Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Rem Blong Madun

Arief • Sabtu, 11 November 2023 | 03:54 WIB
Muhammad Syarafuddin, Redaktur
Muhammad Syarafuddin, Redaktur

MUHAMMADUN ibarat rem blong. Sekali sambutan, dua tiga aturan terlanggari.

Senin (6/11) di SMKN 3 Banjarmasin, dia (diduga) berkampanye. Mengajak guru dan siswa memilih Partai Golkar pada Pemilu 2024 nanti.

Madun, sapaannya, bukan ASN biasa. Dia pejabat pemprov. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel sejak dilantik April 2022 lalu.

"Bapak Golkar. Maka dari itu, 14 Februari nanti cucuklah (cobloslah) Golkar," ujar Madun yang cuma mengenakan kaus oblong warna kuning.

"Biar ada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), kada (tidak) takut. Karena bapak (saya) sayang Pak Gubernur. Pak Gubernur juga sayang bapak," imbuhnya.

Konteksnya, atasan Madun, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor adalah Ketua DPD Partai Golkar Kalsel.
Apakah Madun keceplosan? Saya ragu.

Tantangan Madun kepada Bawaslu menyiratkan dia memang paham. Bahwa menjaga netralitas di tahun politik adalah kewajiban PNS.

Telah tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

PNS juga terikat Peraturan Pemerintah (PP) 42/2004 tentang Kode Etik PNS dan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Bukan hanya sanksi kepegawaian, ASN yang tidak netral juga diancam pidana.

Silakan cek UU 10/2016 tentang Pilkada dan UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dan jangan lupa, pada 22 September 2022 lalu Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu RI meneken surat keputusan bersama (SKB) tentang netralitas ASN menjelang Pemilu 2024.

Coba hitung: ada tiga UU, dua PP, dan satu SKB. Regulasi yang sangat banyak untuk mengurusi sebuah prinsip bernama netralitas.

Sebenarnya, tanpa regulasi berlapis-lapis, ASN mestinya sudah paham mengapa netralitas itu krusial.

Pemilu harus menjadi ring tinju yang adil. Petinju yang dekat dengan wasit atau asosiasi atlet, tidak boleh menggunakan privilege yang dimilikinya untuk merugikan lawannya.

Sementara itu, kabar yang beredar di kalangan wartawan, ini bukan yang pertama Madun berkampanye untuk "Si Kuning".

Bedanya, kali ini pidatonya terekam. Videonya terlanjur menyebar di media sosial dan bikin gaduh.

Dari catatan media, Madun memang sosok kontroversial.

Pertengahan Juli 2022, Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin menegur Madun untuk fokus bekerja dan berhenti menyulut polemik.

Kala itu, Madun mengizinkan kepsek berpoligami. Belakangan katanya cuma bercanda.

Sebelumnya, Madun mengeluarkan surat janggal. Isinya perihal meminta dukungan para kepsek. Entah buat apa.

Yang pasti, sekarang masyarakat menunggu putusan Bawaslu Kalsel. Masyarakat menanti seberat apa sanksi yang dijatuhkan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kalsel.

Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Jangan sampai kecurigaan publik terbukti. Bahwa hukuman hanya berlaku untuk si bawahan, sementara si atasan kebal.

Memang, hukuman masih dibutuhkan di Indonesia. Karena pejabat yang tahu malu dan mundur dari jabatannya hanya ada di Jepang. (az/fud)

Editor : Arief
#Bawaslu #disdik