Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Ganti Menteri, Tak Mesti Berganti Kurikulum

Muhammad Helmi • Selasa, 25 Oktober 2022 | 11:24 WIB
*Guru di SDN 2 Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu
*Guru di SDN 2 Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu
Oleh Musdalifah (Guru di SDN 2 Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu)

Pendidikan membentuk suatu bangsa. Pendidikan juga menjamin kelangsungan hidup bangsa.

Sebab pendidikan tidak hanya tentang how to know, how to do dan how to live together. Tetapi yang lebih penting adalah how to be.

Supaya how to be berwujud, maka diperlukan transfer budaya dan kultur.

Bagi individu dan masyarakat, pendidikan adalah investasi. Pendidikan juga akan menentukan sumber dan pertumbuhan ekonomi.

Persoalannya, saat ini pendidikan terkesan cenderung lebih memperhatikan aspek kognitif. Nilai-nilai pragmatisme dalam pendidikan juga semakin menguat.

Terkadang, pendidikan hanya sebuah program untuk menyiapkan anak-anak untuk memenuhi kebutuhan industri dalam sebuah ekonomi pasar.

Terjadi reduksi makna pendidikan yang esensinya adalah aktivitas budaya menjadi aktivitas ekonomi. Pendidikan hanya mencetak manusia menjadi homo faber (manusia sebagai buruh).

Beberapa peneliti pernah mengatakan, arah pendidikan di Indonesia terus berubah seiring pergantian Menteri Pendidikan. Jika terjadi pergantian penjabat, maka akan terjadi pergantian kurikulum.

Saat ini Kurikulum Merdeka, sebelumnya Kurikulum Tematik, sebelumnya lagi K13, dan seterusnya.

Menteri yang sekarang punya program Sekolah Penggerak, menteri sebelumnya Sekolah Rujukan, menteri sebelumnya lagi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional.

Sayangnya, berganti baju, tapi isinya sama saja. Perubahan-perubahan itu belum dapat mengatasi problematika pendidikan nasional dengan berbagai kendala psikologis, sumber daya manusia,
geografis, sosial, budaya dan ekonomi yang berbeda-beda di setiap daerah.

Maksud dan tujuan kementerian memang baik. Memacu sekolah-sekolah untuk meningkatkan mutunya. Tapi bagaimana bisa jika kendala-kendala di atas masih dirasakan sekolah.

Lihat saja di daerah perkotaan. Sekolah favorit itu-itu saja, tidak bertambah jumlahnya. Apalagi jika dibandingkan dengan sekolah di pelosok.

Kemudian, persempit lagi sudut pandangnya. Yakni kondisi pada sebuah sekolah saja. Terkadang kurikulum juga tidak bisa mengakomodir kemampuan daya tangkap keilmuan peserta didik yang diciptakan berbeda-beda sejak lahir. Tidak mungkin bisa disamakan.

Sama halnya dengan kecakapan dan kreativitas pasti juga berbeda-beda. Karena hampir mayoritas sebagian besar peserta didik punya keterbatasan, hanya sedikit sekali peserta didik yang punya daya pikir, kecakapan dan kreativitas lebih.

Ada peserta didik yang cenderung kuat pada daya otak kanannya, ada juga yang cenderung kuat otak kirinya. Sedikit sekali atau bahkan tidak ada peserta didik dengan kecenderungan kuat pada kedua bagian otaknya.

Sementara kelulusan siswa pada sebuah jenjang pendidikan menginginkan nilai keduanya harus memenuhi standar. Biar sebagus apapun pengajarnya, jika menghadapi kondisi sumber daya manusia yang berbeda sedemikian rupa, pasti akan mengalami kesulitan juga.

Kemudian pengajar terkadang dihadapkan pada dilema. Tidak ada kebebasan dalam pelaksanaan tugas mengajar. Satu sisi mereka harus mengejar target kurikulum yang telah ditetapkan, sementara mayoritas peserta didik belum menguasainya. Di sini pengajar dihadapkan pada pilihan, apakah administrasi kurikulum yang tercapai atau pencapaian kemampuan siswa yang harus lebih diutamakan.

Jika kembali membaca fungsi pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, maka kurikulum harusnya dapat mengakomodir keilmuan, kecakapan dan kreativitas peserta didik yang berbeda-beda. Yang terpenting peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, cinta tanah air, demokratis, peka dan mandiri.

Inilah tantangan dunia pendidikan di Indonesia. Untuk menjawabnya, sebenarnya sudah ada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tapi sayangnya payung hukum ini belum cukup. Kita belum memiliki cetak biru pendidikan. Indonesia hingga hari ini tidak punya perencanaan bagaimana mengelola pendidikan Indonesia dari ujung barat sampai ujung timur. Dengan 17 ribu pulau atau 260 ribu sekolah lebih. Sekali lagi, itu belum pernah didesain.

Bicara membangun pendidikan Indonesia dari ujung barat sampai timur, maka dibutuhkan peta perjalanan, bagaimana membangunnya, butuh berapa lama, butuh berapa anggaran, baru setelah itu diatur regulasinya. Ini harus dibuat oleh panitia kerja nasional yang terdiri dari Kementerian Pendidikan. Melibatkan semua daerah, perguruan tinggi, organisasi dan pemerhati.

Jelas begitu kompleks. Tidak akan mudah. Tidak mungkin bisa selesai dalam lima tahun. Karena perlu benar-benar dibahas dan dikupas secara mendalam.

Kita dapat belajar dari negara tetangga, Singapura. Negara yang besarnya seperti kabupaten, cuma memiliki 300 sekolah, tapi bisa membangun Singapore ACT Master Plan Education. Pekerjaan itu dimulai sejak tahun 1997, dan hasilnya baru mulai terlihat.

Nah, jika negara kecil seperti itu saja perlu waktu lama, apalagi negara sebesar Indonesia.

Jika peta jalan pendidikan nasional ini telah dimiliki, kita tak perlu lagi khawatir dengan pergantian Menteri Pendidikan. Perbedaan orang tidak akan mempengaruhi perubahan kebijakan. Karena menteri hanya akan mengawal dan mengukur yang telah berjalan.

Dengan pendidikan yang lebih terarah, Indonesia boleh berharap, menjadi salah satu negara maju yang ikut berkiprah dalam tataran global. Mewarnai sejarah dan perkembangan pengetahuan dunia di masa mendatang. (fud) Editor : Muhammad Helmi
#Opini