PADA tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tercatat sebagai salah satu dari empat pemda penyalur dana desa tercepat secara nasional. Prestasi ini telah membawa nama baik Kalimantan Selatan dan menjadi capaian yang membanggakan. Bagaimana dengan tahun depan? Apakah HSU dan kabupaten lain di Kalsel mampu menorehkan prestasi yang serupa?
Oleh SIGID MULYADI
Kepala KPPN Tanjung, Kementerian Keuangan.
Untuk mencapai hal itu, tentu dibutuhkan strategi yang matang dalam mengelola dana desa.
Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa secara nasional total dana desa dari tahun 2015 hingga 2024 telah mencapai Rp609,9 triliun. Pada 2015, dana desa awalnya dianggarkan sebesar Rp20,76 triliun, dan alokasi tersebut mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai Rp71 triliun pada 2024. Artinya, dalam sembilan tahun, anggaran dana desa naik lebih dari tiga kali lipat. Kenaikan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemanfaatan dana desa selama ini telah memberikan banyak manfaat bagi pembangunan desa. Pelaksanaan dana desa diyakini telah berkontribusi pada penurunan angka kemiskinan perdesaan. Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan tren penurunan pada periode Maret 2020 ke Maret 2024, memperlihatkan adanya perbaikan kondisi ekonomi di daerah perdesaan. Pada Maret 2021 persentase penduduk miskin perdesaan sebesar 13,10%, yang pada Maret 2022 turun menjadi 12,29%. Lalu, Maret 2023 turun tipis menjadi 12,22% dan pada Maret 2024 turun kembali menjadi 11,79%. Data BPS juga menunjukkan bahwa laju penurunan angka kemiskinan di perdesaan lebih tinggi dibanding perkotaan.
Selain menurunkan angka kemiskinan, pemanfaatan dana desa juga telah memberikan dampak positif bagi kemajuan desa, sehingga mendongkrak status desa. Berdasarkan data status desa pada website data.kalselprov.go.id, diketahui penambahan jumlah desa mandiri di Kalsel pada periode 2019-2022 sangat signifikan. Pada tahun 2019 jumlah desa mandiri di Kalsel sebanyak empat desa. Pada tahun 2022, jumlah desa mandiri naik 25 kali lipat menjadi 100 desa, atau tumbuh 2.400 persen.
Pada status desa maju di Kalsel, dalam periode yang sama, juga mengalami kenaikan hingga 590 persen. Yaitu pada tahun 2019 sejumlah 121 desa menjadi 835 desa pada tahun 2022. Dengan kenaikan jumlah desa berstatus mandiri dan maju, berarti upaya pengentasan desa dengan status tertinggal dan sangat tertinggal telah menunjukan hasilnya. Pada tahun 2019 jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal adalah sebanyak 407 desa dan 28 desa. Jumlah ini kemudian menyusut menjadi 34 desa tertinggal dan tiga desa sangat tertinggal pada tahun 2022. Dan pada tahun 2024 ini, di Kalsel sudah tidak ada lagi desa tertinggal dan sangat tertinggal. Sebanyak 88% desa di Kalsel telah masuk kategori maju dan mandiri.
Data nasional juga menunjukan perkembangan status desa yang menggembirakan. Berdasarkan data idm.kemendesa.go.id, diketahui pada tahun 2019 jumlah desa mandiri sebanyak 1,22%, dari tahun ke tahun terus meningkat hingga pada tahun 2024 menjadi 23,02%. Begitu juga dengan desa maju, tahun 2019 sebanyak 12,56% terus meningkat hingga pada tahun 2024 menjadi 30,88%. Seiring peningkatan status desa, jumlah desa tertinggal terus berkurang. Pada tahun 2019 desa tertinggal sebanyak 25,61%, dan pada tahun 2024 tersisa 8,05%.
Tantangan
Meski berbagai manfaat telah dihasilkan dari dana desa, masih terdapat ruang untuk memaksimalkan penggunaannya. Optimalisasi pemanfaatan dana desa dapat tercapai apabila tantangan dalam penyaluran dana desa dapat diselesaikan dan tidak berulang setiap tahun.
Meskipun penyaluran dana desa tahap pertama seharusnya dapat dilakukan pada awal tahun di bulan Januari, tetapi masih ada saja pengajuan penyaluran dana desa dari pemerintah daerah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) baru dilakukan pada bulan Februari atau Maret.
Bahkan, ada daerah yang baru mengajukan penyaluran pada triwulan kedua. Penyebab utama lambatnya pengajuan ini adalah belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang menjadi salah satu persyaratan utama penyaluran dana desa. Padahal, menurut ketentuan, APBDes harus ditetapkan paling lambat pada Desember setiap tahunnya.
Kendala lain yang selama ini dihadapi desa dalam penyusunan APBDes adalah lambatnya informasi rincian dana desa per desa yang diterima oleh desa. Kendati demikian, beberapa kabupaten dengan terobosan atau strategi khusus telah berhasil menyelesaikan APBDes tepat waktu. Di samping itu, tantangan lain yang sering muncul dalam penetapan APBDes adalah konflik antara Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Isu terkait sumber daya manusia juga menjadi tantangan yang memperlambat proses penyusunan dan penetapan APBDes. Selain juga, pada akhir tahun pemerintah desa masih disibukan dengan proses penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa, akibat lambatnya penyerapan.
