Denny Indrayana Gugat Syarat Pendidikan Gibran, KPU dan Bawaslu Bisa Terseret

admin • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 15:56 WIB
SIDANG: Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana (tiga dari kanan) saat sidang gugatan pencalonan Wapres Gibran di Mahkamah Konstitusi. (YouTube MKRI)
SIDANG: Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana (tiga dari kanan) saat sidang gugatan pencalonan Wapres Gibran di Mahkamah Konstitusi. (YouTube MKRI)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA - Denny Indrayana menjadi salah satu pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Perkara tersebut teregistrasi di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon meminta MK menguji persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan konsekuensi hukum apabila dalil mereka dinyatakan terbukti.

Sidang perdana yang digelar pada Senin (21/9), menjadi babak awal dari proses hukum yang berpotensi menyeret sejumlah pihak, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk memberikan keterangan resmi.

Dalam persidangan, Denny mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang disebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019. Ia mempertanyakan proses penerbitan surat tersebut yang menurutnya berlangsung kurang dari 24 jam, serta dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitannya.

Denny juga menyoroti Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri, dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Menurut Denny, ketentuan tersebut perlu diuji karena para pemohon mendalilkan bahwa kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak serta-merta menggugurkan persyaratan pendidikan SLTA atau sederajat.

Para pemohon juga meminta MK mempertimbangkan sejumlah konsekuensi hukum apabila dalil mengenai tidak terpenuhinya syarat pendidikan tersebut terbukti, termasuk pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Perkara ini kini mempertemukan dua isu yang menjadi sorotan: gugatan terhadap pemenuhan syarat pendidikan Gibran di MK, dan desakan pendukung Gibran agar aparat kembali memberikan kejelasan mengenai perkara Payment Gateway yang menempatkan Denny sebagai tersangka sejak 2015.

Kelompok pendukung Gibran, Aliansi Gerakan Indonesia Berani (Gibran), menyoroti kembali perkara dugaan korupsi Payment Gateway yang pernah menempatkan Denny sebagai tersangka.

Ketua Aliansi Gibran, Reyhan Restuansyah mendesak aparat kepolisian memberikan kejelasan mengenai penanganan perkara yang bermula ketika Denny menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Reyhan meminta Kortastipidkor Polri kembali menindaklanjuti perkara tersebut, termasuk memanggil Denny untuk menjalani pemeriksaan.

"Kasus dugaan korupsi yang menjerat Denny, sudah hampir 11 tahun dia menjadi tersangka, tapi belum ada tindakan tegas dari pihak Polri," kata Reyhan dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9).

Menurut dia, lamanya penanganan perkara tersebut perlu mendapat penjelasan dari aparat penegak hukum. Ia berharap kasus itu tidak berhenti tanpa kepastian mengenai kelanjutannya. "Kami berharap Polri segera memanggil Denny Indrayana yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kemenkumham," ujarnya.

Secara historis, Bareskrim Polri menetapkan Denny sebagai tersangka pada Maret 2015. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam implementasi Payment Gateway Kementerian Hukum dan HAM tahun anggaran 2014.

Saat itu, Polri menyebut hasil audit menunjukkan indikasi kerugian negara sekitar Rp32,09 miliar dalam proyek tersebut. Denny kemudian beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Namun, status tersangka tersebut tidak sama dengan putusan bersalah. Denny sendiri pada 2015 membantah adanya korupsi dalam program tersebut dan menyatakan Payment Gateway merupakan inovasi pelayanan publik.(rid/az/dye)

Editor : Arief M
gibran rakabuming raka Bawaslu kpu Denny Indrayana