RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung persoalan ijazah pendidikan menengah atas yang dimilikinya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan tingkat SMA. "Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu," kata Gibran di Jakarta, Rabu (7/10).
Gibran menghormati keputusan MK tersebut. Ia pun menyatakan, tidak akan mengubah fokusnya dalam menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden. "Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," tegasnya.
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan sebagai pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI. "Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenaran terkait adanya keadaan khusus dalam perkara a quo, yaitu dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf | UU Pemilu," tegas Hakim Konstitusi Adies Kadir membacakan pertimbangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.
Meski Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA sederajat. Mahkamah tidak berwenang untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres). "Karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," ujar Adies.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," imbuhnya.
Mahkamah menegaskan, fakta mengenai tidak ditemukannya ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat, menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai terpenuhi atau tidaknya persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," jelasnya.
Dalam putusannya, Mahkamah secara tegas tidak dapat menerima permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai cawapres pada Pilpres 2024. "Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/7) malam. (jp/az/mof)
Editor : Arief M