DALAM pengelolaan keuangan pemerintah, terdapat perbedaan signifikan antara kinerja realisasi belanja APBN dan APBD. Menurut data rilis Kanwil DJPb Kalsel, pada periode sampai September 2024, realisasi belanja APBN di wilayah Kalsel tercatat mencapai 71,23% dari pagu. Sementara itu, belanja APBD se-Kalsel baru mencapai 52,22% pada periode yang sama. Hal serupa juga terjadi di lingkup nasional, dimana realisasi belanja APBN secara umum lebih tinggi dan berjalan lebih cepat dibandingkan belanja APBD.
Oleh SIGID MULYADI
Kepala KPPN Tanjung Kementerian Keuangan
Perbedaan ini menunjukkan adanya gap yang signifikan antara kedua tingkat belanja, yang sebagian besar disebabkan oleh berbagai kendala administrasi, kesiapan sumber daya, dan keterlambatan teknis di tingkat pemerintah daerah (pemda). Realisasi yang lebih lambat pada APBD mengindikasikan bahwa banyak proyek dan program pembangunan daerah tertunda, yang akhirnya berdampak pada pembangunan ekonomi lokal.
Percepatan belanja APBD merupakan langkah krusial dalam pengelolaan keuangan pemda. Realisasi belanja yang optimal memungkinkan pemda menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Selain itu, belanja yang efisien juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka peluang lapangan kerja.
Meski demikian, proses realisasi anggaran kerap kali menghadapi tantangan yang memerlukan pendekatan efektif. Oleh karena itu, memahami faktor-faktor penyebab keterlambatan dan menerapkan solusi tepat menjadi fokus utama dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja APBD.
Penyebab Keterlambatan
Berdasarkan hasil riset dan observasi serta diskusi dengan pihak pemda, terdapat beberapa penyebab keterlambatan realisasi belanja APBD.
Salah satu faktor utama yang menyebabkan keterlambatan dalam belanja APBD adalah proses lelang yang terlambat. Proses lelang sering kali baru dimulai pada pertengahan tahun, misalnya pada bulan April atau bahkan Agustus. Dengan demikian, kegiatan yang melibatkan kontraktor atau pihak ketiga tidak dapat dilakukan sejak awal tahun, dan ini menyebabkan sejumlah proyek tertunda. Keterlambatan ini memiliki dampak signifikan, terutama pada kegiatan fisik atau proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang seharusnya mendukung pelayanan publik.
Di samping keterlambatan lelang, penyusunan Detail Engineering Design (DED) yang terlambat juga menjadi penghambat. DED adalah tahap perencanaan teknis yang seharusnya diselesaikan sebelum kegiatan fisik dimulai. Namun, pada praktiknya, DED sering kali baru disusun pada tahun anggaran yang sama dengan pelaksanaan kegiatan fisik. Hal ini mengakibatkan pekerjaan fisik terpaksa tertunda hingga DED selesai.
Penetapan pejabat yang terlambat juga menjadi kendala signifikan dalam pelaksanaan belanja APBD. Pejabat Pengelola Keuangan dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa memiliki peran kunci dalam pengambilan keputusan terkait anggaran. Namun, dalam banyak kasus, pejabat tersebut baru ditunjuk di awal tahun anggaran, sehingga proses administrasi dan pelaksanaan anggaran tidak dapat dimulai segera.
Selain itu, keterlambatan dalam penerbitan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) dari kementerian pusat menjadi kendala dalam pelaksanaan program yang didanai oleh DAK. DAK adalah sumber pendanaan penting untuk berbagai kegiatan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Namun, ketika petunjuk teknis dari kementerian terlambat diterbitkan, pemda terpaksa menunggu hingga petunjuk tersebut ada untuk memulai program terkait.
Selain faktor-faktor utama tersebut, terdapat beberapa tantangan tambahan yang kerap memperlambat realisasi anggaran. Salah satunya adalah perubahan lokasi kegiatan yang dapat mengganggu pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan. Proyek-proyek tertentu kadang mengalami perubahan lokasi atau penyesuaian yang memerlukan proses perizinan atau persiapan tambahan, dan ini tentu saja menyita waktu. Tantangan lainnya adalah kebiasaan melakukan penagihan pada akhir tahun anggaran. Ketika penagihan tertumpu pada akhir tahun, proses pencairan menjadi menumpuk, sehingga terlihat lonjakan realisasi anggaran di akhir tahun.
