MARTAPURA - Penjaringan bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Banjar periode 2026–2030 menerapkan syarat ketat. Setiap bakal calon wajib mengantongi dukungan minimal 25 persen dari total cabang olahraga (cabor) yang ada.
Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan, M Hasbi Salim, menyebut saat ini terdapat 47 cabor aktif. Artinya, setiap kandidat harus mengamankan sedikitnya 12 dukungan cabor. “Dukungan harus tertulis, bermaterai, dan ditandatangani ketua umum masing-masing cabor,” ungkap Hasbi saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2026) petang
Ia menegaskan Aturan ini menjadi krusial karena bersifat mengikat. Cabor yang sudah memberikan dukungan tidak diperkenankan menarik kembali dukungannya.
Bahkan, jika satu cabor memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal calon, seluruh dukungan tersebut dinyatakan gugur. “Ini untuk menjaga komitmen dan mencegah dukungan ganda,” tegas Hasbi.
Selain dukungan, bakal calon juga harus memenuhi syarat pengalaman organisasi. Minimal pernah menjadi pengurus inti KONI atau cabor selama dua tahun, serta pernah atau sedang menjabat sebagai ketua umum pengurus kabupaten cabang olahraga.
Syarat administratif lainnya meliputi KTP domisili Kabupaten Banjar, SKCK, surat keterangan sehat, hingga kesiapan memaparkan visi dan misi dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab).
Setelah masa pendaftaran ditutup, tahapan dilanjutkan dengan verifikasi berkas pada 17–20 April. Penetapan bakal calon dijadwalkan pada 21 April 2026.
Selanjutnya, proses pemilihan akan ditentukan dalam Musorkab yang direncanakan berlangsung pada akhir April.
“Setelah penetapan, tahapan kami serahkan ke panitia Musorkab untuk pelaksanaan pemilihan,” tutup Hasbi. Menurut Hasbi, seluruh ketentuan tersebut disusun untuk memastikan proses pemilihan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. “Dukungan harus jelas dan satu arah. Kalau ganda, semuanya gugur,” pungkasny.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief