Pesantren merupakan sebuah lembaga pendidikan yang lebih berfokus pada bidang agama, memiliki kontribusi dalam membentuk karakter yang berlandaskan kaidah islamiyah pada diri penerus bangsa.
Kemudian dalam perkembangannya pesantren mengalami permasalahan dan penyimpangan seperti adanya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sesama santri di lingkungan pesantren, contoh kasus yang sekarang lagi hangat-hangatnya terjadi di Pondok Pesantren Darussalam Gontor.
Apalagi dalam lintas sejarahnya Pondok Pesantren Darussalam Gontor merupakan pesantren modern yang cukup populer, terkenal dengan pendidikannya yang disiplin juga baik, dan termasuk dalam kategori pesantren terbaik se-Indonesia, yang berdiri sejak 10 April 1926 di Ponorogo, Jawa Timur (Tim SINDOnews/2022).
Kronologi penganiayaan yang dikutip Tim detikJatim/2022, berawal dari korban (AM) yang menjadi panitia di Perkemahan Kamis Jum’at pada tanggal 18-19 Agustus 2022, karena korban merupakan ketua pelaksana, korban pun di tuntut untuk bertanggung jawab atas inventaris yang rusak hingga hilang.
Kemudian, terjadilah perdebatan antara korban dan santri senior (tersangka), yang karena tidak terima dengan inventaris yang rusak hingga hilang tersebut, santri senior pun emosi hingga memberi 'hukuman' pada korban dengan cara yang keji hingga mengarah pada penganiayaan.
Tersangka memukul dengan tongkat pramuka pada bagian kaki korban dan melakukan pukulan tangan kosong ke bagian dada juga menendang ke bagian dada korban akibatnya korban pun jatuh hingga tak sadarkan diri.
Usai korban tak sadar, tersangka membawa korban dengan becak inventaris ke RS Yasyfin Darussalam Gontor. Setibanya di IGD, korban diterima petugas medis rumah sakit dan diperiksa. Namun, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia pada tanggal 22 Agustus 2022.
Kemudian, awalnya pihak pesantren tidak menjelaskan secara jelas kronologi yang sebenarnya atas meninggalnya korban, pihak pesantren seperti menutup-nutupi penyebab korban meninggal dunia dengan mengatakan kepada pihak keluarga bahwa korban meninggal akibat terjatuh karena kelelahan saat mengikuti acara Perkemahan Kamis Jum'at.
Namun, pihak keluarga merasakan adanya kejanggalan seperti pihak pesantren yang baru mengabarkan kematian korban tiga jam setelah korban dinyatakan meninggal dunia. Dibuktikan dengan adanya luka lebam di sekujur tubuh korban (CNN Indonesia/2022).
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono menyebut, diduga ada dua tersangka yakni santri senior atau kakak kelas korban saat masih di Ponpes Gontor. Pelaku adalah MFA (18) asal Tanah Datar, Sumbar dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Keduanya telah dikeluarkan dari pesantren atas tindakan menganiaya santri lain hingga tewas.
Mereka menjadi tersangka dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Dua mantan santri ini dijerat pasal UU perlindungan anak dan KUHPidana. "Pasal yang dipersangkakan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c (UU Perlindungan Anak), pasal 170 ayat 2 (KUHP). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 Miliar," ujar Catur. Catur juga menambahkan, ada 10 barang bukti yang diamankan dari insiden memilukan tersebut. Di antaranya ada 2 kaos oblong, 2 celana training, 1 unit becak, 2 patahan tongkat, 1 minyak kayu putih, 1 air gelas mineral, 1 buah rekaman CCTV RS Yasyfin Darussalam Gontor (Tim detikJATIM/2022).
Siapa yang menyangka bahwa pesantren yang termasuk dalam kategori pesantren terbaik se-Indonesia memiliki sisi gelap tersebut berupa terjadinya kasus penganiayaan di dalam lingkungan pesantren hingga menewaskan sang korban, sikap pihak pesantren yang terkesan menutup-nutupi kasus ini. Walaupun akhirnya mereka mengakui bahwa penyebab kematian korban karena adanya penganiayaan.