Kekhawatiran ASN terhadap proses hukum juga berdampak pada lambatnya realisasi anggaran. ASN sering kali khawatir karena takut terjerat kasus hukum terkait pelaksanaan anggaran. Ketakutan ini berdampak pada kehati-hatian yang berlebihan, sehingga memperlambat proses pengambilan keputusan dan eksekusi kegiatan. Administrasi yang lambat, minimnya monitoring dari pimpinan daerah, dan birokrasi yang terlalu panjang juga menambah kompleksitas dalam pengelolaan anggaran.
Solusi Percepatan
Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, beberapa solusi dapat diterapkan. Salah satunya adalah memulai proses pengadaan barang dan jasa secara dini. Tender dapat dimulai sejak akhir tahun sebelumnya, setelah penandatanganan nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Dengan demikian, tender dapat selesai lebih awal, sehingga kegiatan yang membutuhkan barang atau jasa dari pihak ketiga dapat segera dimulai di awal tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, pemda dapat memanfaatkan E-Katalog dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk mempercepat proses belanja. E-Katalog menyediakan akses kepada berbagai barang dan jasa yang sudah tersertifikasi oleh pemerintah, sehingga pemda bisa melakukan pembelian tanpa melalui proses lelang yang memakan waktu.
Penetapan pejabat yang terkait dengan pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa sebaiknya dilakukan sebelum tahun anggaran baru dimulai. Dengan demikian, pejabat yang bertanggung jawab bisa langsung bekerja tanpa harus menunggu proses penunjukan di awal tahun. Hal ini memungkinkan mereka untuk mempersiapkan pelaksanaan anggaran sejak awal dan mengurangi potensi keterlambatan.
Solusi lain yang perlu dipertimbangkan adalah mempercepat penerbitan juknis DAK oleh pemerintah pusat. Dengan mempercepat penerbitan juknis, program-program yang dibiayai oleh DAK bisa segera berjalan tanpa perlu menunggu petunjuk teknis terlalu lama. Hal ini tentunya sangat membantu pemda dalam meningkatkan penyerapan anggaran.
Pembayaran kepada pihak ketiga sebaiknya dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres kegiatan, bukan hanya pada akhir tahun. Dengan membayar berdasarkan termin, risiko penumpukan pembayaran di akhir tahun dapat diminimalisasi, sehingga proses pencairan anggaran berjalan lebih lancar dan tidak terkendala.
Peningkatan kapasitas SDM menjadi langkah penting dalam mendukung percepatan realisasi anggaran. ASN yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa memerlukan pelatihan yang tepat agar mereka memiliki pengetahuan dan kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan. Peningkatan kapasitas ini tidak hanya membuat proses pengelolaan anggaran menjadi lebih efisien, tetapi juga mengurangi potensi kesalahan administratif yang berakibat pada keterlambatan anggaran.
Monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan perlu diterapkan di setiap tingkat pemerintahan, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Dengan adanya tim monitoring yang bertugas memantau progres belanja, hambatan-hambatan dapat segera diidentifikasi dan diatasi. Monitoring juga membantu pemda untuk terus memperbaiki proses pelaksanaan anggaran, sehingga efisiensi dan efektivitas belanja meningkat.
Untuk lebih mendorong percepatan, pemda agar menerapkan penilaian indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) disertai sistem penghargaan dan sanksi terhadap OPD yang berhasil atau gagal mencapai nilai IKPA sesuai target. Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk insentif bagi OPD yang berkinerja baik, sementara sanksi berupa evaluasi kinerja bagi yang kurang efektif. Langkah ini diharapkan memotivasi OPD untuk lebih proaktif dalam menjalankan anggaran sesuai rencana.
Penyederhanaan proses administrasi dan kontrak juga menjadi langkah penting. Administrasi yang rumit sering kali menjadi penghambat dalam pelaksanaan anggaran, dan ini bisa diatasi dengan menyederhanakan dokumen kontrak dan bukti pertanggungjawaban yang dibutuhkan. Dengan menyederhanakan proses ini, pelaksanaan belanja APBD dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus terkendala birokrasi yang berlebihan.
Terakhir, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) perlu dioptimalkan dalam melakukan reviu terhadap dokumen perencanaan dan keuangan. APIP memiliki wewenang untuk memastikan bahwa pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku dan meminimalkan potensi kesalahan administratif. Dengan dukungan dan pendampingan dari APIP serta Aparat Penegak Hukum (APH), ASN diharapkan bisa melaksanakan anggaran dengan lebih percaya diri tanpa kekhawatiran akan sanksi hukum yang tidak beralasan.
Percepatan belanja APBD merupakan tantangan yang membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pihak terkait. Dengan menerapkan langkah-langkah konkret ini, pemda diharapkan dapat merealisasikan anggaran lebih efektif, yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. (fud)
Editor : Arief