Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Respons Hasil putusan MK atas Pilkada Banjarbaru dan Harapan Kedepan

M. Syarifuddin • Rabu, 26 Februari 2025 | 09:49 WIB
Taufik Arbain
Taufik Arbain

          Oleh: Taufik Arbain
          Dosen Fisip Universitas Lambung Mangkurat

Saya kira semua pihak patut memberikan apresiasi dan menghormati hasil putusan MK terkait persoalan Pilkada Kota Banjarbaru 2024 lalu. Ada beberapa catatan penting dari putusan MK dalam menyiapkan dinamika politik Kota Banjarbaru 2025.

Pertama, Semua pihak tentu wajib menghormati hasil putusan MK, di mana diperintahkan dilakukan PSU Pilkada Banjarbaru dalam 60 hari kedepan. Bahwa adanya Keputusan KPU saat Pilkada November 2024 didasarkan adanya pelanggaran dari paslon 1 sehingga adanya gugatan ke MK karena pun adanya dugaan cacat penyelenggaraan sehingga harus meminta fatwa MK lewat gugatan.

Bahwa putusan ini adalah itikad baik pengulangan proses demokrasi ini yang akan mampu menghantar pilihan Kepala Daerah diserahkan kepada public untuk dipilih nanti.

Kedua, Karena PSU dan paslon hanya 1 untuk melawan kotak kosong, dalam ruang demokrasi semua pihak pun harus menghormati hak-hak paslon dan tim dalam melaksanakan usaha-usaha mempengaruhi public mengajak untuk memilih paslon tersebut. Ini menurut saya hal penting ketika kita mengedepankan makna demokrasi bahwa adanya penghormatan terhadap usaha paslon menjadi peserta pilkada.

Ujian memaknai demokrasi adalah Ketika warga dan para aktor mampu menghormati proses demokrasi dan memberikan kedamaian prosesnya.

Tentu tantangan demokrasi akan memungkinkan adanya framing-framming liar yang mengganggu proses demokrasi itu sendiri. Di sinilah ketika makna demokrasi dihadirkan kuat untuk menjawab cacat pelaksanaan pilkada, maka makna demokrasi juga dihadirkan kuat saat proses demokrasi pada PSU nanti.

Proses pengawasan penting tidak sekadar pada usaha-usaha yang dilakukan paslon, tetapi pengawasan juga pada pihak-pihak yang melakukan framming2 liar mengganggu proses demokrasi.

Termasuk saya kira, pihak KPUD dan Bawaslu harus Kembali ke titik khittah fungsi sebagai penyelenggara dan wasit dalam Pilkada.

Editor : Arief
#Opini #Pilkada