreatif, dan tidak dalam kebiasaan yang biasanya cenderung lamban.
Untuk itu Langkah-langkah makro berupa lobi untuk meminta keringanan sanksi yang diberikan Kementerian segera dilakukan sehingga penutupan TPA bisa digunakan dalam penumpukan sampah sebagai solusi dari langkah-langkah mikro di Tingkat RT.
“Loby keringanan untuk dibuka TPA Basirih, setidaknya realitas bahwa ada kekeliruan dari langkah yang diambil Kementerian yang hanya beranjak dari aspek hukum berupa sanksi, tetapi tidak memikirkan dampak bagi warga kota. Setidaknya mengajak kecerdasan Kementerian turut serta berpikir solutif atas setiap kebijakan yang dibuatnya, ” ungkap Taufik Arbain.
Taufik menyarankan, Pemko segera mengajak actor -aktor kota duduk bersama membahas hal ini sehingga menghasilkan solusi partisipatif dan memiliki nilai politis adanya dukungan publik terhadap masalah bersama atas langkah-langkah yang diambil Pemko.
“Jadi Pemko jangan dulu mengambil langkah kontra produktif berupa adanya maklumat sanksi kepada warga, hanya karena urusan pemilihan dari rumah tangga, sementara perangkat kebijakan berupa pengantaran dan pengawasan pengontrolan ke pembuangan sampah siapa menjamin akan terpilah?
Fakta sampah inikan karena meluber di jalan dan pelayanan pemerintah karena mengangkut lambat?” ungkap Alumnus Program Doktor Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM.
Untuk itu ketika posisinya membutuhkan dukungan dan kesadaran warga. Hindari relasi konflik.
Dalam ini kita menyayangkan adanya kebijakan di sekolah-sekolah tidak menyediakan tempat sampah, ini jelas secara filosofis bertolak belakang, lalu membuangnya kemana?
Bukankah sekolah ruang edukasi dan harus ada kelengkapan sarana prasarana tempat membuang sampah?
Maka ini mirip cara yang dilakukan pak Menteri bisa memberi sanksi tapi tidak memberikan solusi tepat di saat yang tidak pas.
Namun bagaimanapun warga dan para stakeholder harus tetap mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Pemko Banjarmasin, termasuk realitas ini menjadi isu-isu kebijakan krusial yang harus menjadi agenda kebijakan dalam perencanaan Pembangunan Kota Banjarmasin yang diikuti dengan anggaran relative besar.
Sebab kita pernah punya pengalaman Ketika pak Wapres Jusuf Kalla saat itu mengkritik kota Banjarmasin panas dan gerah, dengan teguran ini ada kebijakan penghijauan massif, dan kita bisa rasakan sampai saat ini keasrian kota. Jadi Pak Walikota dan Ibu Wakil Walikota, saat assessment pejabat, pilihlah tim dan Kadis yang memiliki visi dan orientasi tata Kelola persampahan yang turut berpikir out of the box nantinya, bukan sekadar administrative.
Editor : Arif Subekti