Oleh SIGID MULYADI
Kepala KPPN Tanjung, Kementerian Keuangan
Untuk itu, pemerintah diharapkan mencari terobosan agar kondisi ideal tersebut dapat segera terwujud. Terutama, bagaimana mengoptimalkan kinerja APBD. Sinergi kekuatan fiskal itu diyakini mampu menjadi katalisator bagi laju pertumbuhan seluruh komponen pendapatan nasional. Dan tentu saja sebagai alat untuk mencapai prioritas nasional, seperti menurunkan angka kemiskinan ekstrem, penurunan angka stunting, dan pembangunan infrastruktur publik.
Salah satu terobosan yang diambil pemerintah adalah melalui penyusunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Mulai tahun ini, UU HKPD telah terimplementasikan, diantaranya dalam proses penyaluran transfer ke daerah (TKD). UU HKPD mengamanatkan bahwa penyaluran TKD dilakukan pemerintah berdasarkan kinerja daerah, baik kinerja administratif, dan terutama adalah kinerja penyerapan anggaran.
Bila daerah belum mampu menyerap dana satu jenis TKD yang telah disalurkan sampai dengan angka persentase tertentu, maka untuk tahap berikutnya, tidak akan ditransfer ke rekening kas daerah. Dengan kata lain, persentase penyerapan belanja menjadi bagian dari syarat salur, yang diharapkan dapat mendorong daerah untuk melakukan akselerasi belanja. Hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah idle cash (dana menganggur) atas TKD yang telah disalurkan ke daerah.
Realisasi TKD dan APBD
Berdasarkan rilis Kementerian Keuangan dalam APBN Kita, pada tahun 2023 pemerintah telah mengalokasikan TKD sebesar Rp814,7 triliun. Hingga akhir Agustus 2023, realisasi penyaluran TKD telah mencapai Rp503,9 triliun atau 61,9 persen. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, penyaluran TKD mengalami pertumbuhan sebesar 5,2 persen dan dari sisi kinerja penyaluran juga lebih tinggi. Pada Agustus tahun lalu, persentase realisasi penyaluran TKD sebesar 59,5 persen. Meskipun secara agregat penyaluran TKD bulan Agustus 2023 mengalami kenaikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu, tetapi jika diteliti menunjukan data sebagai berikut.
Dari sembilan jenis TKD, penyaluran lima jenis TKD lebih tinggi dibandingkan tahun lalu, sedangkan empat jenis TKD mengalami penurunan. Jenis TKD yang penyalurannya lebih rendah adalah DAU, Dana Otsus, Dana Desa, dan DAK Fisik. Pada DAU, realisasinya sebesar Rp265,01 triliun atau 67 persen, tumbuh negatif 5,1 persen. Tahun lalu, DAU terealisasi sebesar Rp279,17 triliun atau 74 persen. Hal ini disebabkan terutama karena daerah sedang menyiapkan syarat salur DAU spesifik.
Dana Otsus terealisasi sebesar Rp7,66 triliun atau 45 persen, tumbuh negatif 27,1 persen. Tahun lalu Dana Otsus tersalurkan sebesar Rp10,5 triliun atau 65 persen. Penurunan tersebut disebabkan karena pemda belum menyampaikan syarat salur. Pada Dana Desa, telah disalurkan sebesar Rp49,16 triliun atau 70 persen, terkontraksi 2,5 persen. Pada Agustus 2022, Dana Desa terealisasi sebesar Rp50,44 triliun atau 74 persen dari alokasi. Penurunan ini terjadi karena adanya penyesuaian penggunaan Dana Desa dan belum terpenuhinya syarat salur pada sebagian desa.
Hingga Agustus 2023, realisasi penyaluran DAK Fisik sebesar Rp17,25 triliun atau 32 persen, terkontraksi sebesar 5,4 persen. Pada periode yang sama tahun 2022, DAK Fisik berhasil disalurkan sebesar Rp18,22 triliun atau 30%. Secara nominal penyaluran DAK Fisik lebih rendah karena pagu lebih rendah dari tahun sebelumnya. Kendati secara persentase penyaluran mengalami peningkatan, tetapi angkanya masih tergolong sangat rendah.
Dari data-data di atas mengindikasikan, bahwa pemenuhan syarat penyaluran oleh daerah masih menjadi tantangan bagi realisasi TKD, terutama terkait kinerja daerah. Lambatnya penyerapan atas dana TKD yang disalurkan sebelumnya alias penyerapan APBD, masih menjadi permasalahan klise yang perlu untuk dipecahkan. Selain itu, dengan argumen keterkaitan antara penyaluran TKD dan kinerja pemda, maka dapat disimpulkan bahwa kinerja persentase penyaluran TKD mencerminkan kinerja penyerapan belanja APBD.
