Oleh: Asmu’i Syarkowi
Hakim Tinggi PTA Banjarmasin
Para ahli ahli hukum, pada umumnya berpendapat bahwa formalisasi hukum waris di Indonesia terjadi sejak diterbitkannya Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991. Inpres ini tidak lain tentang penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pada KHI--yang merupakan hasil upaya kodifikasi hukum Islam ini--hukum waris di muat dalam Buku II dengan titel Hukum Kewarisan.
Dalam KHI—yang oleh banyak kalangan juga dianggap sebagai fikih ala Indonesia ini—aturan-aturan mengenai kewarisan diatur dalam Pasal 171 sampai dengan Pasal 214, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai “wasiat” dan “hibah”.
Sedikitnya lembaran pasal yang digunakan, jelas menunjukkan, bahwa dalam KHI hanya diatur sedikit saja tentang hukum waris. Berbagai wacana yang berkaitan dengan ilmu—yang secara khusus diperintahkan rasulullah untuk dipelajari—ini masih belum tertuang dalam KHI. Ketika seseorang ingin memperdalam mengenai pernik-pernik hukum waris, tidak boleh tidak, harus tetap melacaknya dari berbagai sumber di mana ketentuan dalam KHI itu di ambil. Berbagai sumber dimaksud tidak lain adalah Al Quran berikut tafsirnya dan as Sunah yang biasanya terurai secara panjang lebar dalam berbagai kitab fikih.
Dalam KHI hukum waris diberi batasan “hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.”
Sejak berkakunya UU Nomor 7 Tahun 1989, meskipun pada mulanya sedikit mengalami ‘ganjalan’, karena adanya ‘pasal krusial’ tertentu, kini pada umumnya masyarakat sudah tahu bahwa Pengadilan Agama merupakan tempat satu-satunya bagi orang Islam yang ingin mengajukan perkara kewarisan. Hanya saja persoalan berikut muncul, khususnya ketika ada sebagian masyarakat masih beranggapan, bahwa penyelesaian kewarisan di Pengadilan Agama kurang memenuhi rasa keadilan. Parameter yang sering dijadikan alasan adalah adanya ketentuan dua disbanding satu, yaitu ketika harus memberikan porsi bagian laki-laki dan perempuan. “Hukum yang dipakai menyelesaikan persoalan waris di Pengadilan Agama adalah hukum Islam.
Sedangkan Al-Qur’an dengan tegas membedakan bagian laki-laki dan perempuan.” begitu anggapan sebagian orang itu. Persepsi demikian merupakan masalah klasik, yang sebenarnya tidak sepenuhnya benar.
Budaya “Ewuh Pakewuh”
Akan tetapi, terkait dengan peradilan ada aspek lain yang sebenarnya membuat hukum waris menjadi persoalan pelik. Tidak saja pelik bagi pengadilan tetapi juga bagi masyarakat sendiri. Aspek itu tidak lain adalah adanya budaya “ewuh pakewuh”. Implementasi nyatanya adalah berupa sikap masyarakat yang pada umumnya merasa tabu membicarakan warisan segera setelah pewaris meninggal dunia, Kebiasaan demikian di satu sisi untuk sementara memang membawa ‘kemaslahatan’. Keluarga yang masih dirundung duka akibat kematian pewaris, semua bersatu dan bersepaham untuk tidak mengungkit sedikit pun harta peninggalan almarhum. Di sisi lain, karena tidak ada komitmen yang jelas, kapan persoalan peninggalan almarhum akan diselesaikan, sering persoalan waris menjadi bom waktu. Dan, bom ini sering meletus dengan daya ledak tinggi, ketika jarak waktu kematian pewaris dengan penyelesaian harta peninggalan almarhum sudah melalui interval waktu yang terlalu lama. Pada saat yang sama objek sengketa di samping sudah bercerai berai karena dikuasai oleh sebagian ahli waris yang culas, juga sudah mengalami lonjakan harga yang signifikan. Para ahli waris yang harus menerima pun sering sudah banyak yang meninggal dan digantikan keturunannya, seperti anak, cucu, atau bahkan cicit. Masyarakat mungkin lupa, bahwa hukum waris bersifat ijbari. Artinya, hukum kewarisan itu berlaku secara otomatis segera setelah seseorang meninggal dunia.
Memang harus kita akui, menyegerakan pembagian warisan memang tidak semudah yang dibayangkan, Di samping masih dalam suasana duka, harta warisan pun biasanya bisa bermacam-macam. Apalagi, kalau yang meninggal kebetulan seorang milyarder. Tentunya banyak asset yang baru bisa dibagi setelah dijual lebih dulu. Padahal, menjual barang apalagi yang bernilai ekonomi tinggi, juga tidak mudah. Sekalipun yang meninggal bukan orang kaya pun, problem itu tetap ada. Terutama jika harta warisan hanya sebidang tanah dan rumah satu-satunya yang masih ditempati salah satu dari orang tua (istri atau suami si mayit) bersama anak-anaknya yang masih kecil. Bahkan, inilah problem yang justru sulit.
Menyegerakan atau Menunda Pembagian
Menyegerakan membagi waris memang mempunyai landasan kuat. Dan, hal ini menjadi salah satu pesan penting agama. Yaitu, ketika rasulullah SAW bersabda: “Berikanlah harta warisan kepada orang yang berhak menerimanya, sedangkan sisanya untuk kerabat laki-laki yang terdekat.”
Pada umumnya para ulama memahami bahwa maksud hadits sahih yang diriwayatkan oleh Al Bukhary tersebut berisi perintah agar kita menyegerakan membagi harta warisan kepada yang berhak menerima. “Al ashlu fi al-amri yaqtadhi al-faura” (Hukum dasar suatu perintah adalah menginginkan penyegeraan). Kiranya kaidah fikih demikian, (mungkin) yang menjadi alasan memahami hadits tersebut. Hanya saja implementasi perintah tersebut tampaknya tetap harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. “Hukum agama menjadi tidak jelas ketika bersentuhan dengan kehidupan sosial. Situasi dan kondisilah penyebabnya,” begitulah kurang lebih kata Gus Baha. Akan tetapi, yang pasti komitmen menyegerakan penyelesaian harta warisan sebelum menjadi warisan masalah di kemudian hari, harus dibudayakan.
Menyengketakan harta waris di pengadilan memang sah-sah saja. Apalagi jika dimaksudkan untuk mengetahui dan kemudian memberikan porsi bagian para ahli waris secara adil sesuai ketentuan yang semestinya. Hanya saja sayangnya sengketa di pengadilan ini, sering diikuti oleh retaknya keluarga yang menjurus kepada terputusnya tali silaturahmi. Inilah masalahnya.
Semoga bermanfaat.
Editor : Arief