Sanggahan ini menyoroti pelanggaran aturan mutasi pemain yang dinilai tidak sesuai regulasi.
Sanggahan diserahkan langsung ke kantor KONI Tanah Laut, Jumat (19/9). Penyerahan dilakukan Edy Purwanto mewakili Askab Tala, didampingi Drs. H. Sukamta yang menjabat Exco PSSI Provinsi Kalsel.
Baca Juga: Pemko Banjarmasin Hemat Anggaran Perjalanan Dinas Pascaevaluasi APBD 2025
Sukamta menegaskan langkah ini dilakukan demi menjaga fair play dan mencegah masalah serupa seperti ajang sebelumnya.
"Ternyata ada pemain-pemain yang tidak memenuhi regulasi dari KONI Provinsi Kalimantan Selatan. Kami menyanggah agar pemain yang tidak memenuhi syarat itu nanti dikeluarkan," tegas Sukamta.
Sebagai tuan rumah, Tanah Laut berkepentingan agar kompetisi berjalan bersih dan sesuai aturan.
Sukamta mengingatkan pengalaman pahit ketika pemain tidak bisa didaftarkan untuk Pra-PON dan PON karena melanggar regulasi.
"Porprov ini hajatan provinsi. Jangan sampai kasus lama terulang, ketika kita butuh pemain untuk Pra-PON dan PON, ternyata tidak bisa didaftarkan karena melanggar regulasi. Aturannya sudah jelas, jadi harus ditegakkan," ujarnya.
Sanggahan Askab Tala merujuk SK RAKERPROV No. 06 tentang Peraturan Porprov, khususnya Pasal 12 dan 13.
Baca Juga: Kas BRI Unit Senakin Ludes Rp1,6 Miliar, Dua Mantan Pegawai Didakwa Korupsi Rp2,5 Miliar
Kedua pasal tersebut menegaskan mutasi pemain hanya sah antar-kabupaten/kota di dalam Provinsi Kalsel.
Batas akhir pengajuan sanggahan ditetapkan 20 September 2025. Sukamta berharap tim-tim yang disanggah segera melakukan perbaikan dalam sebulan ke depan.
"Masih ada waktu satu bulan untuk memperbaiki daftar pemain. Kalau tetap ada yang tidak memenuhi syarat, otomatis pendaftarannya tidak akan disahkan. Kami hanya ingin semua mengikuti regulasi," pungkasnya. (*)
Editor : M. Ramli Arisno