Seketika beragamnya muncul pandangan masyarakat tentang pesantren, pesantren yang harusnya menjadi tempat untuk memperdalam ilmu agama dan memperbaiki karakter diri malah di salah gunakan oleh beberapa oknum santri itu sendiri, sehingga berubah menjadi tempat yang menakutkan bagi para orang tua untuk menitipkan anaknya.
Para orang tua yang awalnya memiliki kepercayaan kepada pihak pesantren kini kepercayaan dapat saja memudar, apalagi ditambah dengan sikap pihak pesantren yang terkesan menutup-nutupi kasus ini dengan merubah penyebab kematian korban.
Akankah para orang tua dapat sepenuhnya percaya kembali untuk menitipkan anaknya di pesantren? Itu tergantung dari sikap pihak pesantren dalam memulihkan nama baiknya.
Menurut pendapat ahli dari kasus ini penganiayaan dapat terjadi karena beberapa faktor, yaitu: 1kurangnya pengawasan dan pembinaan dari pihak pesantren (pihak pesantren harusnya lebih meningkatkan dan memfokuskan pengawasan serta pembinaan pada para santri di setiap kegiatannya), 2adanya senioritas yang kuat (harusnya sesama santri menanamkan nilai-nilai kekeluargaan pada diri mereka dan tidak merasa lebih tinggi daripada orang lain), dan 3kurangnya penguasaan diri atau pengontrolan emosi (pengontrolan emosi ini sangat penting dalam menentukan suatu tindakan karena jika kita tak bisa mengontrol emosi maka akibat yang kita dapatkan akan sangat fatal).
Motif dari kasus ini pun hanya karena masalah sepele, padahal masalahnya bisa diselesaikan baik-baik jika pelaku pada saat itu tidak emosional.
Tanggapan pihak pesantren yang membuat publik agak kecewa, dimana pihak pesantren dalam menjalankan sanksinya hanya mengeluarkan pelaku dari Pondok Pesantren Darussalam Gontor dan memulangkan ke rumahnya masing-masing tanpa membawa kasus ini ke ranah hukum karena dapat memperburuk citra atau nama baik pesantren.
Padahal pihak pesantren lebih baik langsung membawa kasus ini ke ranah hukum dan menjelaskan kronologi secara jelas agar terkesan tak menutup-nutupi kasus ini dan citra pesantren pun tidak terlalu buruk seperti yang sekarang terjadi. Walau, kasus ini sudah di proses ke ranah hukum tetapi pengaduan disampaikan oleh pihak keluarga.
Penganiayaan termasuk pelanggaran HAM Berat apalagi dalam kasus ini penganiayaannya sampai pada pembunuhan. Ini sangat bertentangan dengan sila ke-2 dalam Pancasila yaitu: kemanusiaan yang adil dan beradab. Dimana letak manusia yang beradab ? jika hanya karena masalah sepele bisa membunuh seseorang. Jika kalian ingin melakukan suatu tindakan sebaiknya dipikirkan baik-baik dengan kepala dingin bukan dengan emosi.
Keadilan pun harus dapat ditegakkan bagaimanapun caranya dan sesuai dengan aturan yang ada, jika sesuai dengan KHUP dalam pasal 351 bunyinya “Pasal 351 KUHP: ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Ayat (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Ayat (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Ayat (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
Ayat (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. Jika sesuai dengan kasus ini, maka pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun karena penganiayaan yang mengakibatkan kematian pada korban (Tobing, 2013).
Pelaku bisa juga terjerat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak pada pasal 80 UU 35/2014 ayat (3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) (Pramesti, 2015).
Sampai saat ini kasus tersebut masih dalam tahap proses penyidikan, tetapi dengan perkembangan yang signifikan. Akankah hasil akhir dari pengadilan sepadan atau sesuai dengan perbuatan si pelaku ? Itu tergantung dari keputusan hakim yang menangani kasus ini, kita hanya bisa menunggu keputusan akhir tersebut dan tak bisa ikut campur.
Di sisi lain, pihak pesantren pun juga harus mengubah cara pendidikan karakter santri dan meningkatkan pengawasan dalam setiap kegiatan santri agar kejadian ini tidak terulang lagi. (*)
Editor : Muhammad Helmi