JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Erick Thohir, resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.
Pengumuman itu disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Kemenpora, Selasa (23/9/2025), didampingi Wamenpora Taufik Hidayat dan Sesmenpora Gunawan Suswantoro.
Keputusan tersebut langsung mendapat sambutan positif dari insan olahraga tanah air.
Baca Juga: Erick Thohir jadi Menpora, Klaim Masih Dipercaya FIFA
Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman memberikan apresiasi tinggi atas langkah Erick Thohir.
“Bersama 38 KONI provinsi, KONI IKN, 514 KONI kabupaten/kota, 81 induk cabang olahraga, dan enam organisasi fungsional, kami mengucapkan terima kasih serta penghargaan kepada Menpora atas pencabutan Permenpora Nomor 14/2024,” ujar Marciano.
Apresiasi juga datang dari daerah, termasuk KONI Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Kena Reshuffle, Erick Thohir jadi Menpora
Wakil Ketua Umum II KONI Kalsel, Gusti Perdana Kesuma menilai pencabutan itu tepat karena aturan sebelumnya dinilai banyak bertentangan dengan UU Keolahragaan.
“Jika aturan itu berlaku, dana hibah ke KONI tidak bisa digunakan untuk menggaji staf. Ini jelas menghambat jalannya organisasi,” tegas Gusti, Rabu (24/9/2025).
Sekretaris KONI Kota Banjarmasin, Arif Rahman Hakim juga menilai keputusan pemerintah tersebut menunjukkan keberpihakan nyata terhadap pengembangan olahraga di daerah.
“Olahraga bukan hanya peran atlet dan pelatih, tetapi juga pengurus di dalamnya. Kami menyambut baik langkah ini demi kemajuan olahraga, khususnya di Banjarmasin,” ucap Arif.
Dengan dicabutnya Permenpora Nomor 14/2024, insan olahraga menaruh harapan baru.
Kebijakan ini diyakini membuka ruang sinergi lebih kuat antara pemerintah, KONI, dan masyarakat olahraga untuk meningkatkan prestasi nasional.
Editor : Eddy Hardiyanto