Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Hentikan Kekerasan Seksual Anak, Sekarang!

M. Syarifuddin • Jumat, 27 Oktober 2023 | 05:43 WIB
Syaiful Bahri Djamarah
Syaiful Bahri Djamarah
JUMAT pagi pada 3 Maret 2023 ketika saya akan memberi kuliah di siang hari, di kampus UIN Antasari ada pemandangan tidak seperti biasa. Ada tulisan "Stop Kekerasan Seksual."

Oleh SYAIFUL BAHRI DJAMARAH
Dosen PAI dan PPG LPTK Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
UIN Antasari Banjarmasin


Bagi saya tulisan di spanduk yang terpampang di depan gedung rektorat itu bukan hal yang biasa. Pasti ada sesuatu yang tidak beres dalam kehidupan seksualitas bangsa ini.

Sangat mungkin spanduk itu untuk merespons maraknya kekerasan seksual seperti yang diberitakan di media sosial, baik elektronik maupun cetak.

Tulisan dalam spanduk tersebut sungguh merisaukan hati kita semua. Pilu mendengarnya. Karena menyangkut soal moral bangsa kita. Kehidupan susila dicabik-cabik oleh oknum bejat pemuas nafsu.

Mengisyaratkan Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini sangat beralasan, karena dari tahun ke tahun kasus kekerasan seksual terhadap anak bukannya menurun, bahkan cenderung meningkat. Hal ini diperkuat dengan berbagai data yang ditemukan di lapangan.

Data yang dipaparkan oleh Benni Setiawan misalnya, memperlihatkan tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Benni (2008) mengatakan, bahwa pada tahun 2004 terdapat 221 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Kasus ini kemudian meningkat pada tahun 2005, yang jumlahnya mencapai 327 kasus. Ini berarti ada kenaikan 106 kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Lalu Kompas merilis berita bahwa kasus kekerasan terhadap anak meningkat. Data sepanjang tahun 2021 tercatat, kasus kekerasan terhadap anak mencapai 11.952. Sebanyak 58,6 persen atau 7.004 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menemukan, kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada 2022. Jumlah itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus. Berdasarkan data tersebut di atas, wajar KemenPPPA menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak.

Pertanyaannya kemudian adalah apakah kekerasan seksual terhadap anak? Secara teoretis, menurut Adon Nasrullah Jamaluddin (2016), kekerasan seksual terhadap anak adalah segala tindakan dalam bentuk paksaan, ancaman, penyiksaan atau bertindak sadis untuk melakukan hubungan seksual (sexual intercourse) dan meninggalkan anak-anak setelah melakukan hubungan seksual.

Dari berbagai kasus, kekerasan seksual (sexual abuse) terhadap anak lebih banyak dilakukan oleh orang dekat daripada dilakukan oleh orang (yang dikenal) di luar hubungan keluarga. Hal ini karena anak selalu berada dalam lingkungan keluarga baik besar maupun kecil. Dengan demikian, anak tumbuh dan berkembang bersama keluarga dalam waktu cukup lama.

Setiap hubungan seksual yang dilakukan dengan sama-sama senang pasti menimbulkan kepuasan seksual antara keduanya. Akan tetapi, jika dilakukan dengan paksaan, maka akan berdampak negatif secara fisik dan psikis (kejiwaan) bagi korban. Apalagi kekesaran seksual itu dilakukan terhadap anak.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mengatakan, bahwa kekerasan pada anak bisa memunculkan masalah fisik maupun psikis bagi si anak di kemudian hari. Secara fisik, terlihat cedera, selaput dara robek, pada alat kelamin anak dan anak merasakan sakit. Secara psikis, anak yang menjadi korban kekerasan mengalami masalah kejiwaan seperti gangguan stres pasca trauma, depresi, cemas, dan psikotik (sulit membedakan antara khayalan dan realitas).

Demikianlah. Kekerasan seksual adalah kejahatan seksual terhadap anak karena dilakukan secara paksa. Bagi kaum moralis, kekerasan seksual adalah perilaku asusila yang tidak bisa ditolerir. Sungguh kejam budak nafsu itu. Demi nafsu syahwat, memanjakan libido seksual sesuka hati. Tak peduli dilakukan terhadap anak (sekolah).

Padahal, agama mengajarkan bahwa hubungan seks di luar nikah adalah zina. Zina itu dosa. Pelakunya berdosa. Allah berfirman: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."

Pesan moral dari surah Al-Isra ayat 32 di atas adalah jangankan melakukan zina, mendekatinya saja dilarang keras oleh agama. Karena dampak fisik dan psikis yang ditimbulkan dari perbuatan zina itu terkenang sepanjang masa, selama hayat masih dikandung badan.

Peringatan keras Allah itu tidak bisa ditawar-tawar seperti dalam jual beli atau dalam dunia korupsi. Allah juga tidak bisa disogok seperti dalam dunia narkoba untuk melindungi dunia perzinaan. Akan tetapi, karena manusia memiliki nafsu syahwat, larangan Allah itu tetap dilanggar. Zina menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan sosial. Yang dilegalkan dan tetap eksis hingga sekarang. Yang sembunyi-sembunyi lebih banyak lagi. Kekerasan seksual ikut meramaikan "lembah hitam" itu.

Nafsu syahwat secara sederhana berarti libido seksual atau seks, yang merupakan energi psikis yang ikut mendorong manusia untuk aktif bertingkah laku. Sigmud Frued menyebut, seks sebagai libido sexualis (dorongan seks). Seks adalah salah satu potensi dasar manusia untuk mempertahankan keturunan. Itu berarti, tanpa seks manusia akan punah.

Meski begitu, nafsu syahwat kadang membuat seseorang kehilangan akal sehat. Memanjakan kehendak libido seksual dengan melakukan kekerasan seksual terhadap anak, misalnya, adalah sebentuk tindakan seseorang yang tidak memiliki akal sehat alias "tidak waras".

Kekerasan seksual terjadi karena bertemunya keinginan, waktu, dan kesempatan. Ketika waktu dan kesempatan dimiliki tetapi tidak ada keinginan, maka kekerasan seksual pasti tidak akan terjadi. Akan tetapi, ketika keinginan menguat dan cenderung tidak terkendali, maka dicari-carilah waktu dan kesempatan untuk tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Tempat sunyi dan sepi sangat mendukung terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Tidak terkendalinya libido seksual tersebut disebabkan seseorang dengan mudahnya mengakses film atau video porno di media sosial. Di YouTube, misalnya, cukup banyak akses ke dalam dunia pornografi dan pornoaksi. TikTok juga latah ikut-ikutan memperlihatkan sosok wanita bugil. Badannya hanya terbungkus "kutang" dan "celana dalam." Sambil tersenyum, bangga, bahkan berjoget, seolah wanita itu berkata "You can see my body." Memalukan.

Mengingat dampak nampak negatif secara fisik dan psikis yang luar biasa yang dirasakan anak korban kekerasan seksual, maka hentikanlah kekerasan seksual terhadap anak. Kasihani masa depannya. Bukankah ketika kekerasan seksual itu terjadi pada anak, sekolahnya jadi berantakan, semangat belajarnya menurut drastis? Korban juga akan menjauhkan dirinya dari pergaulan. Ada rasa malu karena ada sesuatu yang berharga telah hilang dari diri anak.

Akhirnya, mari kita berakal sehat. Waraskan akal kita. Tidak wajib mematikan libido seksual. Akan tetapi, salurkanlah secara wajar. Halalkan lewat pernikahan. Ramaikan lewat the wedding. Memerkosa anak itu tidak wajar tetapi kurang ajar. Bukankah kita telah dididik dengan pendidikan agama, moral, sosial dan susila? (fud) Editor : Arief
#Opini