JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan jual-beli fasilitas mewah di Lapas Cibinong, Jawa Barat. Dugaan tersebut mencuat setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak dan menemukan adanya fasilitas khusus di dalam lapas. ICW menilai penyelidikan diperlukan untuk memastikan apakah fasilitas tersebut berkaitan dengan transaksi atau penyalahgunaan kewenangan.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah mengatakan dugaan pembayaran untuk memperoleh fasilitas khusus menjadi alasan KPK perlu ikut menelusuri perkara tersebut. “Dalam konteks ini, KPK juga perlu masuk melakukan penyelidikan. Terlebih terdapat keterangan kepada Ombudsman mengenai dugaan pembayaran untuk memperoleh fasilitas tersebut,” kata Wana, Jumat (25/9).
Menurut Wana, penyelidikan perlu diarahkan untuk mengetahui ada atau tidaknya transaksi, aliran uang, serta keterlibatan pejabat maupun petugas lapas. “KPK perlu menelusuri apakah terdapat transaksi, aliran uang, atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat maupun petugas lapas. Pengalaman kasus Lapas Sukamiskin menunjukkan bahwa jual-beli fasilitas dan izin keluar lapas bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi dapat berkembang menjadi praktik suap,” ujarnya.
Wana meminta pemeriksaan tidak berhenti pada persoalan status bangunan yang diduga digunakan sebagai fasilitas khusus. Hal yang lebih penting, kata dia, adalah mengungkap kemungkinan adanya transaksi untuk mendapatkan perlakuan istimewa. “Jangan sampai persoalan ini berhenti pada perdebatan apakah bangunan tersebut rumah dinas atau bukan. Yang harus dibongkar adalah apakah ada jual-beli privilege di dalam lapas, siapa yang membayar, siapa yang menerima, dan siapa yang memberikan fasilitas tersebut,” tegasnya.
ICW menyatakan telah memetakan sedikitnya lima modus korupsi di lingkungan penjara sejak 2011. Dua di antaranya dinilai relevan dengan temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, yakni pemberian fasilitas atau perlakuan khusus kepada narapidana serta penyalahgunaan izin keluar lapas. “ICW sejak 2011 sudah memetakan sedikitnya lima modus korupsi di dalam penjara. Dua yang paling relevan dengan temuan Ombudsman saat ini adalah pemberian fasilitas atau perlakuan khusus kepada narapidana dan pemberian izin keluar penjara yang disalahgunakan,” kata Wana.
Menurut dia, perlakuan khusus terhadap narapidana dapat berbentuk beragam fasilitas, mulai dari sel khusus, perangkat elektronik, makanan tertentu hingga ruangan yang lebih nyaman dibandingkan warga binaan lainnya.
“Modus pertama dapat berupa sel khusus, fasilitas elektronik, makanan tertentu, hingga ruang yang jauh lebih nyaman dibandingkan narapidana lain,” ujarnya.
Selain fasilitas khusus, ICW juga menyoroti penyalahgunaan izin keluar dari lapas. Wana menyebut pola tersebut pernah muncul dalam sejumlah perkara yang melibatkan narapidana.
Ia mencontohkan Muhammad Nazaruddin yang pernah dilaporkan keluar dari Lapas Sukamiskin untuk memimpin rapat, meski saat itu dibantah pihak lapas. Kasus lain yang disebut Wana antara lain Anggoro Widjojo yang diduga menyalahgunakan izin berobat hingga diketahui berada di apartemen, Romi Herton yang pernah diketahui keluar tanpa pengawalan, serta Rachmat Yasin yang diketahui menginap di rumah ketika masih berstatus narapidana.
Menurut Wana, sejumlah contoh tersebut menunjukkan bahwa dugaan pemberian fasilitas khusus maupun akses keluar lapas perlu diperiksa secara serius dan tidak berhenti sebagai persoalan administratif.(rid/az/dye)
Editor : Arief M