Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Mendorong Optimalisasi Dana BOK Puskesmas

M. Syarifuddin • Selasa, 12 Maret 2024 | 09:16 WIB

SIGID MULYADI
SIGID MULYADI
PENINGKATAN usia harapan hidup (UHH) penduduk menjadi salah satu indikator keberhasilan program kesehatan. UHH mempunyai rumus perhitungan, yakni jumlah umur semua orang yang meninggal di suatu daerah pada tahun tertentu, dibagi jumlah orang yang meninggal.

        Oleh SIGID MULYADI
        Kepala KPPN Tanjung, Kementerian Keuangan

Artinya, UHH akan turun, bila terjadi kondisi, yaitu kematian ibu dan bayi saat melahirkan; kematian balita; kematian karena penyakit menular pada orang remaja, dewasa atau usia produktif, dan kematian karena kecelakaan. Pada kondisi lain di mana usia penduduk di atas 76 tahun, maka akan menaikkan UHH.

Oleh karena itu, ikhtiar untuk menaikkan UHH dapat ditempuh dengan cara, antara lain dengan pencegahan kematian ibu dan bayi saat kelahiran; mencegah kematian bayi dan balita dengan imunisasi; pencegahan stunting; pencegahan penyakit menular; peningkatan akses dan mutu layanan kesehatan; memperbaiki gizi warga, dan peningkatan kesehatan lingkungan.

Pada intinya, meningkatnya derajat kesehatan masyarakat akan berimplikasi pada bertambahnya umur harapan hidup. Dalam konteks ini, maka peran puskesmas menjadi sangat penting.

Menyadari peran strategis puskesmas bagi pembangunan SDM, pemerintah memberikan perhatian melalui kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan, salah satunya adalah dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskemas.

Sesuai terminologinya, BOK Puskesmas adalah dana bantuan yang digunakan untuk belanja operasional program prioritas upaya kesehatan masyarakat. Selain BOK Puskesmas, pemerintah juga memberikan BOK Dinas kepada pemda, yaitu dana bantuan yang digunakan untuk belanja operasional program prioritas kesehatan.

Pencairan BOK Puskesmas

Berbeda dengan tahun sebelumnya, sejak tahun 2023 lalu penyaluran dana BOK Puskesmas dilakukan secara langsung, tanpa melalui rekening kas umum daerah. Setelah terpenuhinya persyaratan penyaluran, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan mentransfer sejumlah dana BOK dari rekening kas negara ke rekening masing-masing Puskemas.

Penyaluran dana BOK Puskesmas dilakukan dalam tiga tahap. Pada tahap I, disalurkan sebesar 30 persen dari pagu alokasi BOK Puskesmas provinsi/kabupaten/kota, paling cepat bulan Februari tahun anggaran berjalan. Pada tahap II, disalurkan sebesar 40 persen dari pagu alokasi BOK Puskesmas provinsi/kabupaten/kota, paling cepat bulan Mei. Sedangkan, pada tahap III, disalurkan sebesar 30 persen dari pagu alokasi BOK Puskemas provinsi/kabupaten/kota, paling cepat bulan September.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) telah mengamanatkan bahwa secara umum penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) dilakukan berdasarkan kinerja daerah. Sebagai bagian dari dana TKD, penyaluran BOK Puskesmas mengikuti kaidah tersebut.

Penyaluran dana BOK tahap I dilakukan setelah diterima laporan realisasi penggunaan dana BOK Puskesmas tahun anggaran sebelumnya. Untuk penyaluran tahap II dilakukan bila telah diterima laporan realisasi penggunaan dana BOK Puskesmas tahap I. Dan untuk tahap III dilakukan jika laporan realisasi penggunaan dana BOK Puskesmas sampai dengan tahap II telah menunjukkan paling sedikit 50 persen dari dana yang diterima di rekening puskesmas.

Puskesmas menyampaikan laporan realisasi dana BOK kepada Kementerian Kesehatan melalui aplikasi pengelolaan dana BOK Puskesmas secara periodik. Laporan realisasi tersebut diverifikasi secara berjenjang oleh Dinas Kesehatan dan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Penyampaian laporan realisasi penggunaan tahap I paling lambat tanggal 31 Mei tahun anggaran berkenaan. Penyampaian laporan realisasi penggunaan tahap II paling lambat tanggal 30 September tahun anggaran berkenaan. Dan penyampaian laporan realisasi penggunaan tahap III paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya.

Selanjutnya, Kementerian Kesehatan melakukan perhitungan penyaluran untuk setiap Puskesmas. Berdasarkan hasil verifikasi, Kementerian Kesehatan menyampaikan rekomendasi penyaluran dana BOK Puskesmas kepada Kemenkeu, dengan ketentuan paling lambat 30 April untuk penyaluran tahap I; paling lambat tanggal 31 Agustus untuk penyaluran tahap II; dan paling lambat tanggal 30 November untuk penyaluran tahap III.

Evaluasi Penyaluran Dana BOK

Pada 2023 kemarin, Kalimantan Selatan menerima alokasi BOK (dinas maupun puskesmas) sebesar Rp299,87 miliar. Dari alokasi tersebut, dana yang dicairkan sebesar Rp282,08 miliar atau 94,07 persen. Dari 14 pemda, terdapat tujuh pemda yang berhasil menyerap 100 persen.

Dari tujuh pemda yang belum menyerap dana BOK secara optimal, terdapat indikasi beberapa puskesmas di pemda tersebut tidak berhasil memenuhi persyaratan penyaluran tahap III. Artinya, sampai batas akhir waktu 31 September, laporan realisasi penggunaan dana BOK Puskesmas sampai dengan tahap II belum mencapai 50 persen dari dana yang diterima di rekening puskesmas. Sehingga, dana BOK tahap III tidak dapat dicairkan.

Oleh karena itu, mengingat dana BOK sangat bermanfaat bagi program kesehatan masyarakat, optimalisasi dana BOK perlu terus didorong. Pemda hendaknya memberikan target optimalisasi dana BOK ini dan turut mengawal agar dana BOK dapat berdaya guna bagi peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa IPM Kalsel rata-rata meningkat sebesar 0,72 persen per tahun, dari 73,09 pada 2020 menjadi 74,66 pada 2023. Disebutkan, selama 2020-2023 status pembangunan manusia Kalsel sudah berada di level tinggi.

Sebagai bagian dari komponen perhitungan IPM, UHH Kalsel 2023 adalah 73,97 tahun, meningkat 0,27 tahun (0,37 persen) dibanding tahun sebelumnya. Peningkatan UHH 2022-2023 lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan 2020-2022 (0,29 persen per tahun). UHH Kalsel 2023 ini melebihi UHH nasional 73,93 tahun, tetapi masih di bawah UHH Kaltim 74,72 tahun.

Tentu saja, UHH yang terus meningkat menjadi tujuan dari program pembangunan nasional. Optimalisasi dana BOK sangat penting bagi program promotif dan preventif kesehatan masyarakat. Bila dicermati, sejatinya cakupan penggunaan dana BOK Puskesmas tidaklah sempit, terdiri atas upaya kesehatan masyarakat (UKM) esensial primer; pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal; insentif UKM; manajemen Puskesmas, dan kalibrasi.

Dalam konteks ini, sosialisasi petunjuk teknis dan studi banding penggunaan dana BOK menjadi sangat relevan untuk dilaksanakan bagi puskesmas-puskesmas yang belum optimal dalam penyerapan dana BOK. Harapannya, dana BOK Puskesmas tahun 2024 untuk wilayah Kalsel dapat terserap hingga 100 persen.

Editor : Arief
#Opini