Oleh SIGID MULYADI
Kepala KPPN Tanjung, Kementerian Keuangan
Ada foto ibu menyusui, ada tabel dan grafik serta gambar makanan sehat pada KMS itu. Rumah kami juga pernah menjadi tempat kegiatan posyandu itu. Setelah puluhan tahun, posyandu tetap eksis dan saat ini menjadi salah satu strategi untuk pencegahan stunting atau tengkes.
Tengkes adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita karena berbagai sebab terutama akibat kekurangan gizi kronis. Anak tengkes berpotensi menderita penyakit kronis dan berkemampuan belajar yang rendah. Tentu, kondisi ini tidak diharapkan dalam pembangunan manusia. Dari target 14 persen pada tahun 2024, pada tahun 2022 lalu angka prevalensi tengkes di Indonesia berada pada angka 21,6 persen, menurun 2,8 poin dari tahun sebelumnya.
Jika dihitung, untuk menurunkan angka sampai dengan 14 persen, maka dalam dua tahun kedepan harus turun 7,6 poin persen. Artinya, setiap tahun harus turun setidaknya 3,8 poin persen.
Bila dirunut data historis, penurunan tertinggi pernah terjadi pada tahun 2014, yaitu turun 8,3 poin persen. Pada saat itu, angka prevalensi tengkes berada pada angka 28,9 persen dari sebelumnya tahun 2013 di angka 37,2 persen. Setelah itu, pada tahun 2018 angka tengkes kembali naik menjadi 30,8 persen. Pada tahun 2019, prevalensi tengkes dapat diturunkan kembali ke angka 27,7 persen atau turun 3,1 poin persen.
Sampai dengan tahun lalu, penurunan angka tengkes belum pernah lagi mencapai angka 3. Akibat pandemi covid, pada tahun 2020, angka tengkes hanya turun 0,78. Di tahun berikutnya angka tengkes berada pada angka 24,4 persen atau turun 2,52 poin.
Dari data-data tersebut memberikan gambaran, betapa penurunan 3,8 poin itu bukan sesuatu yang mudah. Namun, dengan melihat tren penurunan yang terus meningkat dari tahun 2020 sampai dengan 2022, ditambah kuatnya komitmen pemerintah, optimisme untuk mencapai target 14 persen, bukanlah tidak beralasan.
"Oleh sebab itu target yang saya sampaikan 14 persen di tahun 2024. Ini harus bisa kita capai, saya yakin dengan kekuatan kita bersama semuanya bisa bergerak. Angka itu bukan angka yang sulit untuk dicapai asal semuanya bekerja bersama-sama," ucap Presiden Jokowi pada Rapat Kerja Nasional BKKBN, 25 Januari lalu.
Komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya tengkes ditunjukan dengan terbitnya Perpres nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Setiap tahun pemerintah juga menggelontorkan anggaran untuk pencegahan tengkes, melalui jalur belanja kementerian/lembaga, dan transfer ke daerah.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019, pemerintah telah menetapkan pedoman penggunaan dana transfer untuk mendukung pelaksanaan kegiatan intervensi pencegahan tengkes. Yang di dalamnya juga mencakup penggunaan dana desa untuk pencegahan tengkes. Sejalan dengan peraturan itu, pun Kemendes telah memasukan pencegahan tengkes sebagai salah satu prioritas penggunaan dana desa.
Disamping itu, untuk memberikan penekanan pada setiap desa dalam penggunaan dana desa untuk pencegahan tengkes, Kemenkeu menetapkan salah satu dokumen persyaratan pengajuan pencairan dana desa ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa. Laporan yang disampaikan sebagai syarat pencairan dana desa tahap III ini, sekaligus sebagai bentuk monitoring atas penggunaan dana desa dalam pencegahan tengkes.
