RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menerima keterangan tertulis Muhammad Rullyandi dalam perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Namun, majelis memutuskan tidak mendengarkan keterangannya secara lisan dan meminta ahli tersebut meninggalkan ruang sidang.
Rullyandi dihadirkan sebagai ahli oleh pihak terkait, Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, dalam persidangan Kamis (1/10/2026) malam.
Saldi Isra menyampaikan keputusan tersebut setelah majelis menskors sidang untuk membahas sikap Rullyandi. Ia menjelaskan langkah itu diambil demi menjaga suasana persidangan.
“Yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan,” kata Saldi, sebagaimana tercatat dalam risalah resmi MK.
Perwakilan pihak terkait, Andi Azwan, sebelumnya tetap meminta majelis mendengarkan keterangan Rullyandi. Setelah keputusan disampaikan, Andi menyatakan memahami sikap majelis.
Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah ahli Ina Setiawati.
Mengutip CNN Indonesia, persoalan bermula ketika Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta penjelasan mengenai pernyataan Rullyandi dalam acara televisi yang menyebut persidangan tersebut ilegal.
Arsul mempertanyakan konsistensi Rullyandi hadir sebagai ahli dalam persidangan yang ia sebut ilegal. Saldi kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataannya.
Rullyandi menyatakan mencabut pernyataan tersebut, tetapi membatasi pencabutannya hanya di ruang persidangan. Ia juga mengatakan sedang berada dalam kondisi tertekan.
Majelis lalu menskors sidang sebelum menetapkan bahwa keterangan Rullyandi hanya diterima secara tertulis.
Perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berkaitan dengan perselisihan hasil Pilpres 2024. Syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden menjadi bagian yang dipersoalkan pemohon. (*)
Editor : M. Ramli Arisno