Kebijakan Dana Desa 2025
Percepatan penyaluran dan penggunaan dana desa menjadi sangat penting karena manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat. Karena itu, komitmen pemerintah desa dan dukungan pemda menjadi sesuatu yang mutlak diperlukan dalam percepatan pemanfaatan dana desa setiap tahunnya. Atas pelaksanaan dana desa tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya, hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi optimalisasi dana desa tahun 2025.
Merujuk UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025, dana desa tahun 2025 direncanakan sebesar Rp71 triliun. Angka tersebut terdiri atas Rp69 triliun yang pengalokasiannya dihitung pada tahun 2024 berdasarkan formula, dan Rp2 triliun yang pengalokasiannya dihitung pada tahun 2025 sebagai insentif desa dan/atau melaksanakan kebijakan pemerintah.
Pada tahun 2025 dana desa diutamakan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem di desa, terutama melalui bantuan langsung tunai (BLT) bagi keluarga yang membutuhkan. Penggunaan dana desa untuk BLT ini dialokasikan paling tinggi 15% dari total anggaran dan didasarkan pada data pemerintah untuk memastikan ketepatan penerima manfaat. Selain itu, dana desa juga difokuskan untuk memperkuat ketahanan desa terhadap perubahan iklim serta meningkatkan layanan kesehatan dasar di desa, termasuk upaya pencegahan stunting.
Dana desa juga digunakan untuk mendukung ketahanan pangan di desa, pengembangan potensi dan keunggulan lokal yang dimiliki oleh desa, serta percepatan implementasi desa digital melalui pemanfaatan teknologi dan informasi. Dengan adanya desa digital, akses terhadap berbagai layanan menjadi lebih mudah dan cepat, mendukung efektivitas pembangunan di desa.
Penggunaan dana desa diarahkan pada pembangunan berbasis padat karya tunai yang memanfaatkan bahan baku lokal, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja bagi warga desa dan menggerakkan perekonomian desa. Selain itu, dana desa juga bisa dimanfaatkan untuk mendukung program-program prioritas lain yang dibutuhkan desa. Dalam pelaksanaannya, penggunaan dana desa untuk dana operasional pemerintah desa dibatasi maksimal 3% dari total pagu dana desa tiap desa.
Strategi
Melihat manfaat dana desa serta pentingnya percepatan penggunaan dana desa, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan penyaluran dana desa tahap pertama pada awal Januari. Upaya ekstra perlu dilakukan agar pemerintah desa dapat menyelesaikan Perdes APBDes 2025 paling lambat pada Desember 2024.
Pertama, meningkatkan komitmen pemerintah desa dan Pemda guna mempercepat penyusunan APBDes dan memastikan pemanfaatan dana desa tidak terlambat. Hal ini akan memungkinkan masyarakat desa segera merasakan manfaat dana desa.
Kedua, pemerintah desa sangat disarankan segera memulai penyusunan APBDes 2025 berdasarkan rincian dana desa per desa tahun 2025 yang telah dipublikasikan oleh Kemenkeu di djpk.kemenkeu.go.id. Sambil menunggu proses penetapan peraturan menteri keuangan, publikasi tersebut menjadi terobosan agar desa segera mengetahui anggaran dana desa 2025 yang diterima dan dapat segera digunakan untuk penyusunan APBDes 2025.
Ketiga, setiap kabupaten bisa membentuk Tim Percepatan Dana Desa yang bertugas khusus untuk membantu desa-desa dalam menyusun APBDes dan memastikan kelengkapan dokumen. Tim ini misalnya terdiri atas unsur DPMD, kecamatan dan pendamping/fasilitator desa.
Keempat, Pemda memberikan insentif khusus bagi desa yang berhasil menyusun APBDes tepat waktu atau lebih awal. Insentif ini bisa berupa bantuan pengembangan kapasitas, atau penghargaan yang meningkatkan reputasi desa. Skema ini bisa memacu desa lain untuk mempercepat proses penyusunan APBDes mereka. Strategi lain yang dapat diterapkan adalah menunda pembayaran tunjangan perangkat desa bagi desa yang terlambat menetapkan APBDes.
Kelima, pada kabupaten yang desanya sering mengalami keterlambatan dalam penetapan APBDes, mereka dapat belajar dari kabupaten lain yang telah berhasil mempercepat penyusunan APBDes. Kanwil DJPb dan KPPN sebagai Regional Chief Economist dan Financial Advisor dapat menginisiasi kegiatan berbagi pengalaman percepatan penyusunan APBDes. Kegiatan semacam ini dapat menjadi sarana komunikasi antar pemda, sehingga inovasi dan strategi yang digunakan oleh pemda yang sukses dalam mempercepat penyusunan APBDes dapat dibagikan kepada pemda lainnya.
Melalui berbagai strategi diatas, mari bersama-sama kita wujudkan seluruh kabupaten di Banua berhasil meraih prestasi sebagai kabupaten tercepat nasional dalam penyaluran dana desa 2025. Hal ini sangat memungkinkan, karena Kabupaten HSU sudah membuktikan prestasi itu. Lebih dari predikat itu, percepatan penyaluran dana desa diharapkan akan berhasil mendorong pembangunan desa yang semakin mantap pada tahun 2025.
Editor : Arief