Oleh DIDIK TRIWIBOWO
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Lingkungan
Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
Prediksi ini tidak hanya akan terjadi di Indonesia saja, namun juga seluruh negara produsen batu bara seperti India dan Cina. Tenaga kerja yang dapat diserap oleh industri tambang batu bara secara langsung seluruh dunia sekitar 2,7 juta pekerja.
Jika diperhitungkan dengan efek ganda di sektor ekonomi karena aktivitas tambang batu bara, maka serapan tenaga kerja akan lebih besar lagi. Memang sektor batu bara, khususnya untuk regional seperti Kalimantan Selatan menjadi kontributor penting pertumbuhan ekonomi.
Ada dua faktor utama yang mendasari prediksi hilangnya tenaga kerja dari sektor tambang batu bara ini, pertama adalah umur tambang batu bara (life of mine) yang sebagian besar akan berakhir di 2030-2050. Kedua, karena tuntutan global akan energi bersih (clean energy).
Sumber daya batu bara, sebagaimana sumber daya dan cadangan mineral, merupakan sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui. Artinya waktu pembentukan secara alamiah jauh lebih lama dibandingkan waktu ekslploitasi pemanfaatannya. Sehingga sudah menjadi kepastian bahwa suatu saat akan habis. Rata-rata perusahaan besar batu bara, sudah beroperasi lebih dari 20 tahun, bahkan beberapa sudah mendapatkan perpanjangan izin 1x10 tahun setelah beroperasi 30 tahun.
Tuntutan untuk melakukan transisi energi fosil ke energi bersih baru dan terbarukan akan mengurangi penggunaan batu bara didasari atas kesadaran global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dalam rangka membatasi naiknya suhu global tidak lebih dari 1.50 celcius. Naiknya suhu global, atau dikenal sebagai global warming, akan berpotensi meningkatkan frekuensi dan keparahan bencana global hydrometeorology seperti kekeringan, badai tropis, banjir, longsor serta adanya kenaikan level air laut yang dapat menenggelamkan negara-negara dataran rendah.
Untuk itu, yang dilakukan negara-negara di dunia, termasuk Indonesia adalah mematikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dan menggantikannya dengan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) mapun Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Dengan rencana dimatikannya PLTU, tentu permintaan suplai batu bara akan semakin berkurang. Untuk itu diperlukan langkah-langkah strategis oleh pemerintah dalam mengantisipasi hal ini ke depan.
Penutupan Tambang
Berakhirnya tambang batu bara atau lebih dikenal sebagai penutupan tambang (mine closure) tidak bisa dihindari, namun nasib para pekerja yang akan kehilangan pekerjaan harus dihindari dengan dicarikan solusi. Transisi yang berkeadilan diperlukan untuk mitigasi pasca penutupan tambang yang berkaitan dengan aspek ekonomi berupa hilangnya lapangan pekerjaan langsung beserta turunannya serta perlunya membuka peluang lapangan kerja baru.
Aspek lingkungan juga tidak kalah penting dimana semua lahan bekas tambang, baik yang berupa daratan maupun lubang bekas tambang, harus sepenuhnya direklamasi dan dapat berfungsi sesuai peruntukannya.
Menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), secara global, meningkatnya investasi di bidang energi baru terbarukan, membuka 700 ribu lapangan kerja baru di tahun 2022 dan akan semakin meningkat di masa mendatang menjadi 1,6 juta per tahun di tahun 2045 (Bappenas, 2023).
Namun demikian, dalam konteks Kalsel, belum terlihat investasi masif di sektor ini. Hal yang paling mendasar adalah masih belum tersadarnya pemda (baca: pemprov dan pemkab) akan fenomena penutupan tambang ini di masa mendatang. Hal ini menyebabkan belum adanya kebijakan pemerintah yang akan diambil dalam rangka transisi energi, transisi ekonomi dan transisi sektor pembangunan yang akan bergeser dari tambang batu bara ke sektor-sektor lainnya.
Padahal beberapa kabupaten seperti Balangan, Tabalong, Tanah Laut dan Tanah Bumbu masih menggantungkan akselerator ekonomi dari sektor tambang batu bara. Apa yang akan dilakukan selanjutnya untuk terus mensejahterakan rakyat?
Sebagaimana laporan PBB, Managing Coal Mine Closure: Achieving a Just Transition for All, pemerintah memiliki peran sentral untuk transisi yang adil pasca penutupan tambang sehingga tidak terjadi goncangan akibat matinya mono industry tambang batu bara.
