Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Inklusif Berkualitas Tanpa Pembatas (Kritik Atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024)

M. Syarifuddin • Rabu, 1 Mei 2024 | 10:54 WIB
MUHAMMAD SYAMSURI
MUHAMMAD SYAMSURI

MENARIK ketika mencermati Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

          Oleh MUHAMMAD SYAMSURI
          Tim Pengembang Bimtek Pemenuhan GPK,
          Mahasiswa S3 Universitas Negeri Yogyakarta,
          Guru SMAN 2 Kintap

Ketertarikan penulis bukan berkenaan dengan Pramuka yang tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib untuk diikuti peserta didik, tetapi sebagai penggerak dalam pendidikan inklusif, penulis tertarik menyoal beberapa pasal yang membahas peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK).

Ketertarikan pertama pada Pasal 10 huruf a terkait ketentuan penyusunan capaian pembelajaran bagi peserta didik berkebutuhan khusus yang menyebutkan bahwa peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual menggunakan capaian pembelajaran pendidikan khusus yang mengacu pada perkembangan peserta didik dan usia mental disertai dengan penyediaan akomodasi yang layak.

Bunyi pasal di atas cukup mengejutkan. Betapa tidak, dalam konteks pendidikan inklusif, peserta didik berkebutuhan khusus (apapun jenis hambatannya) seharusnya belajar bersama peserta didik tipikal dalam kelas yang sama dan menggunakan kurikulum yang sama pula (meski harus ada adaptasi/modifikasi kurikulum).

Sayangnya, dalam pasal tersebut bagi peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual diamanatkan menggunakan capaian pembelajaran pendidikan khusus yang notabenenya capaian pembelajarannya berbeda dengan peserta didik tipikal. Penting untuk diketahui, peserta didik dengan hambatan intelektual sebelum Permendikbudristek ini terbit memang telah memiliki keistimewaan terkait dengan kurikulum, yaitu sebagai satu-satunya jenis hambatan yang boleh dilakukan adaptasi/modifikasi (simplikasi) pada kompetensi dasar (KD) atau capaian pembelajaran (CP).

Akomodasi kurikulum berupa simplikasi tersebut menurut penulis lebih sesuai dengan semangat pendidikan inklusif, karena peserta didik dengan hambatan intelektual tetap belajar materi yang sama dengan peserta didik tipikal. Hanya saja materinya lebih disederhanakan.

Selain itu, pengggunaan CP pendidikan khusus bagi peserta didik dengan hambatan intelektual juga membuat Permendikbudristek 12/2024 menjadi kontradiktif dengan Peraturan Pemerintah 13/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Di mana disebutkan dalam Pasal 12 huruf b-g bahwa bentuk akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas intelektual antara lain berupa fleksibilitas proses pembelajaran; fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan; fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran; fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi; penyesuaian rasio antara jumlah guru/dosen dengan jumlah peserta didik penyandang disabilitas intelektual di kelas.

Capaian pembelajaran yang ingin dicapai dalam proses pendidikan harus disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu peserta didik penyandang disabilitas intelektual.

Berdasar Pasal 12 tersebut, sangat jelas bahwa kurikulum yang seharusnya diberlakukan bagi peserta didik penyandang disabilitas dengan hambatan intelektual adalah berupa fleksibilitas kurikulum. Fleksibilitas di sini artinya kurikulum yang berlaku saat ini (Kurikulum Merdeka) dilakukan penyesuaian agar lebih adaptif/akomodatif terhadap hambatan yang dimiliki peserta didik dengan hambatan intelektual, bukan malah menggunakan CP dari pendidikan khusus yang akan membuat pembelajaran bagi peserta didik dengan hambatan intelektual berbeda dengan peserta didik tipikal.

Sorotan terakhir terkait Permendikbudristek 12/2024 ini terdapat dalam Pasal 27 huruf b, yang menyatakan bahwa tanggung jawab satuan pendidikan dalam implementasi Kurikulum Merdeka salah satunya dengan menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi peserta didik berkebutuhan khusus bagi sekolah yang menyelenggarakan layanan program kebutuhan khusus. Awalnya, penulis sangat bergembira membaca pasal ini karena menganggap sebagai kado terindah bagi pendidikan inklusif yang mengamanatkan agar setiap satuan pendidian untuk menyediakan layanan program kebutuhan khusus bagi peserta didik penyandang disabilitas yang ada di satuan pendidikannya.

Tetapi, kegembiraan tersebut segera musnah setelah dibaca dengan cermat.

Redaksi kalimat terakhir yaitu "bagi sekolah yang menyelenggarakan layanan program kebutuhan khusus" membuat harapan agar semua sekolah yang menerima peserta didik penyandang disabilitas diwajibkan membuatkan layanan program kebutuhan khusus terbantahkan dengan kalimat itu. Dengan adanya kalimat tersebut, maka sekolah menjadi tidak wajib membuat layanan program kebutuhan khusus karena "hanya" diperuntukan bagi sekolah yang menyelenggarakan program kebutuhan khusus saja, sedangkan bagi yang tidak memiliki program maka tidak membuat layanan program kebutuhan khusus tidak apa-apa. Andai saja redaksi kalimat terakhir tersebut tidak ada, tentu Permendikbudristek 12/2024 akan menjadi hadiah yang teristimewa bagi peserta didik penyandang disabilitas.

Meski Permendikbudristek 12/2024 masih terdapat beberapa kelemahan khususnya dalam pasal yang membahas peserta didik berkebutuhan khusus, tetapi penulis sangat mengapresiasi karena menunjukkan perhatian serius terhadap segera membuminya pendidikan inklusif. Meski begitu, beberapa hal tentu perlu peninjauan kembali agar pendidikan inklusif berkualitas tidak teredam oleh dinding pembatas.

Editor : Arief
#Opini