Untuk menguji kesimpulan ini, bisa ditilik data penyerapan belanja APBD. Realisasi belanja APBD hingga Agustus 2023, diketahui sebesar Rp609,24 triliun atau 47,67 persen dari pagu APBD. Kendati mengalami pertumbuhan sebesar 5,2 persen (yoy), tetapi masih lebih rendah dibandingkan dengan kinerja belanja kementerian/lembaga (K/L), yang mencapai 58,1 persen. Dengan angka realisasi yang masih di bawah 50 persen, maka dapat dipastikan grafik penyerapan belanja APBD akan melonjak di triwulan IV atau di akhir tahun. Di samping itu, gap kinerja realisasi antara APBN dan APBD juga menunjukkan bahwa sinergi dan harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah masih harus terus diupayakan.
Upaya Harmonisasi
Pemerintah telah menyampaikan tanggapan sebagai respons atas pandangan dari beberapa fraksi DPR mengenai perlunya peningkatan sinergi dan harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah. Dalam upaya sinergi dan harmonisasi tersebut, pemerintah melakukan berbagai kebijakan antara lain sebagai berikut.
Pertama, implementasi kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) Regional. Sebagai elemen dari KEM PPKF Nasional, KEM PPKF Regional berperan menjembatani sinergi antara kebijakan fiskal pusat dan daerah. Dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), daerah agar menjadikan KEM PPKF Regional sebagai salah satu rujukan. KEM PPKF dan KUA PPAS yang selaras, diharapkan membawa implementasi kebijakan fiskal pusat dan daerah yang lebih harmonis.
Pemerintah juga menyusun RPP Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. RPP ini mengamanatkan mekanisme penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, mulai dari tahap perencanaan penganggaran hingga pelaksanaan. Hal ini dimaksudkan untuk menyamakan gerak langkah antara pusat dan daerah, terutama dalam pelaksanaan strategi transformasi ekonomi.
Kedua, meningkatkan harmonisasi belanja K/L dengan belanja daerah. Pemerintah terus mendorong penguatan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Hal ini ditujukan agar belanja daerah lebih fokus, efisien, dan akuntabel. Saat ini tengah berproses penguatan regulasi terkait perbaikan tata kelola pengelolaan keuangan daerah, yang di dalamnya mengatur strategi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Antara lain terkait perbaikan manajemen kas daerah, fleksibilitas pergeseran anggaran dan pembayaran pengadaan barang/jasa.
Upaya mendorong optimalisasi belanja daerah dilakukan oleh Kemenkeu bersama Kemendagri melalui pembinaan dan evaluasi penyusunan rancangan APBD. Diharapkan APBD ditetapkan lebih awal, sehingga daerah dapat melaksanakan belanja lebih dini dan mengurangi penumpukan serapan anggaran di akhir tahun. Kemenkeu dan Kemendagri juga melakukan monitoring dan evaluasi bersama untuk mendorong kinerja belanja daerah.
Ketiga, penguatan dukungan sistem informasi terintegrasi pusat dan daerah. UU HKPD mengamanatkan pemerintah membangun sistem informasi pembangunan daerah, pengelolaan keuangan daerah, dan informasi lainnya melalui platform digital yang terinterkoneksi dengan sistem informasi konsolidasi kebijakan fiskal nasional.
Sistem itu diharapkan dapat mengonsolidasikan laporan keuangan pemerintahan dan menyajikan informasi keuangan daerah secara nasional. Selain itu, sistem informasi terintegrasi juga diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang terukur dan terstruktur.
Komitmen Daerah
Upaya pemerintah dalam penguatan sinergi kebijakan fiskal nasional perlu ditindaklanjuti oleh semua pihak, terutama daerah. Komitmen pimpinan daerah menjadi kunci keberhasilan atas berbagai strategi yang disusun.
Dalam beberapa waktu ke depan, daerah-daerah akan dipimpin oleh penjabat gubernur/bupati/wali kota. Alih-alih menjadi sebuah tantangan baru, hal ini dapat dimanfaatkan untuk memperbandingkan kinerja anggaran pada dua pimpinan daerah dengan mekanisme pengangkatan yang berbeda. Mana yang lebih baik dapat menjadi bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya.
Sebagai upaya penguatan harmonisasi fiskal pusat dan daerah, Kemenkeu melalui unit vertikal di daerah telah bergerak melaksanakan perannya sebagai regional chief economist untuk memberikan rekomendasi, saran, masukan dan pendampingan dalam pengelolaan keuangan daerah. Di sisi lain, Kemendagri dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) melakukan hal yang kurang lebih sama dengan penekanan pada aspek yang berbeda. Untuk itu, peran beberapa institusi tersebut dalam pembinaan keuangan daerah, perlu diorkestrasi agar semakin optimal dalam mendorong daerah mencapai kinerja yang lebih baik. (fud) Editor : Arief