Terapkan Transformasi Digital, Layanan Tilang dan STNK Digital Diresmikan

admin • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 11:51 WIB
TRANSFORMASI DIGITAL: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9). (Mabes Polri)
TRANSFORMASI DIGITAL: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9). (Mabes Polri)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA - Urusan tilang dan dokumen kendaraan kini memasuki era digital. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui Digital Korlantas serta STNK Digital.

Peluncuran dilakukan dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).

Dua layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi digital Korlantas Polri untuk membuat pelayanan lalu lintas lebih praktis, mudah diakses, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Melalui sistem baru ini, pembayaran denda tilang terintegrasi langsung dengan aplikasi Digital Korlantas. Pelanggar dapat mengonfirmasi data pelanggaran, sekaligus membayar titipan denda secara digital.

Prosesnya dimulai ketika pelanggaran terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Setelah diverifikasi petugas Korlantas, pelanggar akan menerima notifikasi untuk memeriksa dan mengonfirmasi data melalui aplikasi Digital Korlantas.

Selanjutnya, pelanggar melakukan top up dan pembayaran titipan denda melalui LantasPay. Dana sebesar denda maksimal kemudian diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk proses persidangan.

Setelah putusan pengadilan diterbitkan, status perkara akan diperbarui melalui aplikasi. Jika nilai denda yang diputuskan lebih rendah dibandingkan dana yang dititipkan, selisihnya dikembalikan ke saldo pengguna. Pelanggar juga akan menerima pemberitahuan mengenai hasil putusan dan proses pengembalian dana tersebut.

Selain digitalisasi pembayaran tilang, Korlantas Polri juga meluncurkan STNK Digital. Melalui aplikasi Digital Korlantas, pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi pengoperasian kendaraan melalui telepon seluler.

Data STNK Digital terhubung dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Saat pemeriksaan di jalan, petugas dapat memverifikasi keabsahan data kendaraan melalui kode QR dinamis yang telah tersertifikasi secara digital.

STNK Digital juga dilengkapi sistem perlindungan yang mencegah halaman dokumen direkam maupun di-screenshot. Fitur tersebut dirancang untuk mempercepat pemeriksaan, sekaligus membantu mencegah pemalsuan dokumen kendaraan.

Peluncuran pembayaran denda tilang digital dan STNK Digital menjadi bagian dari tema Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”. Korlantas Polri menyatakan transformasi tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan lalu lintas yang semakin humanis, responsif, dan mudah diakses masyarakat.(dms/az/dye)

Editor : Arief M
Lalu Lintas stnk Tilang polri