Dana Desa untuk Penanganan Tengkes
Selaku kuasa bendahara umum negara di daerah, KPPN Tanjung menyalurkan dana desa untuk desa-desa di Kabupaten Tabalong, HSU dan Balangan. Setelah dipenuhinya persyaratan salur, penyaluran dana desa dilakukan secara langsung ke rekening kas desa dalam dua atau tiga tahapan. Setelah dana tersebut diterima dan digunakan oleh desa, penggunaan dana desa kemudian dilaporkan pada aplikasi OMSPAN.
Berdasarkan laporan penggunaan dana desa tersebut, dapat diketahui jumlah dana desa di wilayah KPPN Tanjung yang digunakan untuk pencegahan tengkes. Pada tahun 2022 angkanya mencapai Rp64,6 miliar. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka ini menurun. Pada tahun 2021 penggunan dana desa untuk pencegahan tengkes di wilayah KPPN Tanjung mencapai Rp83,9 miliar.
Bila dibandingkan dengan realisasi penyaluran dana desa di wilayah KPPN Tanjung, pada tahun 2022 persentase dana desa untuk pencegahan tengkes sebesar 18 persen, menurun dari tahun sebelumnya yang sebesar 21 persen.
Untuk seluruh wilayah di Kalimantan Selatan, dana desa yang digunakan untuk penanganan tengkes, angkanya tentu lebih besar. Angka-angka tersebut setidaknya memberikan gambaran bahwa penanganan tengkes telah menjadi komitmen bersama dari tingkat pusat sampai dengan tingkat desa.
Rekomendasi
Pada tahun 2022, angka tengkes di Kalimantan Selatan sebesar 24,6 persen, turun 5,4 poin dari tahun sebelumnya, yang sebesar 30 persen. Meskipun masih di atas angka nasional, disebutkan bahwa penurunan tengkes di Kalsel dianggap luar biasa karena masuk dalam lima besar provinsi dengan penurunan signifikan, dan angka penurunannya lebih tinggi dari nasional.
Jika penurunan 5,4 poin persen itu terjadi secara konsisten setiap tahun, yakni tahun ini dan tahun depan, maka dipastikan target 14 persen dapat tercapai. Bahkan bisa dibawah angka itu, yaitu 13,8 persen, alias melampaui target. Oleh karena itu, terdapat beberapa rekomendasi untuk pencegahan tengkes.
Pertama, konsistensi penggunaan dana desa untuk penanganan tengkes agar terus dijaga. Pemda provinsi dan kabupaten secara sinergi agar terus melakukan pemantauan atas penggunaan dana desa tersebut. Bila memungkinkan, prosentase pemanfaatan dana desa untuk tengkes agar ditingkatkan.
Kedua, program dan kegiatan yang telah dilakukan pada tahun 2022 dalam penanganan tengkes, dan telah terbukti berhasil menurunkan angka tengkes, agar diduplikasi pada tahun ini, bahkan lebih ditingkatkan lagi kualitasnya.
Ketiga, mengingat perhelatan politik, terutama tahun 2024, program penanganan tengkes agar tetap menjadi prioritas dan tidak terganggu, baik dari sisi pendanaan maupun fokus para pimpinan daerah.
Keempat, kegiatan pencegahan tengkes agar tidak hanya mengandalkan dana desa. Kegiatan pencegahan tengkes merupakan aksi integrasi program dan kegiatan yang dianggarkan dalam APBN, APBD dan APBDes. Untuk itu, kebutuhan anggaran untuk kegiatan pencegahan tengkes, diharapkan saling melengkapi dari antar tiga sumber pendanaan tersebut.
Kelima, setiap desa dan kelurahan agar konsisten melaksanakan kegiatan teknis terkait pencegahan tengkes. Seperti: kegiatan posyandu secara rutin; kegiatan pendampingan ibu hamil melalui berbagai sarana komunikasi; gotong royong warga membantu asupan gizi bagi ibu hamil dari keluarga miskin; dan pencegahan pernikahan dini. (fud) Editor : Arief