Transisi yang dimaksud fokus kepada keberlanjutan (sustainability) manfaat ekonomi pasca tutup tambang dan mitigasi dampak terhadap pekerja, masyarakat sekitar maupun pemda yang terlanjur bergantung pada tambang batu bara.
Hal-hal yang perlu diperhatikan: pertama, jelasnya kebijakan dan strategi pembangunan dari pemerintah pasca penutupan tambang; kedua, aspek penyiapan dan pengembangan sumber daya manusia dan masyarakat; ketiga, aspek lahan pascatambang yang harus disiapkan sesuai dengan peruntukannya.
Aspek kebijakan dan strategi pembangunan dari pemerintah pasca penutupan tambang ini pertama adalah memastikan kewajiban penutupan tambang baik dari aspek lingkungan dan sosial dipenuhi oleh perusahaan tambang. Saat ini, ketika perusahaan masih beroperasi, seluruh jaminan reklamasi dan pascatambang wajib sudah dilunasi.
Strategi pembangunan juga harus jelas, di 20 tahun mendatang, tata guna lahan apa yang akan dikembangkan untuk lahan pascatambang. Fokus kepada perkebunan, pertanian atau perikanan dapat menjadi pilihan peruntukan lahan dalam rangka pengembangan sentra ekonomi baru. Pemda harus mulai berinvestasi serius mengembangkan produk unggulan di sektor-sektor seperti pertanian, perkebunan dan jasa yang berkelanjutan dan berorientasi.
Contoh nyata misalnya madu kelulut yang bisa dikembangkan untuk menembus pasar ekspor. Tidak perlu muluk-muluk hal yang hebat, focus on small details to make a big difference.
Yang kedua, penyiapan dan pengembangan sumber daya manusia dan masyarakat, khususnya pekerja tambang lokal, agar dapat tersalur di sektor-sektor ekonomi atau industri lainnya. Pemda perlu menggandakan upaya untuk menarik investasi. Tanpa investasi, lapangan kerja baru tidak akan terbuka.
Untuk implementasi di lapangan, pemerintah dapat bekerja sama dengan perusahaan tambang batu bara, karena di dalam dokumen rencana penutupan tambang perusahaan ada ketentuan perihal pengelolaan karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) agar mampu bekerja di sektor ekonomi lainnya.
Aspek ketiga, aspek penyiapan lahan pascatambang agar secara lingkungan tidak membahayakan dan sebaliknya dapat bermanfaat secara berkelanjutan. Indikasi kerusakan lingkungan harus sudah dapat dideteksi sedini mungkin saat perusahaan tambang beroperasi, tidak boleh menunggu sampai dengan akhir tambang. Kerusakan bisa berarti rusaknya lahan bekas tambang yang tidak direklamasi, rusaknya infrastruktur jalan, maupun bangunan yang terdampak lubang tambang, hingga tercemarnya badan air perairan umum akibat air limbah tambang dan limbah bahan berbahaya beracun (B3).
Ketegasan pemerintah harus dibuktikan dengan pemberian sanksi baik administratif, denda maupun pidana lingkungan, karena hal ini merupakan amanat undang-undang. Untuk memastikan lahan bekas tambang dapat bermanfaat secara berkelanjutan sesuai peruntukannya, maka perlu dilakukan upaya reklamasi yang terencana.
Upaya ini berupa: (1) menghilangkan semua potensi sumber pencemar dari lahan bekas tambang baik ke media tanah, air maupun udara, (2) melakukan penataan lahan dan konservasi tanah dan air, (3) melakukan revegetasi sesuai kriteria keberhasilan yang ditentukan, (4) untuk area yang tidak bisa dilakukan revegetasi, maka dapat diusulkan melaksanakan reklamasi bentuk lain, misalnya lubang bekas tambang ditata menjadi danau pascatambang sebagai sumber air bersih.
Indikator keberhasilan pascatambang yang wajib dipenuhi perusahaan yang akan tutup tambang, selain pulihnya fungsi lingkungan, juga harus memulihkan fungsi sosial masyarakat. Di mana kriteria keberhasilannya adalah sejauh mana masyarakat sekitar tambang dapat terus berkembang dan maju setelah tambang berakhir. Inilah yang disebut pertambangan batu bara berkelanjutan (sustainable coal mining), manfaat ekonomi tambang batu bara digunakan untuk menyiapkan dan membangun sektor lain yang dapat menjadi akselerator ekonomi baru bagi masyarakat.
Semoga senjakala tambang batu bara berganti dengan fajar cerah ekonomi baru yang berkelanjutan. (fud) Editor : Arief